Skip to main content

Menjual produk ke pembeli luar negeri lewat marketplace terdengar seperti aktivitas yang berbeda sama sekali dari jualan lokal. Karena itu, banyak seller di Surabaya berasumsi transaksi cross-border otomatis lolos dari pemungutan PPh Pasal 22 marketplace. Kenyataannya, sebagian besar platform yang melayani transaksi lintas negara tetap tunduk ke aturan pemungutan pajak yang sama. Syaratnya cuma satu, entitas penjualnya harus terdaftar sebagai wajib pajak Indonesia. Bedanya cuma pada mata uang, bahasa transaksi, dan rute pengiriman, bukan pada dasar hukum pemotongan pajaknya. Pemerintah sempat menunda pemungutan PPh Pasal 22 marketplace dari Agustus ke November, tapi penundaan itu berlaku sama untuk transaksi domestik maupun cross-border. Kalau Anda menjual produk lintas negara dari Surabaya, begini aturan yang sebenarnya berlaku.

Apakah Transaksi Cross-Border Benar-Benar Bebas dari PPh Marketplace?

Jawabannya sama sekali tidak sesederhana ya atau tidak saja. Yang menentukan bukan lokasi pembeli, melainkan status wajib pajak penjual dan mekanisme pembayaran yang platform terapkan. Beda PPh 21, PPh 23, dan PPh final juga relevan di sini. Skema yang berlaku ke transaksi ekspor lewat marketplace umumnya tetap mengikuti PPh final, sama seperti transaksi domestik. Skema ini berbeda dari skema ekspor khusus yang eksportir konvensional biasa pakai.

Beberapa platform memang punya mekanisme berbeda untuk transaksi lintas negara. Salah satu contohnya, pembayaran lewat entitas asing yang terpisah dari entitas lokal platform tersebut. Kalau ini yang terjadi, konsekuensi pajaknya bisa berbeda. Anda perlu mengecek langsung ke ketentuan platform yang Anda pakai, bukan berasumsi sama dengan transaksi domestik biasa. Perbedaan kecil pada struktur entitas platform ini yang paling sering luput dari perhatian seller. Secara tampilan aplikasi, semuanya terlihat sama saja, padahal di baliknya ada dua entitas berbeda yang menangani transaksi.

Contoh sederhana: seller kerajinan kayu di Surabaya yang mulai menerima pesanan dari Malaysia dan Singapura lewat fitur cross-border sebuah marketplace besar. Awalnya dia mengira transaksi ini otomatis bebas pajak karena pembelinya berada di luar negeri. Setelah dia mengecek kebijakan resmi platform, ternyata transaksi itu tetap diproses lewat entitas Indonesia yang sama dengan transaksi domestiknya, sehingga tetap kena mekanisme pemotongan PPh yang berlaku umum. Kekagetan seperti ini cukup umum terjadi, karena antarmuka fitur cross-border di kebanyakan marketplace memang dirancang terlihat sederhana bagi pembeli maupun penjual. Padahal di balik tampilan itu, ada perbedaan struktur bisnis dan kepatuhan pajak yang cukup signifikan, tergantung negara tujuan dan skema kerja sama platform dengan mitra logistiknya.

Cara Mengecek Apakah Transaksi Anda Termasuk yang Kena Potongan

Empat langkah berikut membantu Anda memastikan status transaksi cross-border Anda sendiri, tanpa perlu menebak-nebak dari asumsi umum:

  1. Cek dokumen kebijakan pajak resmi dari platform yang Anda pakai untuk transaksi cross-border.
  2. Identifikasi entitas mana yang menerima pembayaran Anda, apakah entitas lokal Indonesia atau entitas asing dari platform tersebut.
  3. Bandingkan bukti potong yang muncul untuk transaksi domestik dan cross-border Anda, cek apakah keduanya konsisten satu sama lain.
  4. Kalau ada perbedaan, tanyakan langsung ke dukungan platform, atau konsultasikan dengan pihak yang paham aturan pajak lintas negara.

Langkah-langkah ini tidak rumit, tapi sering terlewat karena seller cenderung menyamaratakan semua transaksi sebagai satu kategori. Padahal detail kecil seperti entitas penerima pembayaran bisa mengubah kewajiban pajak Anda secara signifikan. Ini terutama berlaku kalau volume transaksi lintas negara Anda cukup besar setiap bulannya. Seller yang sudah terbiasa memeriksa detail ini biasanya juga lebih cepat menyadari kalau ada perubahan kebijakan platform, karena mereka rutin membaca pembaruan ketentuan yang biasanya diumumkan lewat pusat bantuan penjual.

Dokumen Ekspor Ini Tetap Perlu Anda Siapkan

Pajak yang platform potong bukan satu-satunya hal yang perlu Anda perhatikan. Transaksi cross-border tetap membutuhkan dokumen pendukung yang berbeda dari transaksi domestik. Bukti potong yang sesuai transaksi jadi salah satu yang paling penting. Nilai transaksi ekspor sering melibatkan konversi mata uang, yang bisa membuat angkanya terlihat berbeda dari yang Anda catat sendiri secara manual.

Dokumentasi pengiriman internasional dan invoice dalam mata uang asing juga perlu Anda simpan rapi. Ini penting terutama kalau suatu saat Anda perlu membuktikan nilai transaksi yang sebenarnya ke otoritas pajak. Seller yang terbiasa menyimpan dokumen ini sejak transaksi pertama biasanya tidak kesulitan lagi, begitu volume penjualan lintas negaranya mulai bertambah besar setiap bulan. Sebaliknya, seller yang baru mulai mengumpulkan dokumen setelah bertransaksi ratusan kali sering kesulitan menelusuri kembali riwayat lengkapnya. Kesulitan ini makin terasa kalau kurs mata uang saat transaksi berbeda jauh dari kurs saat pencairan dana. Selisihnya perlu Anda jelaskan secara terpisah dari nilai transaksi aslinya, supaya angka yang Anda laporkan tetap akurat.

Menata Legalitas Penjualan Lintas Negara dengan Pendamping yang Tepat

Tim kami menangani pertanyaan soal pajak transaksi lintas negara ini cukup rutin, terutama dari seller Surabaya yang mulai merambah pasar Asia Tenggara lewat marketplace. Lewat perizinan dan perpajakan Surabaya, kami membantu memastikan status pajak transaksi cross-border Anda benar. Kami juga menyiapkan dokumentasi yang bisa Anda tunjukkan, kalau otoritas pajak meminta klarifikasi belakangan hari. Anda tidak perlu menyusunnya sendiri dari awal secara mendadak, apalagi di tengah kesibukan mengurus pesanan lintas negara.

Kalau Anda bekerja sama dengan pihak lain untuk pengiriman atau distribusi lintas negara, kontrak dan perjanjian Surabaya membantu memastikan tanggung jawab masing-masing pihak tertulis jelas sejak awal. Ikuti Instagram @kontrakhukum untuk update aturan pajak lintas negara yang masih terus berkembang. Gabung juga ke saluran Komunitas Bisnis KH untuk bertukar pengalaman dengan sesama seller yang sudah menjual ke luar negeri. Anda juga bisa langsung menghubungi tim Kontrak Hukum Surabaya di 0811-1704-9073 untuk konsultasi spesifik ke kondisi usaha Anda. Kejelasan status pajak sejak awal membuat Anda lebih percaya diri memperluas pasar ke negara baru, tanpa was-was ada kewajiban yang terlewat begitu saja.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis