Skip to main content

Perusahaan dapat melakukan ekspansi bisnis ke berbagai daerah. Melalui ekspansi ini, terkadang dibutuhkan kantor cabang.

Ya, membuka kantor cabang merupakan salah satu cara untuk meluaskan jangkauan usaha yang dijalankan. Banyak perusahaan-perusahaan besar yang telah membuka kantor cabang perusahaannya di berbagai daerah.

Pembukaan kantor cabang ini dapat dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Nah, apakah Sobat KH juga memiliki rencana pengembangan bisnis yang lebih besar kedepannya dengan membuka kantor cabang perusahaan? Jika iya, maka kamu berada di laman yang tepat karena pada kali ini, kami akan membahas mengenai ketentuan, syarat, dan tata cara membuka kantor cabang perusahaan. Simak sampai akhir, ya!

Apa Itu Kantor Cabang?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai ketentuan, syarat, dan tata cara, Sobat KH perlu terlebih dahulu memahami apa yang disebut dengan kantor cabang.

Kantor cabang adalah anak dari perusahaan induk yang memiliki lokasi berbeda dari kantor pusat. Maka dari itu, kantor cabang bertanggung jawab secara langsung kepada kantor pusat.

Begitupun juga dengan struktur organisasi dan segala kegiatan yang dilakukan oleh kantor pusat tidak terlepas dari kantor pusat.

Dengan mendirikan kantor cabang, diharapkan perusahaan mampu memperluas jangkauan pasarnya supaya bisa menjadi perusahaan yang lebih berkembang.

Tugas dan Tanggung Jawab Kantor Cabang

Kantor cabang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melayani pelanggan yang berada di suatu daerah. Dengan begitu, pelanggan akan merasa dimudahkan oleh perusahaan karena mereka tidak perlu mendatangi kantor pusat yang terkadang jauh dari tempat tinggal mereka.

Selain itu, kantor cabang juga bertugas untuk memperluas jangkauan usaha yang dijalankan. Dengan kantor cabang, maka besar kemungkinan akan terbentuk pangsa pasar baru sehingga bisa menaikkan omzet perusahaan secara menyeluruh.

Misalnya, kantor cabang dari seluruh bank bertanggung jawab untuk melayani nasabah yang ada di suatu daerah. Dengan begitu, nasabah tidak perlu repot untuk mendatangi kantor pusat yang jauh untuk mendapatkan pelayanan dari bank, cukup mendatangi kantor cabang terdekat.

Contoh lainnya adalah kantor cabang untuk perusahaan media. Ketika suatu meda membuka kantor cabang di suatu daerah, maka kantor tersebut bertanggung jawab untuk menyediakan berita-berita yang terjadi di daerah tersebut. Dengan begitu, jangkauan pasar media tersebut akan makin meluas karena bisa menggapai pasar lokal.

Bagaimana Ketentuan Pembukaan Kantor Cabang di Indonesia?

Kini Sobat KH telah memahami apa yang dimaksud dengan kantor cabang termasuk tugas dan tanggung jawabnya.

Nah, ketika akan membuka kantor cabang, kamu harus memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 13/2017) dan ketentuan kantor cabang yang diatur dalam Pasal 45 PBKPM 13/2017, sebagai berikut;

  1. Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya. Kantor cabang dapat berada di wilayah yang berbeda dengan perusahaan induk dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
  2. Perusahaan PMA/PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  3. Perusahaan PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah daerah yang akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.

Syarat dan Prosedur Membuka Kantor Cabang

Untuk bisa membuka kantor cabang, perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Sebagaimana tercantum dalam lampiran pertama PBKPM 13/2017, berikut adalah beberapa persyaratannya:

  1. Akta dan SK Perusahaan Induk
  2. NPWP Perusahaan Induk
  3. Izin Usaha Perusahaan Induk
  4. Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang
  5. KTP dan NPWP kepala kantor cabang
  6. Surat pernyataan tentang lokasi usaha kantor cabang
  7. Dalam hal perubahan kantor cabang, lampirkan:
  • Izin kantor cabang yang dimiliki
  • Laporan realisasi kegiatan kantor cabang
  • Dokumen pendukung perubahan

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, Sobat KH dapat mengajukan permohonan pembukaan kantor cabang secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).

Selanjutnya, pembukaan kantor cabang akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital. Sertifikat itu akan berupa formal PDF dan dilengkapi dengan lembar pengesahaan.

Pembukaan kantor cabang akan diterbitkan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Permohonan tersebut dapat ditolak oleh Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kepala Badan Pengusaha atau pejabat yang ditunjuk membuat surat penolakan paling lama lima hari kerja.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai kantor cabang perusahaan, mulai dari pengertian, tugas dan tanggung jawab, hingga syarat dan prosedur untuk mendirikannya.

Apakah Sobat KH juga tertarik membuka kantor cabang perusahaan-mu, tapi masih bingung atau tidak punya waktu untuk mengurus pendirian dan legalitasnya? Tenang saja, Kontrak Hukum dapat membantumu!

BACA JUGA: Ingin Menggunakan Virtual Office? Cari Tahu Jenis Usaha Yang Cocok!

Sebagai platform legal digital, kami menyediakan layanan pendirian kantor cabang mencakup dokumen legalitas yang dibutuhkan hanya dengan biaya mulai dari Rp3 jutaan!

Yuk, permudah ekspansi bisnismu melalui kantor cabang dengan kunjungi laman Layanan KH – Pendirian Kantor Cabang. Jika ada pertanyaan seputar perusahaan atau kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.