Skip to main content

Memiliki karyawan yang berkualitas merupakan idaman semua pemimpin perusahaan. Karyawan yang kompeten dan berdedikasi tentu akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan perusahaan.

Sebaliknya, karyawan yang bandel dan sering bermasalah pasti memiliki tingkat keterlibatan yang rendah atau bahkan sudah tidak terikat dengan perusahaan.

Salah satu ciri karyawan bermasalah adalah sering mangkir atau bolos kerja, bahkan ada yang mengundurkan diri secara sukarela.

Lalu, apa saja ketentuan yang berlaku dalam kasus-kasus seperti ini? Bagaimana seharusnya karyawan dan pemimpin perusahaan bertindak dalam situasi ini? Cari tahu jawabannya di sini.

Mangkir Kerja, Bagaimana Ketentuannya?

Sebenarnya, mangkir itu akibat mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah. Sehingga, perusahaan akan mengkualifikasikan karyawan sebagai mangkir jika mereka mogok kerja secara tidak sah.

Perusahaan akan mengirimkan surat panggilan kepada karyawan yang mangkir dua kali berturut-turut dalam waktu seminggu.

Karyawan yang tidak merespons panggilan perusahaan setelah mangkir dua kali secara berturut-turut akan dianggap mengundurkan diri. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No KEP-232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.

Dan atas pengunduran diri tersebut, perusahaan tidak perlu melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana ketentuan UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Tapi, Mogok Kerja juga ada yang Sah Lho!

Seperti yang dijelaskan, mangkir itu akibat mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah. Lalu, apa kriteria mogok kerja yang sah menurut UU Ketenagakerjaan:

  1. Akibat gagalnya perundingan; dan/atau
  2. Dengan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan; dan/atau
  3. Pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya disampaikan tujuh hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
  4. Pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya memuat:
  • Waktu mogok kerja;
  • Tempat mogok kerja;
  • alasan/sebab-sebab mogok kerja;
  • Tanda tangan

Aturan PHK terhadap Karyawan Mangkir Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dengan perusahaan.

Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh pihak perusahaan, atau habis kontrak.

Menurut Pasal 61 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dapat berakhir apabila:

  • Karyawan meninggal dunia
  • Jangka waktu kontrak telah berakhir
  • Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Keadaan atau kejadian tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja.

Pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya harus membayar ganti rugi sebesar upah karyawan hingga kontrak berakhir.

Selanjutnya, pihak perusahaan dapat melakukan PHK apabila karyawan melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun sebelum melakukan PHK, pihak perusahaan wajib memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut.

Lalu, aturan terkait boleh atau tidaknya perusahaan melakukan PHK pada karyawan yang mangkir terdapat dalam UU Pasal 168 ayat (3). Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang mangkir kerja.

Karyawan tersebut berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Kesimpulan

Nah itulah penjelasan mengenai ketentuan mangkir kerja dan pengunduran diri secara sukarela. Semua hal ini kembali menegaskan betapa pentingnya peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang jelas dan transparan.

Hal ini untuk mengatur hak serta kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Dengan adanya aturan, baik karyawan maupun perusahaan dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan seimbang, serta menghindari potensi perselisihan di kemudian hari.

Kontak KH

Bagi Sobat KH yang membutuhkan bantuan dalam penyusunan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang sesuai dengan ketentuan, Kontrak Hukum siap membantumu. 

Kami menyediakan layanan lengkap yang dapat membantu perusahaan menjalankan proses operasional yang lebih mudah dan efisien dari mulai pembuatan peraturan perusahaan, perjanjian kerja, surat peringatan, hingga surat PHK. 

Dapatkan layanan lengkap, terpercaya, dan terjangkau hanya dengan harga mulai dari Rp 900 Ribuan! Langsung saja kunjungi laman Layanan KH – Kontrak Ketenagakerjaan.

Jika ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki Komunitas Bisnis untuk para pelaku usaha membagikan informasi seputar update bisnis dan konsultasi. Gratis dan terbuka bagi siapa saja dengan mendaftar ke link ini .

Atau bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini , ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis