Skip to main content

Sebagai seorang karyawan yang bekerja di perusahaan, pasti Sobat KH sudah tidak asing lagi bukan, dengan istilah probation? Tapi, tahukah kamu apa arti probation yang sesungguhnya?

Probation adalah periode dimana hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan digunakan oleh perusahaan untuk menilai kinerja karyawan baru. Dimasa inilah, perusahaan harus melihat dan memperhatikan kinerja karyawannya untuk menjadi bahan pertimbangan apakah karyawan tersebut layak atau tidak diangkat sebagai karyawan tetap.

Bagi karyawan, masa probation juga berguna sebagai masa adaptasi terhadap pekerjaan dan budaya di perusahaan baru.

Namun, tak semua karyawan dan perusahaan mengerti tentang konsep probation ini sendiri. Sehingga tak jarang, karyawan dihantui kebimbangan dan bingung mengenai apa saja kewajiban yang harus dilakukan selama masa probation.

Bahkan yang lebih parah, karyawan bisa saja kehilangan hak-hak yang sebenarnya mereka harus dapatkan selama masa probation.

Nah, bagi Sobat KH yang merupakan karyawan dan ditawari probation dari recruiter perusahaan, coba simak aturan hak dan kewajiban disini agar tidak disepelekan dan terkena denda karena melanggar perjanjian.

Konsep Masa Probation

Seperti yang sudah dijelaskan, probation adalah masa dimana perusahaan memberikan percobaan kerja pada kandidat karyawan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, masa probation bukanlah suatu kewajiban yang harus dipenuhi dan dilakukan perusahaan. Ketika perusahaan memutuskan untuk menerapkan adanya masa probation, maka masa ini hanya dapat diterapkan bagi calon karyawan tetap.

Hal ini secara tegas telah diatur pada Pasal 58 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana bagi karyawan kontrak, di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat dicantumkan masa probation.

Setelah masa probation karyawan selesai, tugas perusahaan adalah menentukan ‘nasib’ karyawan tersebut. Apakah akan dilepas atau mengangkatnya menjadi karyawan tetap.

Jika karyawan memiliki standar yang sesuai dengan harapan perusahaan, perusahaan dapat memberikan surat pengangkatan yang menyatakan bahwa karyawan tersebut telah lolos melalui masa probation dan diterima menjadi karyawan tetap.

Jangka Waktu Masa Probation

Peraturan masa probation karyawan telah diatur dengan jelas dalam UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 58, masa probation tidak diberlakukan dalam PKWT. adi, apabila Sobat KH menandatangani kontrak PKWT tetapi wajib mengikuti masa probation, praktik ini salah dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Ya, masa probation hanya dapat diberlakukan bagi karyawan yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan jangka waktu maksimal tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan.

Bagaimana jika masa probation diperpanjang? Dalam UU Ketenagakerjaan telah diatur mengenai batas waktu masa probation sehingga tidak dapat diperpanjang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Jika perusahaan memperpanjang masa probation, maka akan dianggap tidak ada sehingga secara otomatis karyawan tersebut sudah dianggap “lolos” masa probation dan menjadi karyawan tetap.

Sehingga, hak-hak karyawan tersebut sebagai karyawan tetap harus dipenuhi oleh perusahaan terutama ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Hak Karyawan Probation

Hak dan kewajiban karyawan dalam masa probation sebenarnya tidak jauh berbeda dari karyawan tetap. Dimana menurut Pasal 90 UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh memberikan upah yang lebih rendah dari upah minimum yang berlaku dan hal ini berlaku baik bagi karyawan tetap, kontrak, maupun yang masih berada dalam masa probation.

Jika perusahaan memberikan upah dibawah upah minimum, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama satu hingga empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.

Selain upah yang dibayarkan tiap bulan, perusahaan juga wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (TJR) kepada karyawan meskipun masih dalam masa probation. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang THR Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dimana menurut aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Jadi, apabila karyawan masih dalam masa probation telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih, maka karyawan tersebut tetap berhak untuk menerima THR.

Kewajiban Karyawan Probation

Apa yang menjadi kewajiban karyawan dalam masa probation? Sebagai karyawan baru, tentu Sobat KH wajib menyelesaikan pekerjaan dan menjalankan tanggung jawab yang diberikan oleh atasan perusahaan.

Biasanya, perusahaan akan menilai seberapa cocok dan bagus kinerjamu. Performa selama masa probation inilah yang menjadi penentu, apakah Sobat KH layak diangkat menjadi karyawan tetap atau tidak.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya karyawan probation mengeluarkan usaha terbaik dalam bekerja sehingga perusahaan tertarik dan dinilai baik di mata pekerut. Sebaliknya, jika dalam waktu kesepakatan berlangsung performanya menurun, makan perusahaan bisa saja mengakhiri kontrak sepihak.

Aturan Memberhentikan Karyawan Saat Masa Probation

Tujuan dari adanya masa probation adalah menilai kinerja karyawan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. Sehingga pada umumnya, perusahaan akan memberhentikan karyawan di masa probation karena dianggap tidak atau kurang memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan.

Jika mengalami hal ini, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan selama masa probation tanpa perlu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak seperti yang diatur pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, pemutusan hubungan kerja pada karyawan selama masa probation juga tidak membutuhkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun, ada juga perusahaan yang memberikan kesempatan kembali bagi karyawan probation. Biasanya, perusahaan akan menambah masa probation yang awalnya tiga bulan menjadi enam bulan.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, hal ini sebenarnya bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun, menurut Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (2006-2016), pemberlakukan masa kerja selama enam bulan tidak membatalkan perjanjian kerja.

Kelebihan waktu tiga bulan itulah yang batal, sehingga masa probation tetap sah jika yang dihitung hanyalah jangka waktu tiga bulan. Sedangkan tiga bulan sisanya bukan merupakan masa probation dan karyawan sudah dianggap sebagai karyawan tetap.

Pentingnya Perjanjian Kerja Untuk Probation

Perusahaan memiliki pilihan untuk memberikan masa percobaan kepada calon karyawan tetap lewat masa probation. Nah jika mensyaratkan, baiknya hal tersebut ditulis di offer letter atau surat perjanjian kerja.

Hal ini mengingat, selama masa probation, terdapat beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan dan perusahaan.

Terlebih Aturan mengenai masa probation karyawan juga sudah memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga jika dilanggar, dapat dikenai hukuman baik secara pidana maupun perdata.

BACA JUGA: Simak! Aturan Cuti Bersama dan Mempekerjakan Karyawan di Libur Lebaran

Selain digunakan untuk melindungi karyawan, perjanjian kerja juga penting dibuat mengikat dan melindungi perusahaan agar bisa mendapatkan haknya. Dengan kata lain, surat perjanjian ini menjadi dasar keduanya dalam menjalin hubungan pekerjaan, termasuk dalam hal aturan probation.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai probation untuk karyawan beserta aturan hak dan kewajibannya.

Untuk memperjelas aturan yang disepakati antara perusahaan dan karyawan selama masa probation, alangkah baiknya untuk selalu dituangkan dalam perjanjian tertulis berupa surat perjanjian kerja.

Untuk pembuatannya, Sobat KH bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum. Kami dapat membantu Sobat KH untuk membuat surat perjanjian kerja secara lebih mudah dan cepat., hanya dalam waktu 24 jam!

Jadi, tunggu apalagi? Untuk informasi pemesanan, segera kunjungi laman Layanan KH – Surat Perjanjian. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH dan Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Bersama KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.