Skip to main content

Saat ini media sosial tengah diramaikan dengan seruan mogok bayar pajak buntut kasus anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy yang menganiaya David, anak pengurus pusat GP Ansor hingga koma.

Mario diketahui kerap pamer harta di media sosial hingga membuat para warganet menyoroti harta orang tuanya. Rafel diketahui merupakan pejabat pajak setingkat eselon III di Ditjen Pajak. Usut punya usut, harta kekayaan Rafael ditaksir mencapai Rp56 miliar.

Sejumlah kendaraan mewah seperti Rubicon dan Harley yang dipamerkan Mario di media sosial juga ternyata tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Buntut kasus tersebut dan terungkapnya gaya hidup mewah dari pejabat pajak, warganet pun geram dan menyerukan untuk memboikot pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga pembayaran pajak.

Lantas, apakah seruan mogok bayar pajak dari sebagian masyarakat ini akan berdampak pada pengurangan penerimaan pajak negara? Dan adakah sanksi dari warga yang mogok bayar pajak?

Sekilas Kronologi Kasus Mario Dandy

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy terhadap David, anak pengurus GP Ansor ini terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.

Peristiwa tersebut diduga bermula dari pacar Mario yang berinisial A bercerita bahwa dirinya mendapat perlakuan kurang baik dari David (mantan pacarnya).

Setelah beberapa cara dilakukan agar bisa bertemu, Mario pun datang dan melakukan penganiayaan bertubi-tubi kepada David. Ia diduga melakukan pukulan, menendang bagian wajah, kepala belakang dan leher, hingga tak berdaya dan mengalami koma.

Tidak sendirian, Mario melakukan penganiayaan tersebut bersama temannya yang berinisial S. Mario diduga meminta S untuk merekam aksi penganiayaan tersebut.

Akibat aksinya tersebut, Mario ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dan diancam lima tahun penjara.

Tidak hanya itu, terhitung sejak 23 Februari 2023 lalu, Universitas Prasetya Mulya selaku tempat institusi Mario berkuliah juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengeluarkan Mario dari kampus.

Selang beberapa hari, temannya yang berinisial S juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan.

Buntut dari kasus tersebut, nama ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo juga ikut terseret karena dinilai memiliki harta kekayaaan yang tidak wajar. KPK pun memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk dimintai keterangan terkait harta kekayaannya tersebut.

Respon Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tidak tinggal diam menghadapi situasi ini. Ia mencopot Rafael Alun Trisambodo selaku orangtua dari Mario dari jabatan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta II.

Pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai negeri Sipil (PNS). Setelah dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain mencopot Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani meminta klub motor gede (moge) yang ada di Ditjen Pajak dibubarkan. Bahkan, ia juga memberikan hukuman kepada ratusan pelaku penipuan di Kementerian Keuangan.

Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga merespon soal seruan masyarakat yang mogok lapor SPT dan pembayaran pajak buntut kasus dari penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy.

Ia mengungkapkan dirinya memahami pandangan dan juga ekspresi kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan apakah Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan institusi yang dipercaya.

Meskipun ada kasus penganiayaan dan hedonism anak pejabat pajak, Sri Mulyani menekankan pihaknya tetap akan menjaga integritas dan profesionalitas untuk mengelola penerimaan negara. Pihaknya akan tetap menyalurkan kewajiban membelanjakan uang negara untuk berbagai bantuan masyarakat.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, bahwa untuk tahun 2023 ini pihaknya akan membelanjakan uang negara sebesar Rp608,3 triliun untuk pendidikan, Rp168 triliun untuk Kesehatan, dan Rp479 triliun untuk bantuan sosial dan perlindungan, serta pembangunan infrastruktur masyarakat dan ekonomi.

Warga Mogok Bayar Pajak, Apa Sanksinya?

Meskipun tengah ramai seruan mogok bayar pajak, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan, kasus Mario Dandy tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak.

Hal ini berkaca dari kasus yang menjerat pejabat pajak lainnya, seperti Angin Prayitno Aji. Dampaknya terhadap pelaporan SPT juga diperkirakan minimal.

Menurutnya, Ditjen Pajak sudah punya instrumen lengkap untuk mengawasi kepatuhan pajak. Petugas pajak bahkan bisa menerbitkan ‘surat cinta’ kepada wajib pajak yang tidak lapor SPT dan membayar pajak, serta melakukan pemeriksaan hingga penyidikan pidana pajak.

Ya, wajib pajak yang telat hingga tak lapor SPT dan membayar pajak bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam Pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Selain itu, pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Yuk, Bayar Pajak dan Rasakan Manfaatnya!

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ekspresi kekecewaan sebagai buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy memang wajar adanya.

Namun, jangan sampai hal tersebut menjadikan kita sebagai warga negara Indonesia lalai dalam menunaikan kewajiban membayar pajak. Hal ini mengingat pajak sudah menjadi iuran yang wajib dibayarkan oleh semua masyarakat kepada pemerintah.

Terlebih, pajak juga sangat bermanfaat bagi masyarakat maupun negara. Pelaporan dan pembayaran pajak yang rutin menghasilkan berbagai macam manfaat, baik bagi masyarakat, pengusaha, hingga negara itu sendiri, antara lain sebagai berikut:

  1. Untuk pembangunan berbagai infrastruktur yang meliputi jalanan, transportasi umum, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya
  2. Subsidi pangan dan bahan bakar minyak
  3. Menunjukkan kredibilitas perusahaan
  4. Mendapatkan pinjaman lebih mudah
  5. Mengatur dan menjaga stabilitas perekonomian negara

Jadi, apabila warga tidak membayar pajak, maka bisa dipastikan bahwa pembangunan infrastruktur negara menjadi terhambat dan tentu akan dikenakan sanksi berupa denda bahkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kontak KH

Bagaimana, apakah Sobat KH sudah bayar pajak secara rutin? Sebagai informasi, pelaporan dan pembayaran SPT pribadi dapat dilakukan dari tanggal 1-31 Maret 2023 dan 1 Januari-30 April 2023 bagi SPT badan.

Jadi, jangan sampai lupa lapor dan bayar SPT pajak secara tepat waktu agar tidak terkena denda dan sanksi, ya!

Bagi kamu yang saat ini memiliki perusahaan dan tidak ingin ribet dalam mengurus masalah perpajakan badan, Sobat KH bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum.

BACA JUGA: Mengapa Melapor SPT Tahunan Penting?

Tentu saja lebih mudah dan efisien untuk menghitung pajak dengan Kontrak Hukum karena kami menyediakan layanan SPT Bulanan dan SPT Tahunan hanya dengan biaya mulai dari Rp3juta-an saja.

Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi laman Layanan KH – Keuangan & Pajak atau konsultasikan terlebih dahulu dengan kami di Tanya KH dan melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.