Perkembangan bisnis franchise makanan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Bermodalkan nama merek yang sudah dikenal luas, para mitra franchise berharap mendapatkan keuntungan besar.
Berbicara mengenai franchise, sebagaimana dikutip dari food.detik.com (23/7/2023), Neynis Food merupakan salah satu produsen salad dan sop buah yang diklaim memiliki pola kemitraan tersebut.
Nah belakangan, Neynis Food viral di media sosial. Sebab, para mitranya melayangkan surat terbuka yang berisi poin-poin protes terhadap pemilik Neynis Food. salah satunya mengenai tabiat pemilik Neynis Food yang merendahkan kompetitornya (Salad Nyoo) di media sosial.
Lho, kok bisa? Bagaimana kronologi kasusnya? Benarkah Neynis Food memiliki pola kemitraan dengan jenis franchise? Dan bagaimana sebenarnya prosedur memiliki bisnis franchise di Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Kronologi Kasus Neynis Food
Belakangan ini media sosial, tengah dihebohkan dengan perdebatan sesama penjualan salad buah. Dimana sebuah merek salad dan sop buah bernama Neynis Food viral usai kasus review yang dilakukan terhadap rival bisnisnya. Pemilik Neynis dianggap terkesan merendahkan Salad Nyoo ketika mengulas salad buatan kompetitornya tersebut.
“Menurut gue Rp 39 ribu nggak worth it, isinya melon, semangka, melon, semangka, apelnya cuma 3 atau 5,” ucap kakak beradik pemilik Neynis Food, Nesya Anastasya dan Dwi Annisa melalui video TikTok yang diunggah pada Selasa (18/7/2023).
Neynis Food sendiri merupakan bisnis yang cukup terkenal dengan salad buahnya yang dinaungi oleh kayak beradik asal Medan bernama Nesya Anastasya dan Dwi Annisa. Kini kedua kakak beradik ini telah memiliki 180 franchise yang tersebar dari Pulau Sumatera hingga Sulawesi.
Video nyinyir berkedok review salad buah itu pun menjadi viral di TikTok, bahkan banyak di-stitch (komentar dengan video).
Meskipun memberikan penilaian terhadap makanan yang dimakan adalah hak setiap konsumen, namun netizen terlanjur tersulut amarah karena gaya review dari owner Neynis Food yang dianggap menghina.
Bahkan, mereka dianggap seakan ingin menjatuhkan kompetitornya yakni salad buah bernama Salad Nyoo.
Dampak Terhadap Mitra Neynis Food
Tak berhenti sampai disitu, buntut dari kasus Neynis Food juga mempengaruhi penjualan pada mitra franchise-nya. Tak hanya itu, banyak bermunculan mitranya yang protes karena pemasok bahan-bahan utama disebut mengirim buah-buahan yang busuk dan tak layak konsumsi.
Sebuah akun Twitter dengan nama pengguna @febrysimbolon0, pada Sabtu (22/7/2023), melayangkan surat terbuka untuk Neynis Food. Dimana ada tujuh poin yang dimintai pertanggung jawaban kepada pemilik Neynis Food.
Pada poin nomor dua, mitra Neynis Food merasa ada beberapa hal yang tidak diberikan oleh Neynis Food dengan baik. Mulai dari tidak adanya pelatihan, ketentuan putus mitra yang merugikan, bahan baku yang berkualitas buruk, hingga bantuan pemasaran yang kurang tepat.
“Kami selaku korban mitra merasa sangat kecewa dengan segala tindakan yang kalian lakukan terhadap kami. Segala tindakan kalian merugikan tidak hanya kami, namun konsumen yang membeli produk kalian,” tulis akun Febry Simbolon seperti yang dikutip detik.com.
Dalam cuitan lain yang masih rangkaian dari utas tersebut, Febry juga menunjukan bukti buah-buahan busuk yang diterimanya. Sebuah mangga yang dikirim dari pemasok yang ditunjuk oleh Neynis Food tampak memberikan buah mangga yang busuk.
Cuitan lainnya juga menampilkan buah-buahan busuk dalam jumlah yang lebih banyak. Kali ini ada sekantong besar buah naga yang isinya busuk hampir semuanya.
Terlihat tekstur buah yang sudah berair dan hancur sehingga tidak bisa digunakan oleh mitra untuk meracik saladnya. Sementara ketika ingin memberi buah dari pemasok lain, pemilik franchise akan diancam pemutusan mitra oleh Neynis Food.
Bukan hanya kerugian secara materi yang dikhawatirkan oleh mitra bernama Ferdy Simbolon ini. Tetapi keamanan makanan yang dikhawatirkan dapat meracuni konsumen yang mengonsumsinya.
Hingga saat ini banyak mitra yang masih berusaha menghubungi Neynis Food untuk mendapatkan pertanggungjawaban tetapi beberapa mengalami pemblokiran melalui media sosialnya.
Definisi Franchise
Peraturan franchise di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019).
Franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba (Pasal 1 angka 1 Permendag 71/2019).
Kriteria Franchise
Suatu bisnis dapat dikatakan memiliki pola waralaba atau franchise apabila memenuhi beberapa kriteria berikut, diantaranya (Pasal 2 Permendag 71/2019):
- Memiliki ciri khas usaha;
- Terbukti sudah memberikan keuntungan;
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar.
Perlu diperhatikan lebih lanjut bawa maksud dari “terbukti sudah memberi keuntungan” adalah jika pemberian waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun.
Selain itu, bisnis tersebut telah mempunyai kat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dalam hal ini dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha pemberi waralaba tersebut secara menguntungkan. Kiat bisnis dapat berupa bimbingan operasional (pelatihan) dan manajemen.
Legalitas Franchise
Terdapat beberapa dokumen legalitas yang harus diurus dalam mengembangkan bisnis ke dalam bentuk franchise, salah satunya adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
STPW adalah bukti pendaftaran prospektus (keterangan tertulis dan terperinci mengenai kegiatan perusahaan) penawaran dan perjanjian waralaba yang diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dalam hal ini, STPW dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang berlaku sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Selain itu, terdapat pula kebutuhan bisnis franchise lainnya yang tak kalah penting yakni kontrak perjanjian franchise.
Perjanjian franchise merupakan perjanjian tertulis antara pemberi laba (franchisor) dengan penerima atau pembeli laba (franchisee). Kontrak perjanjian ini menjadi bukti kuat dan dapat menjadi dasar dalam melakukan hal-hal yang telah disepakati.
Perjanjian waralaba yang dibuat antara pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia. Selanjutnya, pengelola franchise wajib mendaftarkan perjanjian waralaba (Pasal 6 Permendag 71/2019).
Namun, sebelumnya pemberi waralaba wajib menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada penerima waralaba paling lambat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian usaha.
Kesimpulan: Neynis Food Bukan Bisnis Franchise
Sebenarnya, jika melihat kriteria franchise pada sub judul pertama, dapat dikatakan bahwa kemitraan Neynis Food bukanlah franchise.
Mengapa demikian?
Sebab, Neynis Food belum berdiri selama 5 tahun. Ditambah lagi, para mitra mengaku bahwa pemilik Neynis Food tidak memberikan pelatihan manajemen dan operasional.
Selain itu, berdasarkan informasi dari data PDKI Indonesia, tidak ada nama “neynis”, “neynis food”, maupun “neynisfood” sama sekali.
Artinya, merek Neynis Food bukan merupakan merek terdaftar, sehingga tidak memiliki sertifikat merek atas usahanya. Bisa dikatakan bahwa pemilik usahanya belum melakukan pendaftaran merek sama sekali.
BACA JUGA: Yuk Pahami dan Urus Dokumen Legalitas untuk Bisnis Franchise!
Padahal, salah satu kriteria franchise adalah bahwa pemberi waralaba wajib memiliki Hak Kekayaan Intelektual (contohnya merek) yang sudah terdaftar.
Kontak KH
Demikian penjelasan mengenai kasus Neynis Food dan kemitraan bisnisnya. Ya, meskipun terkesan sederhana dan mudah untuk dijalankan, namun terdapat beberapa strategi dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisnis franchise ini.
Terbukti, seperti yang terjadi pada Neynis Food, akibat tak terpenuhinya dokumen legalitas seperti pendaftaran merek, HAKI, perjanjian, dan pemberian pelatihan, pola bisnisnya pun kini tidak bisa dianggap sebagai franchise dan menimbulkan sejumlah sengketa dari para mitranya yang merasa dirugikan.
Lalu, bagaimana dengan kemitraan waralaba bisnismu? Apakah sudah memenuhi ketentuan yang disyaratkan? Atau ternyata masih bingung dan tak punya waktu untuk mengurus legalitasnya?
Tenang saja, Sobat KH dapat menghubungi Kontrak Hukum. Sebagai platform legal digital, kami dapat membantumu untuk memenuhi legalitas bisnis seperti pembentukan badan usaha, pengurusan izin usaha, hingga pendaftaran merek dan HAKI.
Untuk melihat informasi layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Tidak hanya itu, kami juga menyediakan layanan pembuatan kontrak perjanjian franchise termasuk STPW.
Yuk, jalankan bisnis franchise secara aman dan lancar dengan membuat kontrak perjanjian di Layanan KH – Perjanjian Franchise. Jika ada pertanyaan lainnya, konsultasikan saja dengan kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.