Skip to main content

Di era digital seperti sekarang, kontrak elektronik atau kontrak digital menjadi hal yang umum dalam berbagai transaksi. Kontrak ini memanfaatkan teknologi internet untuk membuat dan menyepakati perjanjian secara online, tanpa bertemu langsung.

Dengan semakin banyaknya penggunaan kontrak digital, muncul pertanyaan penting tentang bagaimana keabsahan dan perlindungan hukumnya. Ya, mengingat potensi risiko di dunia maya, pemahaman kita akan hal ini sangat penting.

Lalu, bagaimana sebenarnya kontrak digital dapat dilindungi oleh hukum dan apa saja syarat agar kontrak tersebut sah? Yul, cari tahu jawabannya dalam artikel ini.

Apa Itu Kontrak Digital?

Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendefinisikan kontrak elektronik sebagai perjanjian yang tertuang dalam dokumen atau media elektronik.

Para pihak membuat kontrak digital saat melakukan transaksi elektronik melalui komputer, jaringan komputer, email, website, EDI, atau teknologi lainnya.

Para pihak dapat melakukan transaksi elektronik berdasarkan kesepakatan dalam kontrak digital atau bentuk kontraktual lainnya.

Contoh kontrak digital adalah perjanjian antara peminjam dana dan pemberi dana dalam fintech lending atau peer to peer lending seperti pinjol, yang harus menggunakan perjanjian pendanaan dalam bentuk dokumen elektronik.

Pembuatan kontrak digital biasanya melibatkan beberapa tahap. Pertama, satu pihak membuat dan mengirimkan dokumen kontrak kepada pihak lain melalui media elektronik. Kedua, pihak penerima meninjau dan menyetujui kontrak tersebut, seringkali dengan menambahkan tanda tangan elektronik.

Perlindungan Hukum dalam Kontrak Digital

Terlepas dari bentuknya, baik tertulis, lisan, cetak, atau elektronik, semua kontrak harus memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata untuk dianggap sah.

Empat syarat sah perjanjian tersebut meliputi:

  1. Kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan para pihak;
  3. Objek yang spesifik atau suatu hal tertentu; dan
  4. Sebab yang halal.

Secara spesifik Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019 mengatur syarat sah suatu perjanjian elektronik atau kontak digital antara lain:

  1. Terdapat kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan hukum para pihal;
  3. Terdapat hal tertentu; dan
  4. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Kontrak digital yang ditujukan untuk warga negara Indonesia wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia. Apabila kontrak digital menggunakan klausul baku, maka harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang klausul baku.

Sesuai Pasal 47 ayat (3) PP 71/2019, perjanjian atau kontrak digital juga paling sedikit harus memuat:

  1. Data identitas para pihak;
  2. Objek dan spesifikasi;
  3. Persyaratan transaksi elektronik;
  4. Harga dan biaya;
  5. Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
  6. Konsumen berhak mengembalikan barang atau meminta ganti rugi jika terdapat cacat tersembunyi pada produk; dan
  7. Pilihan hukum penyelesaian transaksi elektronik.

Kesimpulan

Kontrak digital berdasarkan UU ITE merupakan alat bukti hukum yang sah karena informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai bukti dalam proses peradilan.

KUH Perdata dan UU ITE menyatakan bahwa kontrak digital yang memenuhi syarat sah perjanjian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak konvensional.

Demikian halnya dengan kekuatan pembuktiannya, kontrak digital memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani langsung oleh para pihak.

Bagi Sobat KH yang membutuhkan kontrak digital yang sah dan terlindungi oleh hukum, Kontrak Hukum siap membantu!

Kami melayani pembuatan berbagai jenis kontrak mulai dari kerja sama, ketenagakerjaan, sewa menyewa, teknologi, hingga pra nikah. Semua kontrak kami lawyer approved, 100% online, dan selesai dalam tiga hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut dan pemesanan, kunjungi Layanan KH – Kontrak. Jika masih ada pertanyaan, Sobat juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Selain itu, Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli. Daftar gratis klik disini.

Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis