Skip to main content

Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengaturan sertifikat kekayaan intelektual sebagai pembiayaan ekonomi dengan jaminan utang, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, atau yang sudah dikelola baik secara sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

PP Nomor 24 Tahun 2022

PP Nomor 24 Tahun 2022 terkait ekonomi kreatif merupakan bentuk nilai tambah dari kekayaan intelektual bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan atau teknologi.

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak Kekayaan Intelektual ada berbagai macam, seperti merek, hak cipta, paten, indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Perlu Sobat KH ketahui sertifikat kekayaan intelektual adalah bentuk perlindungan negara kepada hak properti seseorang, atau kelompok agar tidak hilang ataupun diambil oleh orang lain yang bukan pemiliknya, dan dimanfaatkan keuntungan ekonominya.

Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang memadam selama era pandemi COVID-19, diperlukan adanya langkah baru dan kreatifitas masyarakat agar tetap berkembang guna membalikan perekonomian menjadi normal.

Pasal Penting Dalam PP Nomor 24 Tahun 2022

Agar Sobat KH ingin memiliki pemahaman lebih lanjut, mari kita simak pasal-pasal penting yang ada pada PP Nomor 24 Tahun 2022, sebagai berikut:

Pasal 2 menjabarkan pembiayaan ekonomi kreatif, yang meliputi:

  • Pembiayaan Ekonomi Kreatif.
  • Fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
  • Infrastruktur Ekonomi Kreatif.
  • Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
  • Tanggung jawab Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan
  • Penyelesaian sengketa pembiayaan,

Tertera di pasal selanjutnya bahwa sumber pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari APBN, APBD, dan atau sumber lainnya yang sah. Untuk skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diatur di Pasal 4, yang ketentuannya adalah:

  1. Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan berbasisi Kekayaan Intelektualmelalui lembaga keuangan bank dan non-bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
  2. Fasilitasi Skema Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
    • Pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi
    • Penilaian Kekayaan Intelektual

Pasal 5 tentang fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, adalah:

  • Fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, dan
  • Optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.

Pasal 7 secara garis besar menjelaskan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, yang dapat diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan.

Terdapat persyaratan pengajuannya paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan punya surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Selanjutnya, lembaga bank maupun lembaga keuangan non-bank dalam memberikan pembiayaan berbasisi Kekayaan Intelektual bisa melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif.
  • Verifikasi surat pencatatan atau sertifikasi Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.
  • Penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan.
  • Pencarian dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, dan
  • Penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai dengan perjanjian.

Pada Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur tentang Kekayaan Intelektual yang menjadi objek jaminan utang, berikut rinciannya:

Pasal 9

  1. Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
  2. Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
    • Jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual.
    • Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif, dan atau.
    • Hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Pasal 10
Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang, adalah berupa:

  1. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan
  2. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Demikianlah pembahasan terkait dengan sertifikasi Kekayaan Intelektual yang bisa dijadikan jaminan usaha oleh Pelaku Ekonomi Kreatif di Indonesia. Persyaratan hingga mekanismenya sudah tertera di pasal-pasal yang ada PP Nomor 24 Tahun 2022.

Kontak KH

Sobat KH, apabila kamu masih memiliki pertanyaan seputar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jangan ragu untuk segera hubungi kami, Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan legal berupa pengecekan dan pendaftaran merek, hak cipta, dan juga desain industri. Sobat KH, bisa langsung menuju laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/ untuk melihat layanan HKI dan layanan lainnya dari Kontrak Hukum.

Atau, kamu bisa hubungi Kontrak Hukum via link berikut ini Tanya KH, dan untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi situs kami di https://kontrakhukum.com/, atau kirim Direct Message (DM) ke akun sosial media Instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.