Skip to main content

Pemulihan ekonomi menjadi salah satu isu besar dari kepresidenan Indonesia di forum Group-20 (G20) tahun ini. Untuk mewujudkannya, para pelaku usaha dari negara anggota G20 telah membentuk forum Business-20 (B20). Dalam kegiatan B20, usaha besar atau korporasi diharapkan berpartisipasi dan bermitra dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Hal ini juga sekaligus bisa merealisasikan isu prioritas lain dalam presidensi G20, yakni mendorong inklusi ekonomi dan keuangan.

Tidak hanya itu, kemitraan UMKM dengan usaha-usaha besar juga merupakan suatu hal yang penting bagi peningkatan kelas UMKM. Sehingga, kemitraan kedua pihak tersebut harus terus dikembangkan dengan prinsip saling menguntungkan hingga dapat bersaing di pasar global.

Hal ini mengingat data dari Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki yang menyatakan bahwa partisipasi UMKM Indonesia pada rantai pasokan terbilang masih minim. Dimana saat ini, partisipasi UMKM dalam global value chain baru sebanyak 4,1% dari jumlah unit usaha. UMKM Indonesia masih tertinggal dalam rantai pasokan global jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga lainnya seperti Malaysia yang sudah mencapai 46,2%, Thailand 29,6%, Filipina 21,4%, dan Vietnam 20,1%.

Sehingga diharapkan, kemitraan yang didalamnya meliputi alih keterampilan dan teknologi hingga pendampingan produk UMKM dapat segera ditingkatkan dan usaha besar pun bisa mendahulukan UMKM dalam waralaba, penyediaan lokasi, dan memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa.

Terlebih dari kemitraan tersebut terdapat insentif yang mendukung UMKM dan usaha besar seperti pengurangan dan retribusi daerah, bantuan modal dan riset kepada UMKM serta koperasi, hingga pelatihan vokasi.

Sementara itu, usaha besar juga akan memperoleh insentif pengurangan pajak dan retribusi daerah, dan super deduction tax atas pendampingan vokasi. Pemerintah juga akan memberikan kemudahan pembiayaan untuk rantai pasokan UMKM dan koperasi melalui Kredit Usaha rakyat (KUR) dan LPDB-KUKM.

Untuk mendukung kemitraan antara UMKM dengan usaha besar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menyampaikan beberapa arahan yakni memastikan kemitraan tersebut berlangsung secara berkelanjutan dan diperluas lebih lanjut serta dilembagakan hingga terbentuk pola relasi yang saling menguntungkan.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengharapkan agar UMKM dapat terus belajar dan meningkatkan manajemen serta kualitas produk sesuai dengan keinginan pasar.

Adapun beberapa hal lainnya yang perlu dilakukan agar kemitraan antara UMKM dengan usaha besar berjalan kondusif, antara lain akan Dinah’s berikut ini.

Melengkapi Dokumen Legalitas Usaha

Legalitas merupakan salah satu aspek yang menjadi pertimbangan bagi perusahaan besar ketika ingin bermitra dengan UMKM. Oleh karena itu, sebagai pelaku UMKM perlu melengkapi dokumen legalitas usaha yang sah seperti:

  • Surat Izin Usaha, yang pengurusannya bisa dilakukan secara online melalui laman oss.go.id/portal atau bisa juga berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan langsung oleh Dinas Perijinan terdekat dimana pelaku usaha berada,
  • Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diurus juga secara online melalui laman oss.go.id/portal,
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang diurus di Kantor Pajak terdekat dimana pelaku usaha berada

Tingkatkan Kualitas Produk

Meningkatkan kualitas produk merupakan langkah utama yang harus diperhatikan terutama bagi UMKM yang ingin bermitra dengan usaha besar.

Ketika ingin meluncurkan atau menjual suatu produk atau jasa, pelaku usaha harus memastikan bahwa bisnis dan produknya sudah memberikan solusi untuk sebuah permasalahan, produknya mudah digunakan, daya tahan yang diberikan, dan menjawab pertanyaan penting lainnya berkaitan dengan fungsi produk atau jasa.

Hal ini mengingat jika produk yang memiliki kriteria di bawah standar biasanya kurang mampu bersaing dengan produk lainnya di pasaran. Jadi pastikan, sebagai pelaku usaha sebaiknya memiliki kriteria standar ketika akan menjual atau menawarkan produknya kepada calon mitra.

Daftarkan Merek Dagang ke DJKI

Setelah kualitas produk dipastikan terjamin, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan merek dagang. Hal ini menjadi salah satu bentuk ketaatan terhadap legalitas dalam berbisnis.

Hal ini pula yang menjadi salah satu pertimbangan bagi usaha besar yang akan bermitra dengan UMKM. Karena mereka sebagai investor akan memberikan dana dan memastikan bahwa usaha yang mereka bantu tersebut patuh hukum.

Untuk mendaftarkan merek dagang, pelaku usaha bisa melakukannya melalui Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui laman http://dgip.go.id dengan menyertakan data diri ataupun data perusahaan, etiket/label merek, dan kemudian melakukan pembayaran PNBP.

Menentukan Jenis Perusahaan yang Akan Bermitra

Setelah memastikan bahwa usahamu sudah memiliki kualitas produk yang baik dan dokumen legalitas yang lengkap, maka hal selanjutnya yang perlu diperhatikan bagi UMKM adalah menentukan jenis perusahaan yang akan bekerja sama tersebut.

Bentuklah kerja sama yang mendukung produktivitas dari masing-masing pihak dalam jangka panjang. Dengan bermitra dengan partner usaha yang sesuai, tentunya tujuan kerja sama lebih mudah tercapai sesuai target.

Terlebih bagi UMKM, kerja sama bisnis tak lain adalah tentang pencapaian keuntungan dan visi yang besar. Karena itu, ada baiknya jika bermitra dengan pihak lain yang performanya selama ini lebih baik dari bisnismu dalam bidang tertentu.

Membuat Perjanjian Kemitraan 

Setiap hubungan kerja sama pasti memerlukan kontrak atau perjanjian untuk memastikan apa yang telah disepakati dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

Secara umum, perjanjian kemitraan antara dua usaha atau UMKM berisikan mulai dari produk apa yang ditawarkan, hak dan kewajiban para pihak, keadaan force majeure, hingga penyelesaian sengketa. Tidak hanya itu, perjanjian kemitraan juga berisikan jangka waktu dari kerja sama yang dijalani, apakah akan berlaku terus menerus atau hanya berlaku dengan jangka waktu tertentu.

Dengan dibuatnya perjanjian, maka secara tidak langsung akan mencegah dan meminimalisir timbulnya masalah di kemudian hari, karena biasanya di dalam kontrak tersebut memuat sanksi apa yang akan dikenakan pada pihak yang melanggar kewajibannya.

Oleh karena itu, pelaksanaan suatu hubungan kemitraan bisnis dapat berjalan dengan baik dan lancar karena surat perjanjian ini bersifat mengikat dan menjamin seluruh pihak terlibat untuk melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya.

Demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalin kemitraan antara UMKM dengan usaha besar agar berjalan kondusif. Selain saling menguntungkan, adanya kemitraan ini juga menjadi salah satu upaya untuk bisa meningkatkan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covd-19 ini.

Kontak KH

Bagaimana Sobat KH, apakah kamu juga salah satu pelaku usaha yang tertarik atau sedang menjalani kemitraan dengan partner bisnis-mu? Jika iya, maka jangan sampai terlewat untuk selalu memastikan kualitas produk dan memenuhi dokumen legalitas seperti pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian kemitraan, ya!

Terlebih, kini pengurusannya pun lebih mudah dengan adanya Kontrak Hukum! Kami menyediakan layanan legal terlengkap yang sudah terpercaya oleh lebih dari puluhan partner perusahaan besar di Indonesia, salah satunya layanan pendaftaran merek dagang.

Hanya dengan biaya mulai dari Rp3 jutaan, kami dapat membantu sobat KH untuk memproses pendaftaran merek dagang melalui cek merek terlebih dahulu. Untuk informasi selengkapnya, kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/

Atau Sobat KH masih bingung terkait pembuatan perjanjian kemitraan? Tenang saja, karena kami juga dapat membantumu untuk membuat dan melakukan peninjauan kontrak perjanjian kemitraan hanya dengan biaya mulai dari Rp900 ribuan saja. Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kontrak/ atau hubungi kami melalui link berikut Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.