Skip to main content

Sobat KH ingat perebutan merek Geprek Bensu? Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Ruben Onsu tidak diperbolehkan menggunakan nama Bensu pada bisnisnya lagi sesuai dengan Putusan MA No.575K/Pdt.Sus-HKI/2020 pada tanggal 20 Mei 2020. Maka, pemilik dan pemakai merek Geprek Bensu yang sah adalah Benny Sujono dan Yangcent.

Namun, 6 Oktober 2020 lalu melaui Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI-KI-06.06-10 dan dan Nomor HKI-KI-06.07-11 dilakukan penghapusan merek terdaftar atas nama “PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent”. Kejadian itu membuat kuasa hukum Benny Sujono dan Yangcent berencana untuk menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kok bisa ya merek yang sudah terdaftar bisa dihapus? Yuk, simak uraian singkat berikut ini.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis), hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau mernberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Walaupun sudah dilindungi oleh hukum, merek masih dapat dihapus oleh beberapa pihak, yakni pemilik merek itu sendiri, Menteri, dan pihak ketiga.

 

Penghapusan Merek

Penghapusan merek terdaftar dapat diajukan oleh pemilik merek yang bersangkutan kepada Menteri. Penghapusan tersebut dapat diajukan oleh pemilik merek atau melalui kuasanya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang atau jasa. Jika merek tersebut masih terikat dengan perjanjian lisensi, penghapusan merek hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima lisensi. Akan tetapi, ketentuan tersebut dapat dikecualikan jika penerima lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya persetujuan tersebut dalam perjanjiannya.

Selanjutnya, penghapusan Merek terdaftar juga dapat dilakukan atas prakarsa Menteri sesuai dengan Pasal 72 Ayat 6 UU Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan tersebut dapat dilakukan jika merek:

  1. Memiliki persamaan pada pokoknya dan atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis
  2. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
  3. Memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

Penghapusan dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kornisi Banding Merek. Pemilik merek yang keberatan terhadap keputusan penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika terdapat pihak yang keberatan dengan putusan PTUN maka dapat mengajukan kasasi ke MA.

Penghapusan merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Alasan merek tidak digunakan tidak berlaku dalam hal terdapat larangan impor, larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sernentara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penghapusan Merek terdaftar karena pihak ketiga dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Baca juga: Permudah Urusan Pendaftaran Merek Dagang-Mu Bersama Kontrak Hukum!

Kontak KH

Jadi, menurut UU Merek dan Indikasi Geografis, DJKI memang berwenang untuk melakukan penghapusan merek terdaftar tetapi alasan penghapusannya harus berdasarkan hal yang telah disebutkan di atas. Sobat KH tentunya tidak mau terjadi seperti kasus di atas kan? Percayakan saja pendaftaran merek Sobat KH pada Kontrak Hukum. Kontrak Hukum menjamin dapat membereskan kebutuhan legalitas bisnis Anda hingga tuntas supaya Sobat KH dapat menjalankan bisnis dengan aman dan nyaman.

Kunjungi dan hubungi:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.