Skip to main content

Tidak dapat dipungkiri Perseroan Terbatas atau PT masih menjadi pilihan favorit bagi para pelaku usaha ketika hendak mendirikan badan usaha. Banyaknya kelebihan serta kemudahan yang didapatkan menjadi salah satu alasan pelaku usaha lebih memilih PT sebagai bentuk badan usaha.

Tapi tahukah Sobat KH, bahwa ternyata PT juga memiliki berbagai kekurangan? Untuk mengetahui apa saja kekurangan yang dimaksud, Kontrak Hukum akan menjelaskannya berikut ini.

1.    Proses pendirian

Jika dibandingkan dengan badan usaha lain, pendirian PT memakan waktu lebih lama. Meskipun saat ini pengajuan pendirian badan usaha dapat dilakukan secara online dan satu pintu melalui OSS, tetapi proses permohonan perizinan hingga mendapat akta pengesahan PT dan izin usaha membutuhkan waktu yang lama. Sebelum mendirikan PT, pendiri harus terlebih dahulu melakukan pengecekan nama, lalu melakukan penyusunan akta pendirian yang didalamnya memuat anggaran dasar untuk kemudian dimohonkan ke Kemenkumham agar memperoleh SK pengesahan. Pendiri juga harus mengajukan pembuatan NPWP Perusahaan, permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Usaha Perdagangan, hingga pemenuhan komitmen lainnya. Banyaknya perizinan yang harus diurus membuat proses pendirian memakan waktu.

2.    Ketentuan modal

Tidak seperti badan usaha lain, ketika mendirikan PT maka terdapat ketentuan mengenai minimal modal. Meskipun dengan adanya UU Cipta Kerja, besaran modal dasar PT dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perusahaan. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha tertentu dimana besaran minimum modal dasar bisa lebih besar karena mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Contohnya, perusahaan asuransi yang menentukan modal disetor saat pendirian berjumlah minimal Rp150 miliar.

Selain modal dasar, dalam PT terdapat modal ditempatkan dan modal disetor. Menurut Pasal 33 Ayat 1 UUPT dan Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah. Sama halnya dengan modal ditempatkan, ketentuan modal disetor juga merujuk kepada Pasal 33 Ayat 1 sehingga minimal 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan dan telah disetor penuh saat mendirikan PT. Ketentuan modal tersebut membuat pendirian badan usaha berbentuk PT menjadi lebih sulit dibandingkan pendirian badan usaha lain yang lebih fleksibel terhadap minimal modal.

3.    Pembebanan pajak

Ketika PT telah sah didirikan maka PT akan memiliki kedudukan sebagai badan hukum. Status badan hukum membuat PT diakui kedudukannya menjadi subjek hukum sehingga PT memiliki hak dan kewajibannya sendiri. Hal ini membuat PT dapat dibebankan pajak lebih besar dibandingkan badan usaha lain yang tidak berbentuk badan hukum. Selain itu, dengan adanya pemisahan harta antara PT dengan pemilik PT menyebabkan terjadinya potensi pembebanan pajak berganda dari setiap pihak yang menerima penghasilan atau keuntungan dari PT tersebut.

4.    Pembubaran tidak mudah dilakukan

Jika badan usaha lain dapat melakukan pembubaran dengan cara mengajukan pembubaran badan usaha ke Kemenkumham maka dalam PT pembubaran tidak mudah untuk dilakukan. PT yang ingin melakukan pembubaran harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Pun jika pembubaran sudah disetujui dalam RUPS, maka pengurus harus melakukan pemberitahuan kepada menteri, kreditor, atau pihak ketiga lainnya.

Jika pembubaran tidak dilakukan dengan pemberitahuan maka pembubaran PT tidak berlaku terhadap pihak ketiga sehingga PT tetap berkewajiban menjalankan seluruh kewajibannya, seperti membayar pajak. Selain pemberitahuan, PT juga harus melakukan pemberesan harta kekayaan melalui likuidator.

Ketika melakukan pembubaran, PT juga harus mengumumkan dalam surat kabar. Pembubaran resmi berlaku ketika menteri menghapus nama PT dalam daftar perseroan dan melakukan pengumuman dalam berita negara. Hal ini terjadi salah satunya karena kedudukan PT sebagai badan hukum sehingga membuat proses pembubaran tidak dapat dilakukan begitu saja.

5.    Terikat berbagai aturan

Status PT sebagai badan hukum membuat PT dilindungi oleh undang-undang khusus. Namun disisi lain hal tersebut membuat PT juga terikat oleh berbagai aturan hukum. Sebagai contoh, setap tahunnya PT diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan. Dokumen tersebut juga harus dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat. Karena berkedudukan sebagai subjek hukum, PT juga harus lebih berhati-hati ketika mengambil keputusan. Jika salah langkah hal tersebut mungkin saja berakibat hukum dan membuat PT dijerat oleh sanksi.

Baca juga:

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai kekurangan perseroan terbatas. Pada dasarnya setiap bisnis yang dilakukan pasti memiliki risiko dan kekurangan. Namun, hal tersebut harus diminimalisir sekecil mungkin. Ketika pelaku usaha ingin mendirikan suatu badan usaha, maka lakukanlah riset bukan hanya mengenai kelebihan badan usaha tersebut tetapi juga mengenai kekurangan dari badan usaha yang didirikan.

Bagi Sobat KH yang sedang berencana mendirikan badan usaha namun masih bingung dan kesulitan memilih badan usaha yang tepat, Sobat KH dapat menghubungi Kontrak Hukum untuk melakukan konsultasi agar tidak salah dalam menentukan langkah. Kontrak Hukum juga dapat membantu Sobat KH mengurus perizinan untuk badan usaha milik Sobat KH. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa layanan pendirian usaha dari Kontrak Hukum karena Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link berikat Tanya KH, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

 

Baca juga:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.