Skip to main content

 

Perbedaan Perikatan dan Perjanjian

Dalam hukum perdata seringkali kita mendengar kata perikatan dan perjanjian. Meskipun keduanya sama-sama memiliki keterkaitan dan diatur dalam Buku ketiga KUH Perdata, perikatan dan perjanjian adalah dua hal berbeda. Prof Subekti dalam bukunya memberikan definisi perikatan sebagai suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan Pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Dari definisi tersebut dapat terlihat bahwa perjanjian dapat menimbulkan perikatan tapi perikatan tidak hanya ada karena perjanjian melainkan juga hal lain, misalnya karena undang-undang. Jika ditelaah, perikatan menimbulkan suatu hubungan hukum yang dapat bersifat sepihak dan relatif. Hubungan hukum dalam perikatan disebut relatif karena hubungan tersebut hanya dapat dipertahankan dan dimintai pertanggungjawabannya terhadap orang-orang tertentu. Orang tertentu yang dimaksud adalah para pihak yang terikat karena persetujuan atau ketentuan undang-undang.

Dalam perjanjian, hal yang terjadi adalah suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum kemudian menimbulkan hubungan hukum/perikatan. Namun, hubungan tersebut umumnya bersifat timbal balik karena dalam perjanjian masing-masing pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tidak hanya meletakkan hak disatu pihak atas prestasi yang menjadi kewajiban pihak lainnya. Suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu atau ada objek yang diperjanjikan kedua belah pihak.

Menurut pasal 1332 KUH Perdata, hanya barang yang dapat diperdagangkan/barang tertentu yang dapat ditentukan jenisnya yang dapat menjadi pokok perjanjian. Dalam perikatan tidak ada ketentuan mengenai objek karena perikatan dapat dilakukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.Dalam perjanjian terdapat syarat sah dimana para pihak harus sepakat terlebih dahulu untuk mengikatkan dirinya. Artinya, harus ada kemauan dan kehendak dari masing-masing pihak. Hal tersebut berbeda untuk perikatan.

Perikatan yang dilahirkan karena undang-undang dapat terjadi dengan sendirinya tanpa persetujuan dan kehendak dari para pihak untuk terikat satu sama lain. Perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak sehingga para pihak bebas menentukan apa saja ketentuan yang perlu ada di dalam perjanjian yang dibuat. Selama ketentuan yang ada didalamnya tidak bertentangan dengan hukum dan perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik, perjanjian tersebut sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dalam perikatan, salah satu ketentuan yang juga berlaku dan mengikat para pihak adalah hukum positif di Indonesia. Hal ini karena sumber perikatan berasal dari ketentuan undang-undang sehingga perikatan bahkan dapat terjadi dan ada serta mengikat para pihak sejak diundangkannya ketentuan tersebut terlepas dari apakah para pihak setuju atau tidak dengan undang-undang yang ada.

 

Kontak KH

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai perbedaan perikatan dan perjanjian. Pada hakikatnya, perjanjian merupakan bagian dari perikatan sehingga tidak ada banyak perbedaan antara keduanya. Namun dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan memiliki makna dan pengertian yang jauh lebih luas dibandingkan dengan perjanjian.  Bagi Sobat KH yang membutuhkan bantuan dalam pembuatan perjanjian, Kontrak Hukum dapat membantu Sobat KH dalam melakukan penyusunan berbagai macam perjanjian yang dibutuhkan.

Kontrak Hukum menyediakan berbagai jasa layanan hukum yang tentunya telah terjamin hasilnya. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH apabila ingin bertanya dan berkonsultasi mengenai perjanjian ataupun masalah hukum lainnya.

Baca juga: Layanan KH – Kontrak dan Perjanjian

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.