Skip to main content

Tanggung jawab hukum perusahaan asuransi merupakan topik penting yang berkaitan dengan perlindungan hak konsumen dan stabilitas industri asuransi itu sendiri. 

Ya, sebagai lembaga yang menawarkan perlindungan terhadap berbagai risiko, perusahaan asuransi memiliki peran yang krusial dalam perekonomian.

Jumlah penduduk yang besar memberikan peluang bagi investor dari dalam dan luar negeri untuk mendirikan perusahaan asuransi, baik jiwa maupun kerugian.

Perusahaan asuransi berkewajiban memberikan layanan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana sistem perusahaan asuransi beroperasi dan tanggung jawab hukum yang melekat pada mereka.

Dengan begitu, baik konsumen maupun pelaku usaha dapat memiliki gambaran yang jelas mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan asuransi.

Sekilas Tentang Perusahaan Asuransi

Asuransi adalah perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung untuk memberikan penggantian atas kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan akibat peristiwa yang tak tertentu, dengan menerima premi, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHD.

Asuransi memberikan perlindungan bagi individu, keluarga, atau harta benda dari risiko kerugian yang tidak terduga.

Fungsi utama asuransi adalah untuk memindahkan risiko tersebut melalui transfer risiko kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung. 

Di samping transfer risiko, pengguna asuransi atau tertanggung juga mendapatkan manfaat berupa panduan mengenai pencegahan kerugian, rekomendasi perbaikan risiko, dan pengetahuan mengenai cara yang tepat untuk mentransfer risiko dari perusahaan asuransi.

Hak yang perusahaan asuransi harus penuhi kepada pemegang polis mencakup beberapa aspek, antara lain:

  • Mendapatkan informasi yang jujur dan jelas mengenai produk dan/atau layanan asuransi.
  • Menerima informasi terbaru seputar produk atau layanan tersebut.
  • Memeriksa polis secara menyeluruh selama masa tenggang dan dapat membatalkan polis dalam waktu 14 hari setelah penerimaan.
  • Meminta penjelasan jika klaim asuransinya ditolak.
  • Mengetahui hak dan kewajiban sebagai pemegang polis.
  • Memahami dengan jelas mengenai biaya-biaya yang muncul dan perlu dibayarkan.

Sebaliknya, pemegang polis berkewajiban untuk memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Memastikan bahwa jenis asuransi yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.
  • Mengisi formulir atau aplikasi asuransi dengan itikad baik, jujur, dan lengkap.
  • Menyampaikan informasi dan dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
  • Membaca dan memahami ketentuan yang tercantum dalam perjanjian asuransi dengan saksama.
  • Menandatangani perjanjian asuransi sebagai bukti persetujuan.
  • Melakukan pembayaran premi tepat waktu.

Selanjutnya, perusahaan asuransi di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan yang tercantum dalam perundang-undangan terkait. Beberapa tanggung jawab hukum yang harus dilakukan meliputi:

Membuat Dokumen Perjanjian

Baik konsumen maupun perusahaan asuransi saling memiliki hak dan kewajiban satu sama lain.

Jika salah satu pihak tidak memenuhi hak atau kewajibannya dalam perjanjian asuransi, maka pihak lain berhak untuk menuntut pertanggungjawaban. 

Pasal 258 KUHD mewajibkan kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti tertulis guna membuktikan adanya perjanjian asuransi. Oleh karena itu, apabila terjadi perselisihan asuransi wajib ada bukti tertulis, yaitu polis. 

Sebagai satu-satunya bukti tertulis, polis menjadi dasar hukum yang sah untuk membuktikan adanya perjanjian asuransi.

Isi polis harus jelas dan tidak boleh mengandung ungkapan atau kalimat yang dapat menimbulkan interpretasi berbeda, yang berpotensi menghambat realisasi hak dan kewajiban dalam pelaksanaan asuransi.

Agar terhindar dari masalah di kemudian hari, semua pihak dalam perjanjian asuransi harus mematuhi sejumlah prinsip penting.

  • Insurable Interest: Hukum mensyaratkan adanya hubungan hukum yang sah antara tertanggung dan objek asuransi sebagai dasar untuk mempertanggungkan suatu risiko keuangan. Hubungan ini harus memiliki konsekuensi hukum berupa hak dan kewajiban.
  • Utmost Good Faith: Pasal 251 KUHD mewajibkan baik tertanggung maupun penanggung untuk bersikap jujur dan terbuka dalam memberikan informasi. Itikad baik menjadi landasan utama dalam setiap perjanjian asuransi.
  • Indemnity: Prinsip ganti rugi ini tercermin dalam Pasal 246 KUHD, bertujuan untuk mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian supaya kembali pada posisi semula sebelum kerugian terjadi.
  • Proximate Cause: Merupakan faktor yang menjadi pemicu suatu peristiwa secara berurutan dan melibatkan campur tangan pihak lain.
  • Subrogation: Sesuai Pasal 284 KUHD, perusahaan asuransi yang telah membayar ganti rugi dapat menggantikan posisi tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab.
  • Contribution: Sesuai Pasal 278 KUHD, jika terdapat beberapa penanggung atas suatu risiko, maka penanggung yang telah membayar ganti rugi berhak meminta kontribusi dari penanggung lain yang ikut bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan proporsi tanggung jawab masing-masing.

    Perlindungan Konsumen

UU Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika terjadi kerugian.

UU Perlindungan Konsumen mengharuskan semua pelaku usaha, termasuk perusahaan asuransi, untuk segera memproses dan membayar setiap klaim konsumen.

Adapun hak dan kewajiban konsumen adalah sebagai berikut:

  • Hak dari pemegang polis, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan ganti kerugian apabila terjadi evenemen.
  • Pembayaran premi dan penyediaan informasi yang lengkap merupakan kewajiban setiap pemegang polis atau tertanggung.

    Pembayaran Klaim

Dalam dunia asuransi, istilah klaim memiliki peranan penting. Perusahaan asuransi wajib membayar klaim yang sah secara cepat dan penuh.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014, semua perusahaan asuransi berkewajiban untuk memberikan pelayanan klaim dan keluhan yang cepat, sederhana, mudah, dan adil.

Kemudian, Pasal 31 ayat (4) UU tersebut melarang semua perusahaan asuransi untuk memperlambat atau menghindari pembayaran klaim.

Permasalahan akan muncul jika terjadi kekurangan dalam pembayaran klaim, sementara kebangkrutan akan timbul jika pembayaran klaim itu berlebihan. 

Sanksi atas Pelanggaran Tanggung Jawab

OJK akan mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya, (Pasal 71 UU No. 4 Tahun 2023):

  1. Peringatan Tertulis
  2. Penurunan Tingkat Kesehatan Perusahaan
  3. Pembatasan Kegiatan Usaha 
  4. Larangan Memasarkan Produk
  5. Pencabutan Izin Usaha
  6. Pembatalan Pernyataan Pendaftaran: Untuk Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, serta konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, atau penyedia jasa lainnya.
  7. Denda Administratif
  8. Larangan menjadi Pengendali atau Pemegang Jabatan

OJK langsung mencabut izin usaha setiap perusahaan yang terbukti membahayakan kepentingan pemegang polis.

Kontak KH

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, perusahaan asuransi perlu memiliki perjanjian yang jelas dan sistem manajemen risiko yang baik. 

Bekerja sama dengan konsultan hukum yang berpengalaman dapat membantu perusahaan memahami dan memenuhi semua kewajiban hukum yang berlaku.

Jika kamu memerlukan bantuan dalam menyusun perjanjian asuransi atau memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, Kontrak Hukum siap membantu. 

Dengan layanan perjanjian dan konsultasi hukum, kami dapat mendampingimu untuk memastikan bahwa bisnismu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Kunjungi laman Layanan KH – Menjalankan Usaha untuk solusi hukum yang terpercaya dan profesional!

Jika masih ada pertanyaan, silakan hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini. 

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis