Skip to main content

Kerja paruh waktu adalah bentuk pekerjaan di mana seorang pekerja bekerja kurang dari jam kerja penuh yang ditetapkan, biasanya di bawah 40 jam per minggu. Menurut Pasal 59 UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021, pekerjaan paruh waktu dapat mencakup berbagai jenis pekerjaan dengan karakteristik tertentu, seperti:

  • Pekerjaan yang dapat selesai dalam waktu singkat.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman atau sementara.
  • Pekerjaan yang tidak memerlukan kehadiran penuh waktu di lokasi kerja.

Dasar Hukum Kontrak Kerja Paruh Waktu

Beberapa peraturan hukum yang mengatur kontrak kerja paruh waktu meliputi:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Menyederhanakan regulasi ketenagakerjaan dan memberikan fleksibilitas lebih dalam pengaturan pekerjaan.
  • PP No. 35 Tahun 2021: Menjelaskan lebih lanjut tentang perjanjian kerja, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja.

Perbedaan Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Perbedaan utama antara pekerja paruh waktu dan pekerja penuh waktu dapat Sobat KH lihat dari beberapa aspek kunci, seperti jam kerja, gaji, hak-hak karyawan, dan kesempatan untuk pengembangan karir. Berikut adalah rincian perbedaan tersebut:

1. Jam Kerja

Pekerja Paruh Waktu: Pada umumnya bekerja kurang dari 40 jam per minggu, sering kali berkisar antara 15 hingga 30 jam. Jam kerja bisa fleksibel dan tidak terikat pada jadwal tetap, memungkinkan pekerja untuk memilih waktu kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pekerja Penuh Waktu: Bekerja sekitar 40 jam per minggu, biasanya dalam rentang waktu 7 hingga 8 jam per hari. Jadwal kerja cenderung tetap dan teratur, misalnya dari Senin hingga Jumat.

2. Gaji dan Tunjangan

Pekerja Paruh Waktu: Gaji biasanya berdasarkan jam kerja yang kamu lakukan dan tidak selalu tetap. Mereka mungkin tidak mendapatkan tunjangan kesehatan atau cuti berbayar yang sama seperti pekerja penuh waktu.

Pekerja Penuh Waktu: Sementara pekerja fulltime akan mendapatkan gaji tetap setiap bulan dan sering kali lengkap dengan berbagai tunjangan, seperti asuransi kesehatan, cuti tahunan, dan manfaat pensiun.

3. Hak Cuti

Pekerja Paruh Waktu: Meskipun berhak atas cuti, hak tersebut seringkali lebih terbatas daripada pekerja penuh waktu. 

Pekerja Penuh Waktu: Memiliki hak cuti yang lebih besar dan teratur, termasuk cuti tahunan.

4. Kesempatan Pengembangan Karir

Pekerja Paruh Waktu: Peluang untuk naik jabatan atau mendapatkan promosi cenderung lebih kecil karena status pekerjaan yang lebih fleksibel dan tidak tetap. Mereka mungkin memiliki keterbatasan dalam hal tanggung jawab pekerjaan.

Pekerja Penuh Waktu: Memiliki peluang lebih besar untuk pengembangan karir dan promosi karena mereka dianggap sebagai bagian integral dari organisasi dengan tanggung jawab yang lebih luas.

5. Kepastian Pekerjaan

Pekerja Paruh Waktu: Sering kali bekerja hanya untuk jangka waktu tertentu atau proyek tertentu, sehingga mereka mungkin menghadapi ketidakpastian dalam hal kelangsungan pekerjaan.

Pekerja Penuh Waktu: Biasanya memiliki kontrak jangka panjang yang memberikan stabilitas pekerjaan lebih besar.

Hak Pekerja Paruh Waktu

Meski bekerja lebih singkat, tapi karyawan paruh waktu tetap memiliki hal dalam bekerja yang harus dipenuhi perusahaan yakni:

1. Upah yang Layak

Pekerja paruh waktu berhak menerima upah sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Upah ini harus memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.

2. Cuti Tahunan

Kedua, kekerja paruh waktu memiliki hak untuk mendapatkan cuti tahunan, meskipun durasi cuti biasanya dihitung secara pro rata berdasarkan jam kerja mereka.

3. Jam Kerja yang Teratur

Pekerja paruh waktu tidak boleh bekerja lebih dari batas maksimal jam kerja yang ditetapkan oleh undang-undang, yaitu kurang dari 7 jam per hari atau 35 jam per minggu.

4. Perlindungan Hukum

Terakhir, pekerja paruh waktu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi perselisihan antara mereka dan pemberi kerja. Mereka dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa tenaga kerja yang disediakan oleh pemerintah.

Kewajiban Pekerja Paruh Waktu

Selain hak, jangan lupa bahwa sebagai karyawan juga memiliki kewajiban pada perusahaan yaitu:

1. Melaksanakan Tugas dengan Baik

Pertama, tentu pekerja paruh waktu wajib melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan instruksi dari atasan dan menjaga kualitas pekerjaan.

2. Mematuhi Aturan Perusahaan

Karyawan harus mematuhi semua kebijakan dan aturan yang berlaku di tempat kerja, termasuk disiplin kerja dan etika profesional.

3. Kerahasiaan Informasi

Ketiga, pekerja tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia perusahaan kepada pihak ketiga tanpa izin.

4. Keselamatan Kerja

Karyawan harus mematuhi prosedur keselamatan perusahaan untuk melindungi diri mereka sendiri dan rekan kerja dari potensi bahaya.

5. Loyalitas terhadap Perusahaan 

Pekerja diharapkan untuk menunjukkan sikap loyal terhadap perusahaan dan berkontribusi positif terhadap lingkungan kerja.

Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Perjanjian kerja paruh waktu harus dibuat secara tertulis untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja jelas. Beberapa elemen penting yang harus ada dalam perjanjian ini meliputi:

  • Identitas Pihak
  • Deskripsi Pekerjaan
  • Upah
  • Jam Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja Paruh Waktu

Pemutusan hubungan kerja bagi pekerja paruh waktu sama seperti bagi pekerja penuh waktu. Hal ini termasuk prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 tertera bahwa PHK harus dengan alasan yang sah dan melalui proses yang adil.

Memilih antara pekerjaan paruh waktu dan penuh waktu tergantung pada kebutuhan individu dan situasi pribadi. Pekerja paruh waktu menawarkan fleksibilitas yang lebih besar, sementara pekerja penuh waktu memberikan stabilitas dan manfaat yang lebih banyak. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.

Jika kamu bingung dan ragu tentang kontrak kerja, minta solusi pada Kontrak Hukum. Sobat KH bisa langsung Tanya KH atau hubungi media sosial @kontrakhukum ya! 

Atau ingin tahu pengalaman para karyawan lainnya maupun sudut pandang pengusaha profesional? Tenang, salurkan rasa penasaran kamu di Komunitas Bisnis KH. Jangan lupa juga untuk gabung Program Affiliate Kontrak Hukum untuk pendapatan tambahanmu!

 

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis