Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) mengharuskan perusahaan untuk tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
Secara global, konsep ini mulai berkembang sejak 1980-an hingga 1990-an sebagai bentuk keprihatinan organisasi masyarakat dan jaringan global untuk mendorong perusahaan bertindak lebih etis, adil, dan bertanggung jawab terhadap stakeholder serta komunitas di wilayah operasinya.
Di Indonesia, berbagai regulasi di Indonesia mengatur penerapan CSR, tidak hanya sebagai inisiatif sukarela.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami ketentuan hukum untuk pengelolaan dana CSR agar program yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat maksimal.
Lalu, bagaimana aturan hukum yang mengatur CSR di Indonesia? Mari kita bahas lebih lanjut mengenai apa itu CSR, dasar hukum, serta kewajiban pengelolaan dana CSR yang benar.
Apa Itu CSR?
Secara sederhana, CSR dapat diartikan sebagai komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari pekerja dan keluarga, komunitas lokal, hingga masyarakat secara keseluruhan.
Melalui program CSR, perusahaan melakukan berbagai kegiatan, antara lain pengolahan limbah, pembangunan infrastruktur, program donor darah, pengembangan UMKM, dan lainnya.
Pelaksanaan CSR akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan. Sebuah perusahaan harus mendasarkan keputusannya tidak hanya pada faktor keuangan, seperti keuntungan, namun juga pada konsekuensi sosial di lingkungannya untuk saat ini maupun jangka panjang.
Secara umum, tujuan dari CSR untuk perusahaan adalah:
- Mendapatkan izin dari masyarakat sekitar untuk beroperasi
- Mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari masyarakat luas
- Memperbaiki hubungan dengan stakeholder dan pembuat regulasi
- Mengurangi risiko usaha dan diskriminasi pada karyawan
- Membuka akses produk dan jasa ke masyarakat lebih luas
Ya, Studi Boston Consulting Group menunjukkan bahwa perusahaan dengan kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik memiliki valuasi 11% lebih tinggi dari perusahaan lain. Sehingga, perusahaan yang ingin mengungguli pasar harus menerapkan strategi CSR.
Ketentuan Hukum CSR Perusahaan di Indonesia
Salah satu ketentuan hukum mengenai CSR di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Mengacu pada Pasal 74 UU PT, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Berdasarkan ketentuan tersebut, UU PT mengatur limitasi terkait perusahaan yang wajib menerapkan CSR, yaitu yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Peraturan perundang-undangan akan mengenakan sanksi jika perseroan tidak melaksanakan kewajibannya.
Peraturan selanjutnya mengenai CSR adalah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Untuk menjaga kesinambungan lingkungan, pemerintah telah mewajibkan para investor atau penanam modal untuk memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Setiap penanam modal, berdasarkan Pasal 15 dan 16, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dengan adanya aturan ini, CSR bukan lagi menjadi tanggung jawab moral namun kewajiban hukum dalam penanaman modal. Adapun pasal 34 UU Penanaman Modal mengatur dampak hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan hal ini.
Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Pemerintah atau lembaga terkait juga dapat mengenakan sanksi administratif dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada badan usaha atau usaha perseorangan.
Undang-undang lain yang mengatur CSR adalah UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Pasal 65 Ayat 2 huruf b menyebutkan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan panas bumi, masyarakat berhak untuk memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar.
Besar Anggaran Dana CSR Perusahaan
Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial.
Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012.
Aturan di setiap daerah juga mengharuskan perusahaan untuk mengalokasikan dana CSR dengan besaran tertentu, namun tidak boleh melebihi batas 4%.
Kontak KH
Itulah penjelasan mengenai ketentuan hukum untuk pengelolaan dana CSR. Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial, CSR juga memiliki dasar hukum yang mengatur kewajiban dan pengelolaannya.
Agar pengelolaan dana CSR dan keuangan bisnismu lebih terstruktur dan sesuai regulasi, Kontrak Hukum siap membantu!
Kami menyediakan layanan Digital Business Assistant (DiBA) yang memudahkan perusahaan dalam mengatur keuangan lebih efektif.
Tak hanya itu, kamu juga bisa mendapatkan konsultasi bisnis unlimited, layanan legalitas, hingga penyusunan kontrak, dalam satu tempat dengan DiBA Kontrak Hukum.
Kunjungi laman Layanan KH – DiBA sekarang dan pastikan bisnis berjalan sesuai aturan.
Jika masih ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















