Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan startup di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Tapi tahukah kamu apa sebenarnya yang dimaksud startup? Apa perbedaannya dengan bisnis biasa?
Jika belum, yuk simak penjelasan berikut ini!
Beda Startup Dengan Bisnis Konvensional
1. Fokus Inovasi
Startup: Mengedepankan inovasi dan solusi kreatif untuk masalah yang ada di pasar, sering kali dengan pendekatan yang disruptif. Mereka berusaha menciptakan produk atau layanan yang dapat mengubah industri atau menciptakan industri baru.
Bisnis Konvensional: Cenderung mengikuti model bisnis yang sudah ada dan berfokus pada stabilitas serta profitabilitas jangka pendek. Mereka lebih terikat pada praktik bisnis tradisional.
2. Pendanaan
Startup: Biasanya bergantung pada pendanaan eksternal, seperti modal ventura atau investor angel, untuk mendukung pertumbuhan cepat mereka. Startup sering kali mencari investasi untuk mengembangkan produk dan memperluas pasar.
Bisnis Konvensional: Sering kali menggunakan modal sendiri atau pinjaman bank untuk memulai dan mengembangkan usaha, dengan fokus pada pengembalian investasi yang lebih konservatif.
3. Model Bisnis
Startup: Memanfaatkan teknologi dan digitalisasi dalam operasionalnya, sering kali berorientasi pada skalabilitas yang tinggi. Mereka mencari cara untuk tumbuh dengan cepat dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Bisnis Konvensional: Lebih terfokus pada operasi lokal atau regional dengan pertumbuhan yang lebih lambat dan bertahap.
4. Risiko dan Ketidakpastian
Startup: Dikenal memiliki risiko tinggi karena mereka berada dalam fase eksplorasi untuk menemukan model bisnis yang tepat. Kesuksesan tidak dijamin, dan banyak startup gagal sebelum mencapai profitabilitas.
Bisnis Konvensional: Meskipun juga menghadapi risiko, mereka biasanya memiliki model bisnis yang lebih teruji dan stabil, sehingga risiko kegagalan cenderung lebih rendah.
5. Budaya Kerja
Startup: Cenderung memiliki budaya kerja yang fleksibel dan dinamis, sering kali menarik generasi muda yang mencari lingkungan kerja inovatif dan kolaboratif.
Bisnis Konvensional: Seringkali memiliki struktur hierarkis yang lebih ketat dan prosedur operasional yang baku.
Ketentuan Hukum Bisnis Startup di Indonesia
Peraturan khusus ini mencakup berbagai aspek hukum untuk mendukung pengembangan dan keberlangsungan usaha rintisan. Berikut adalah beberapa peraturan penting yang harus kamu ketahui:
1. Undang-Undang Cipta Kerja
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law memberikan kemudahan bagi investasi asing dan domestik dalam penyelenggaraan usaha, termasuk startup.
UU ini memperkenalkan konsep perizinan berusaha berbasis risiko, yang mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko (kecil, menengah, tinggi) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
2. Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 mengatur bidang usaha yang terbuka untuk investasi. Ini memberikan peluang lebih banyak bagi investor untuk berinvestasi pada sektor-sektor tertentu. Kecuali, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk investasi dan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.
3. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 menetapkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yang mempermudah proses perizinan melalui OSS. Startup harus mendaftar untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti pendaftaran usaha.
4. Izin Usaha dan Izin Operasional
Startup wajib untuk memiliki berbagai izin usaha tergantung pada jenis kegiatan mereka, yakni:
- Izin Usaha Industri (IUI): Untuk perusahaan yang mengelola platform digital untuk tujuan komersial, termasuk marketplace.
- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE): Startup yang menggunakan sistem elektronik harus mendaftar sebagai PSE sebelum sistem tersebut meluncur ke publik.
- Izin Khusus: Untuk sektor keuangan seperti fintech, startup wajib mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI) sebelum menjalankan operasionalnya.
Cara Mendapatkan Izin Untuk Mendirikan Startup di Indonesia
Untuk mendirikan startup, ada beberapa langkah dan dokumen yang perlu Sobat KH siapkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Menentukan Jenis Badan Usaha
Pertama, Sobat KH perlu menentukan jenis badan usaha yang akan didirikan. Pilihan umum termasuk:
- Perseroan Terbatas (PT): Bentuk badan hukum yang paling umum dan favorit para investor.
- Commanditaire Vennootschap (CV): Cocok untuk usaha kecil, tetapi tidak memiliki status badan hukum.
- Firma: Kerjasama antara beberapa orang untuk menjalankan usaha.
2. Menyusun Akta Pendirian Usaha
Selanjutnya adalah menyusun Akta Pendirian Usaha bersama notaris. Dokumen ini mencakup informasi penting seperti:
- Nama badan usaha
- Modal yang disetor
- Jenis bidang usaha
- Tempat kedudukan badan usaha
- Susunan pengurus
3. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah akta pendirian diselesaikan, langkah selanjutnya adalah mendaftar untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai pengesahan bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi dan menjadi syarat untuk mengurus izin lainnya.
4. Mendaftarkan NPWP Badan Usaha
Setiap perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP bisa Sobat KH dapatkan dengan mengunjungi kantor pajak atau mendaftar secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
5. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Startup yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa perlu mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP dibedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan modal yang diinvestasikan:
- SIUP Mikro: Modal hingga Rp50 juta
- SIUP Kecil: Modal antara Rp50 juta hingga Rp500 juta
- SIUP Menengah: Modal antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar
- SIUP Besar: Modal lebih dari Rp10 miliar
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Setelah mendapatkan akta pendirian dan NIB, Sobat KH perlu mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), yang menyatakan alamat resmi perusahaan.
7. Izin Usaha Khusus
Jika startup Anda bergerak di sektor tertentu seperti fintech atau e-commerce, kamu mungkin perlu izin khusus dari otoritas terkait, seperti:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk startup fintech.
- Bank Indonesia (BI) untuk penyelenggara sistem pembayaran.
- Startup yang menggunakan sistem elektronik juga harus mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum sistem tersebut digunakan oleh publik.
8. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Alangkah baiknya, untuk mendaftarkan merek dagang agar identitas bisnis terlindungi dari pelanggaran oleh pihak lain. Pendaftaran merek dapat Sobat KH urus dengan mengunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
9. Kepatuhan terhadap Regulasi Lainnya
Terakhir, pastikan Sobat KH mematuhi peraturan lain yang berlaku, termasuk ketenagakerjaan dan perlindungan konsumen.
Jenis Pajak Untuk Startup
Ada beberapa pajak yang startup harus penuhi seperti PPh dan pajak dividen. Berikut penjelasan dan cara hitungnya:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh Badan: Dikenakan pada laba bersih perusahaan.
Tarif umum: 22% untuk penghasilan di atas Rp 4,8 miliar.
Untuk startup baru dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, dapat menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet12.
Perhitungan PPh Badan:
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang diperkenankan.
Contoh: Jika penghasilan bruto Rp 10 miliar dan biaya operasional Rp 6 miliar, maka PKP = Rp 10 miliar – Rp 6 miliar = Rp 4 miliar.
PPh = 4 miliar × 22% =880 juta.
2. Pajak Dividen
Dikenakan saat perusahaan membagikan keuntungan kepada pemegang saham. Tarif untuk dividen dalam negeri adalah 10%, sedangkan untuk dividen luar negeri mengikuti perjanjian pajak yang berlaku.
Catatan Penting:
Startup yang beroperasi dalam sektor tertentu dapat mengajukan insentif pajak atau pengurangan tarif pajak sesuai ketentuan pemerintah.
Demikian ketentuan hukum yang harus kamu tahu mengenai startup. Jika Sobat KH, butuh bantuan tentang pendirian badan usaha langsung kunjungi Jasa Pengurusan Badan Kontrak Hukum.
Bingung dengan segala aturan, kebutuhan dokumen maupun perpajakan startup? Temukan solusinya di Tanya KH atau media sosial @kontrakhukum! Kamu juga bisa lihat pengalaman pengusaha lainnya di Komunitas Bisnis KH.
Sambil merintis usaha, dapatkan penghasilan tambahan lewat Program Affiliate Kontrak Hukum dan hasilkan jutaan rupiah!






















