Berbeda dengan sewa mobil penumpang biasa, alat berat bekerja di medan yang ekstrem. Risiko kerusakan mesin, patah as, terperosok ke dalam lumpur, hingga menimpa pekerja lain adalah makanan sehari-hari di lapangan.
Sering terjadi sengketa sengit antara pemilik alat (Lessor) dan penyewa (Lessee) ketika musibah itu datang. Siapa yang harus bayar perbaikan jika selang hidrolik pecah? Siapa yang menanggung rugi jika alat terbakar? Apakah penyewa tetap harus bayar sewa saat alat sedang mogok di bengkel selama 3 hari?
Semua jawaban atas kekacauan tersebut harus tertuang jelas dalam kontrak sewa alat berat yang kalian tandatangani.
Memahami Jenis Sewa: Lepas Kunci atau All-In?
Sebelum masuk ke detail maintenance, kita harus membedakan dulu skema sewanya, karena ini menentukan siapa yang bertanggung jawab.
- Sewa Lepas Kunci (Dry Lease): Penyewa hanya menyewa alatnya saja. Operator, bahan bakar, dan perawatan harian menjadi tanggung jawab Penyewa sepenuhnya. Risiko kerusakan akibat kesalahan operasi (human error) ada di tangan Penyewa.
- Sewa Lengkap (Wet Lease/All-In): Pemilik menyediakan alat beserta operator dan mekaniknya. Penyewa hanya menyediakan bahan bakar. Dalam skema ini, Pemilik memegang kendali lebih besar atas kesehatan mesin.
Ketentuan Maintenance: Siapa Menanggung Apa?
Dalam kontrak sewa alat berat, pembagian tanggung jawab maintenance biasanya dibagi menjadi tiga kategori utama: Perawatan Harian, Perawatan Berkala, dan Perbaikan Besar.
1. Perawatan Harian dan Ringan
Biasanya, ini menjadi tanggung jawab Penyewa (atau operator yang bertugas di lokasi Penyewa). Klausul ini mencakup:
- Pengecekan air radiator, oli mesin, dan minyak hidrolik setiap pagi sebelum operasi.
- Pemberian pelumas pada titik-titik engsel yang bergerak.
- Pembersihan filter udara jika berdebu.
- Penggantian ban bocor akibat paku atau material tajam di lokasi proyek.
2. Perawatan Berkala
Ini mutlak tanggung jawab Pemilik Alat (Lessor). Setiap kelipatan 250 jam atau 500 jam operasi, alat harus ganti oli dan filter. Pemilik wajib mengirimkan mekanik dan menyediakan suku cadang ke lokasi proyek.
Dalam kontrak harus diatur: Berapa lama waktu yang diberikan untuk servis ini? Biasanya 1 hari kerja. Selama 1 hari servis ini, apakah Penyewa tetap bayar sewa atau dipotong (downtime)? Kesepakatan umumnya adalah waktu servis rutin dianggap jam kerja (tetap bayar) asalkan tidak lebih dari 24 jam.
Baca juga: Panduan Melakukan Review Perjanjian Kerjasama Sebelum Menandatangani
3. Perbaikan Besar dan Kerusakan
Jika terjadi kerusakan berat seperti mesin jebol karena usia pakai, maka ini tanggung jawab Pemilik. Pemilik wajib memperbaiki dengan biaya sendiri.
Namun, di sinilah klausul Downtime atau Potongan Sewa bermain. Dalam kontrak sewa alat berat yang adil, harus ada klausul: Jika alat rusak (breakdown) dan tidak dapat beroperasi lebih dari x jam (misalnya 4 jam atau 1 hari) berturut-turut, maka Penyewa berhak memotong biaya sewa secara proporsional atau jam tersebut tidak dihitung sebagai jam sewa.
Jika perbaikan memakan waktu lebih dari 3 hari, Pemilik wajib menyediakan alat pengganti (replacement unit) dengan spesifikasi setara. Jika tidak ada alat pengganti, Penyewa berhak membatalkan kontrak sewa alat berat tersebut secara sepihak tanpa penalti.
Klausul Penggantian Suku Cadang (Sparepart)
Sengketa sering terjadi pada definisi suku cadang. Mana yang habis pakai, mana yang struktural. Umumnya kontrak mengatur:
- Penyewa menanggung: Ban luar, ban dalam, kuku bucket (bucket teeth/cutting edge) yang aus karena pemakaian wajar, selang (hose) yang pecah karena tertimpa material proyek.
- Pemilik menanggung: Komponen mesin internal, aki (accu), motor swing, motor travel, dan komponen struktural lainnya yang rusak karena usia.
Pastikan ada Berita Acara Serah Terima (BAST) awal yang mencatat kondisi sparepart saat alat datang.
Baca juga: Aturan Terbaru Kontrak Kerja PKWT Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja
Ketentuan Asuransi
Alat berat bekerja di lingkungan berisiko tinggi. Tanah longsor, alat terguling, atau terbakar bisa terjadi kapan saja. Nilai kerugiannya bisa ratusan juta hingga miliaran. Tidak ada kontraktor yang mau menanggung ini dari kantong pribadi.
Oleh karena itu, kontrak sewa alat berat wajib mewajibkan adanya Asuransi Alat Berat.
1. Siapa yang Wajib Mengasuransikan?
Idealnya, Pemilik Alat (Lessor) yang wajib mengasuransikan asetnya sendiri. Premi asuransi biasanya sudah diperhitungkan dalam harga sewa bulanan atau jam-jaman yang ditagihkan ke Penyewa. Namun, ada juga kasus di mana Pemilik meminta Penyewa yang menutup asuransi atas nama Pemilik, terutama untuk sewa jangka panjang (tahunan).
2. Jenis Asuransi yang Wajib Ada
Jangan hanya asal asuransi. Pastikan polisnya mencakup:
- Comprehensive/All Risk: Menjamin kerusakan fisik pada alat itu sendiri akibat tabrakan, terbalik, terbakar, kebanjiran, atau pencurian.
- Third Party Liability (TPL): Ini sangat penting! Menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Bayangkan jika excavator yang kamu sewa tidak sengaja menyenggol tembok rumah warga sebelah proyek atau melukai pekerja lain. Asuransi TPL yang akan membayar ganti rugi ke warga atau biaya rumah sakit pekerja tersebut. Tanpa TPL, kontraktor Penyewa yang harus bayar ganti rugi.
3. Risiko Sendiri
Ini adalah klausul jebakan yang sering luput. Setiap klaim asuransi pasti ada biaya risiko sendiri (OR) yang harus dibayar nasabah per kejadian. Nilainya bervariasi, bisa 10 juta rupiah atau 10 persen dari nilai klaim.
Di kontrak harus tegas tertulis: Siapa yang bayar OR ini? Aturan main yang adil biasanya berdasarkan penyebab kecelakaan:
- Jika kecelakaan disebabkan oleh kelalaian Operator (yang dipekerjakan Penyewa) atau kondisi lapangan Penyewa yang tidak aman (tanah labil), maka Penyewa yang membayar biaya OR.
- Jika kecelakaan disebabkan oleh kegagalan mekanis alat (rem blong, as patah tiba-tiba), maka Pemilik yang membayar biaya OR.
- Jika akibat Force Majeure (gempa bumi), biasanya dibagi dua atau ditanggung asuransi sepenuhnya.
Baca juga: Prosedur Melakukan Amandemen Kontrak Tanpa Membatalkan Perjanjian Lama
Prosedur Klaim Asuransi
Kontrak juga harus mengatur prosedur pelaporan. Perusahaan asuransi biasanya memberikan batas waktu pelaporan klaim yang ketat (misalnya maksimal 3×24 jam atau 5 hari kerja setelah kejadian).
Klausul kontrak harus mewajibkan Penyewa untuk segera melaporkan setiap kecelakaan secara tertulis kepada Pemilik dalam waktu 1×24 jam. Jika Penyewa terlambat lapor sehingga klaim asuransi ditolak karena kadaluarsa, maka Penyewa wajib bertanggung jawab penuh mengganti kerugian tersebut secara tunai. Jangan remehkan prosedur administrasi ini.
Kontrak Detail Menyelamatkan Proyek
Apakah Anda kontraktor yang akan menyewa armada alat berat untuk proyek besar? Atau Anda pemilik rental yang sering dipusingkan oleh penyewa yang merusak alat tanpa mau tanggung jawab?
Lindungi aset dan proyek Anda dengan perjanjian yang kuat. Pastikan setiap klausul maintenance, downtime, dan asuransi tertulis dengan presisi. Diskusikan kebutuhan drafting kontrak sewa alat berat Anda dengan tim expert Kontrak Hukum.
Hubungi Tanya KH via WhatsApp sekarang untuk konsultasi, atau kirim pesan ke Instagram @kontrakhukum.
Ingin berbagi pengalaman tentang manajemen alat berat dengan sesama kontraktor? Bergabunglah dengan Komunitas Bisnis KH. Dapatkan juga penghasilan tambahan dengan mereferensikan layanan legal kami lewat Program Affiliate Kontrak Hukum.





















