Bisnis dari berbagai skala kini menjadikan jasa digital marketing sebagai kebutuhan utama.
Dengan semakin banyaknya yang beralih ke platform online, peluang untuk mengembangkan bisnis digital marketing pun semakin besar.
Namun, sebelum Sobat terjun lebih jauh ke dunia digital marketing, penting untuk memahami aspek-aspek penting yang menyertainya, termasuk soal perpajakan.
Ketika kamu memahami ketentuan pajak yang berlaku untuk usaha digital marketing, kamu tidak hanya melindungi bisnis dari potensi masalah hukum, tetapi juga menciptakan fondasi yang kuat untuk pertumbuhan bisnis.
Mari kita bahas bagaimana ketentuan pajak untuk usaha digital marketing dalam artikel berikut ini. Simak penjelasannya sampai akhir, ya!
Sekilas Tentang Usaha Digital Marketing
Mungkin selama ini Sobat sering melihat suatu perusahaan melakukan promosi online, seperti kampanye atau digital campaign.Nah, itulah yang kita sebut sebagai digital marketing.
Digital marketing mencakup semua kegiatan pemasaran yang dilakukan secara online melalui berbagai platform seperti media sosial, aplikasi mobile, email, mesin pencari, dan situs web.
Kehadiran jasa digital marketing bertujuan agar suatu brand atau perusahaan lebih terhubung dengan jangkauan pelanggan yang lebih luas dengan menggunakan internet dan platform komunikasi digital lainnya. Karena itu, orang sering menyebut jasa digital marketing sebagai online marketing.
Saat ini, usaha jasa digital marketing menjadi salah satu elemen yang sangat vital. Mengingat, hampir setiap brand besar mencari cara untuk memaksimalkan digital marketing untuk mendongkrak branding dan penjualan dari produk atau jasa yang mereka tawarkan.
Sumber Penghasilan Usaha Digital Marketing yang Dikenakan Pajak
Pemerintah mengenakan pajak pada beberapa sumber penghasilan utama usaha digital marketing, yaitu:
1. Retainer
Agensi digital marketing menerima pembayaran tetap atau retainer fee setelah menyepakati layanan dengan klien. Agensi dan klien menetapkan periode pembayaran fee, baik bulanan maupun tahunan.
Biaya retainer, yang mencakup layanan berkelanjutan, merupakan sumber pendapatan utama bagi usaha digital marketing.
2. Komisi
Klien dan agensi menyepakati besaran komisi sebagai bentuk pembayaran. Mereka menetapkan komisi berdasarkan persentase dari hasil penjualan atau keberhasilan kampanye pemasaran.
Kedua belah pihak, agensi dan klien, menentukan besaran komisi sebagai imbalan atas kinerja yang optimal.
3. Fee
Klien dalam usaha digital marketing mengalokasikan sebagian besar fee untuk membiayai proses produksi, mulai dari tahap konsep hingga tahap akhir.
Fee ini merupakan bagian penting dari pendapatan agensi, terutama untuk proyek-proyek khusus yang membutuhkan keterampilan dan waktu kerja tertentu.
Ketentuan Pajak untuk Usaha Digital Marketing
Untuk menjalankan usaha digital marketing secara legal, pebisnis harus memahami berbagai jenis pajak yang berlaku.
Pembayaran pajak tidak hanya memengaruhi keuangan perusahaan, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap hukum.
Pelaku usaha digital marketing wajib membayar beberapa jenis pajak, di antaranya:
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
Perusahaan digital marketing harus memotong dan membayar PPh 21 dari gaji, bonus, dan tunjangan karyawan. Mereka harus menyetor dan melaporkan Pajak PPh 21 secara bulanan.
Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, pelaku usaha digital marketing harus menghitung dan melaporkan PPh 21 dari seluruh penghasilan karyawan.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23
Pelaku usaha menawarkan berbagai layanan digital marketing, seperti jasa teknik, konsultasi, dan manajemen, dan mengenakan Pajak PPh 23 untuk semuanya.
Mereka memotong dan memungut Pajak PPh 23 jika terdapat pembayaran kepada pihak lain, seperti media atau production house (PH), dalam rangka pemasangan iklan.
Pemilik usaha digital marketing harus memahami kapan dan bagaimana memotong serta melaporkan Pajak PPh 23.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Perusahaan digital marketing mengenakan PPN pada produk dan jasa yang mereka tawarkan.
Perusahaan bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan PPN dari semua transaksi yang terkait dengan produksi iklan, termasuk transaksi dengan vendor seperti production house dan EO.
Hal ini termasuk mengelola faktur pajak dan memastikan setiap transaksi yang dikenai PPN dilaporkan sesuai ketentuan.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan pajak untuk usaha digital marketing. Bila Sobat tertarik mendirikan usaha tersebut, pertimbangkan dengan baik hal-hal di atas agar kamu menjadi wajib pajak yang taat dalam membayar dan mengurus pajak.
Kontak KH
Memahami kewajiban pajak adalah hal yang sangat penting bagi setiap pemilik usaha. Selain memenuhi kewajiban hukum, pengelolaan perpajakan yang efektif dapat menjadi instrumen strategis bagi perusahaan untuk mencapai optimalisasi kinerja keuangan.
Namun, mengingat kompleksitas aturan pajak, banyak pemilik usaha yang membutuhkan bantuan profesional agar dapat mengurus pajak secara maksimal dan menghindari masalah di kemudian hari.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus pajak, laporan keuangan, dan legalitas lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum.
Kami memiliki layanan Digital Business Assistant (DiBA) yang siap membantu mengurus kebutuhan back office dengan mudah dan efisien.
Untuk informasi layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika masih ada pertanyaan, Sobat juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















