Skip to main content

Dalam dunia bisnis, banyak perusahaan yang memilih untuk merekrut pekerja harian karena fleksibilitas dan efisiensi biaya yang ditawarkannya.

Meskipun pekerja ini tidak terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), penting bagi perusahaan untuk tetap memperhatikan hak dan kesejahteraan mereka.

Pekerja harian berkontribusi signifikan terhadap operasional dan produktivitas perusahaan, sehingga pengaturan yang tepat mengenai upah dan perlindungan hukum menjadi sangat penting. 

Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan upah bagi pekerja harian ini? Apakah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut? 

Sekilas Tentang Pekerja Harian

Pegawai atau buruh harian adalah pekerja yang bekerja di perusahaan untuk menjalankan suatu jenis pekerjaan tertentu yang berubah-ubah, baik dalam hal masa kerja maupun kelanjutan kerjanya.

Sebagai bentuk balas jasa, pekerja harian menerima upah berdasarkan kehadirannya secara harian.

Umumnya, perusahaan merekrut pekerja harian saat ada project khusus. Adapun contoh pekerja harian adalah petugas packing barang yang direkrut saat penjualan meningkat, atau kru event sebagai pelaksana acara tertentu.

Meski begitu, perusahaan harus mematuhi peraturan dalam merekrut pekerja harian. Menurut Pasal 10 PP No 35/2021 tentang PKWT, perusahaan menetapkan bahwa masa kerja pegawai dan buruh harian adalah kurang dari 21 hari dalam sebulan.

Artinya, kalau kamu bekerja 21 hari atau lebih dalam sebulan selama masa tiga bulan berturut-turut, perusahaan wajib mengubah hubungan kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kemudian, status sebagai pekerja lepas akan berubah menjadi karyawan tetap.

Perbedaan Pekerja Harian dan Freelancer

Karena ketentuan perjanjian kerja, banyak orang lantas menyamakan pekerja harian dengan freelancer. Padahal, keduanya cukup berbeda, lho.

Pekerja harian wajib mengikuti kebijakan perusahaan, mulai dari jam kerja, aturan keterlambatan, dan lainnya.

Sementara itu, freelancer tidak harus melakukan hal tersebut karena tidak punya keterikatan kerja yang sama.

Sistem pembayaran upah menjadi pembeda utama. Perusahaan membayar pekerja harian secara harian, sedangkan klien membayar freelancer sesuai dengan keluaran pekerjaan mereka.

Lalu, Bagaimana Perhitungan Upah Pekerja Harian?

Pada prinsipnya, perusahaan menetapkan upah berdasarkan:

Satuan waktu, yang ditetapkan secara:

  • Per jam;
  • Harian; atau
  • Bulanan
  1. Satuan hasil.

Oleh karena itu, jika perusahaan mempekerjakan pekerja harian secara harian, maka perusahaan dapat menetapkan upah secara harian.

Aturan mengenai perhitungan upah harian diatur dalam Pasal 17 PP Pengupahan sebagai berikut:

Bagi perusahaan yang menerapkan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, perusahaan membagi upah sebulan dengan 25; atau
Bagi perusahaan yang menerapkan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, perusahaan membagi upah sebulan dengan 21

Mengenai upah sebulan yang menjadi dasar perhitungan upah harian, tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Sebab, Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Contoh Perhitungan Upah Pekerja Harian

Misalkan Andi, seorang pekerja harian di PT Maju Bersama, sebuah perusahaan yang berlokasi di Jakarta. Perusahaan ini menerapkan sistem kerja enam hari dalam seminggu, yang berarti Andi bekerja dari Senin hingga Sabtu.

Dengan UMP Jakarta yang sebesar, Rp5.067.381, maka perhitungan upah harian Andi adalah:

Upah Harian = UMP: 25 

Upah Harian = 5.067.381 : 25 = Rp 202.695

Maka, upah harian Andi di PT Maju Bersama adalah sekitar Rp202.695

Kontak KH

Perusahaan harus mencantumkan pengaturan upah pekerja harian dalam perjanjian kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan menyusun perjanjian kerja yang jelas, perusahaan dapat melindungi hak-hak pekerja dan meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.

Untuk membantu dalam membuat perjanjian kerja yang sesuai, Sobat KH dapat menghubungi Kontrak Hukum. 

Kami menyediakan layanan pembuatan perjanjian ketenagakerjaan, mulai dari PKWT, PKWTT, freelance, hingga peraturan perusahaan hanya dalam waktu 3 hari selesai!

Tim kami siap memberikan konsultasi  dan memastikan perjanjian yang dibuat memenuhi semua syarat hukum. 

Ayo, tunggu apalagi? Segera kunjungi laman Layanan KH – Kontrak Ketenagakerjaan. Jika masih ada pertanyaan, Sobat KH juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message ke Instagram @kontrakhukum. 

Kontrak Hukum juga memiliki Komunitas Bisnis untuk para pelaku usaha membagikan informasi seputar update bisnis dan konsultasi. Gratis dan terbuka bagi siapa saja dengan mendaftar ke link ini .

Atau bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini , ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis