Skip to main content

Saat ini, permasalahan dalam bidang kemanusiaan, keagamaan, hingga sosial makin banyak terjadi bahkan berubah menjadi lebih kompleks. Hal ini kemudian mendorong masyarakat untuk berbuat baik dengan cara membentuk komunitas atau organisasi yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalah tersebut. Sayangnya, masih banyak komunitas atau organisasi tersebut yang belum didaftarkan menjadi yayasan. Padahal dengan terdaftar sebagai yayasan, maka yayasan juga dapat memperoleh berbagai keuntungan. Apa saja keuntungan yang dimaksud? Kontrak Hukum akan memberi penjelasan dibawah ini.

Memperoleh perlindungan hukum

Apabila yayasan Sobat KH sudah terdaftar menjadi yayasan maka secara hukum Sobat KH akan memperoleh perlindungan hukum. Hal ini karena yayasan didirikan dengan dasar hukum yang jelas dan berdiri secara legal. Selain itu, ketika ada pihak lain yang mencoba untuk mendaftarkan nama yayasan yang sama maka pihak tersebut dapat digugat melalui pengadilan. Hal ini karena yayasan Sobat KH telah terdaftar dan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum lebih dahulu dengan nama tersebut sehingga yayasan lain tidak boleh menggunakan nama yang sama.

Diakui entitasnya sebagai subjek hukum

Yayasan adalah salah satu badan hukum yang diakui di Indonesia. Dengan menjadi badan hukum, yayasan akan memiliki pertanggungjawaban sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum, menuntut dan dituntut dimuka pengadilan atau dengan kata lain yayasan karena mempunyai hak dan kewajiban sendiri. Hal ini dapat menjadi keuntungan karena dengan berbentuk badan hukum maka secara legal, yayasan diakui etintasnya sebagai subjek hukum.

Memperjelas pemisahan antara harta pendiri dan yayasan

Sama halnya dengan PT, karena berbentuk badan hukum maka yayasan diharuskan untuk memisahkan harta pendiri dan milik yayasan itu sendiri. Hal ini juga tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa untuk mendirikan yayasan maka pendiri harus memisahkan harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Dengan adanya pemisahan harta maka pengelolaan keuangan yayasan akan memiliki batas yang jelas dengan milik pendirinya. Yayasan juga dapat membuka rekening atas nama yayasan itu sendiri sehingga mempermudah proses penerimaan dan jika terdapat donatur ataupun keuntungan yang diperoleh ketika menjalankan usaha untuk mencapai tujuan didirikannya yayasan.

Mudah dalam mengurus perizinan lainnya

Secara etika, organisasi maupun komunitas yang didirikan dengan tujuan kemanusiaan maupun sosial tidak boleh digunakan sebagai wadah untuk mencari keuntungan. Sama halnya dengan yayasan, dalam UU No. 16 Tahun 2001 dijelaskan bahwa yayasan tidak boleh didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Namun dalam aturan tersebut terdapat pengecualian dimana yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya. Untuk menjalankan usaha maka terdapat izin operasional lain yang dibutuhkan. Dengan menjadi yayasan, maka izin usaha tersebut dapat lebih mudah diperoleh karena yayasan telah berbentuk badan hukum. Menjalankan usaha secara legal bukan hanya membuat yayasan dilindungi secara hukum tetapi juga membuat yayasan memperoleh pemasukan yang lebih banyak. Dampaknya tujuan didirikannya yayasan akan tercapai dan yayasan dapat membantu lebih banyak orang.

Memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pemerintah

Dalam Permenkeu No. 70/PMK.04/2012, impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Namun untuk memperoleh pembebasan bea masuk/dan atau cukai atas impor barang, maka harus dilakukan permohonan terlebih dahulu oleh badan atau lembaga yang bergerak dibidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Badan atau lembaga yang dimaksud adalah yayasan. Sehingga untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai ketika organisasi atau komunitas sosial akan memperoleh atau membeli hadiah/hibah untuk kepentingan orang yang akan dibantu maka organisasi atau komunitas sosial tersebut harus berbentuk yayasan.

Dipercaya oleh donatur

Organisasi atau komunitas sosial yang telah memperoleh status sebagai yayasan tidak akan diragukan oleh donatur. Hal ini tentu menjadi peluang bagi pelaku yayasan untuk memperoleh pemasukan dan tujuan didirikannya yayasan akan lebih mudah dicapai. Dengan status badan hukum, organisasi atau komunitas tersebut akan mudah dipercaya karena donatur akan melihat bahwa yayasan tersebut telah memiliki kredibilitas yang jelas. Dampaknya donatur yang ingin menyumbang atau memberikan bantuan akan merasa lebih aman serta terlindungi dan yayasan dapat semakin berkembang.

Baca juga: Apa Saja Syarat Mendirikan Yayasan?

Kontak KH

Nah Sobat KH, ternyata banyak juga ya keuntungan yang dapat diperoleh jika organisasi/komunitas sosial milik Sobat KH berbentuk Yayasan. Bagi Sobat KH yang membutuhkan bantuan untuk mendirikan yayasan, Kontrak Hukum siap membantu Sobat KH melakukan pengurusan izin pendirian yayasan. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa layanan pendirian usaha dari Kontrak Hukum karena Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Lebih lanjut, Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Layanan KH – Pendirian Badan Usaha.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.