Pisah harta merupakan salah satu opsi yang sering dipertimbangkan oleh pasangan suami istri untuk mengelola keuangan mereka secara mandiri. Keuntungan pisah harta tidak hanya terbatas pada perlindungan aset, tetapi juga mempermudah pengaturan keuangan dan menghindari potensi konflik terkait pembagian harta di kemudian hari.
Namun dalam pelaksanaannya, diperlukan proses hukum yang jelas yakni melalui perjanjian pisah harta. Perjanjian ini dibuat sebelum atau selama pernikahan dan harus disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam perjanjian pisah harta, pasangan suami istri menentukan pembagian dan pengelolaan aset serta kewajiban mereka secara terpisah.
Lalu, bagaimana ketentuannya dan bagaimana cara membuat perjanjian pisah harta? Mari kita simak penjelasan lebih lanjutnya disini.
Mengenal Perjanjian Pisah Harta
Secara definisi, perjanjian pisah harta adalah kesepakatan antara suami istri mengenai kepemilikan harta benda selama pernikahan. Dengan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk memisahkan harta masing-masing.
Perjanjian pisah harta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU Perkawinan, perjanjian pisah harta diklasifikasikan sebagai perjanjian perkawinan yang diatur dalam Pasal 29.
Dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa: “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Namun perjanjian semacam ini tidak bisa disahkan jika melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Selain itu, perjanjian berlaku sejak pernikahan berlangsung dan tidak bisa diubah kecuali atas kesepakatan kedua pihak.
Bagaimana Ketentuan Pisah Harta?
Seperti yang dijelaskan, isi perjanjian pisah harta fokus pada pemisahan hak dan kepemilikan harta. Dalam pernikahan, harta dibagi dalam dua jenis yaitu harta bawaan dan harta bersama.
Harta bawaan adalah harta yang dimiliki masing-masing individu sebelum menikah. Nah, harta masing-masing ini merupakan harta bawaan yang hak miliknya kembali pada individu masing-masing.
Sementara harta bersama adalah harta yang diperoleh kedua pihak sejak masa pernikahan berlangsung. Ketentuan tentang harta bersama diatur dalam UU Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Adapun dalam KHI Pasal 1 huruf F disebutkan bahwa:
“Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.”
Sehingga perjanjian pisah harta ini mengatur tentang pemisahan kepemilikan harta baik harta bawaan maupun harta bersama. Meskipun secara default, harta bawaan akan menjadi hak milik masing-masing, sementara pemisahan harta bersama memerlukan perjanjian.
Apa Keuntungan Pisah Harta?
Perjanjian pisah harta bertujuan agar tanggung jawab hukum hanya berimplikasi pada harta milik individu saja. Dimana pemisahan harta benda dalam perjanjian itu tidak akan berdampak pada aset pasangan ketik salah satu terjerat kasus hukum. Dengan begitu, harta milik pasangan akan aman aman dan bebas dari penyitaan.
Berikut beberapa keuntungan lain dari membuat perjanjian pisah harta yang perlu diketahui:
- Menjamin harta benda yang diperoleh suami atau istri sebelum berlangsung pernikahan;
- Melindungi kekayaan para pihak dalam hal terjadi kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
- Melindungi hak-hak istri, apabila suami melakukan poligami;
- Apabila salah satu pihak akan menjual atau menjaminkan harta kekayaannya maka tidak memerlukan persetujuan dari pihak lainnya;
- Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.
Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pisah Harta?
Perjanjian pisah harta bisa dibuat sebelum atau sesudah pernikahan berlangsung. Satu hal yang pasti, perjanjian ini harus dibuat dan disahkan dihadapan notaris. Sehingga, kamu tidak bisa membuat perjanjian berdua saja.
Untuk membuat perjanjian ini, kamu dan pasangan harus datang ke kantor notaris dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- KTP dan KK masing-masing
- Akta nikah jika sudah menikah
- Paspor atau KITAS jika pasangan WNA
Adapun prosesnya, kamu akan diminta untuk melakukan tanda tangan minuta akta perjanjian di hadapan notaris. Berikutnya, notaris akan membuat salinan akta dan menyerahkan kepada para pihak.
Langkah selanjutnya, akta yang ditandatangani akan didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil setempat. Bagi yang beragama Islam, perjanjian ini juga akan dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam buku nikah.
Kontak KH
Itulah penjelasan mengenai pisah harta, keuntungan, cara membuat perjanjiannya yang perlu kamu ketahui.
Meskipun sering dikaitkan dengan adanya keraguan terhadap pasangan yang dapat mengancam harta kekayaan, namun tidak bisa dipungkiri bahwa perjanjian ini dapat membawa banyak keuntungan, terutama dalam menjaga kestabilan keuangan dan melindungi aset pribadi.
Nah, untuk memastikan perjanjian pisah harta yang dibuat benar dan sah di mata hukum, kamu bisa hubungi Kontrak Hukum.
Tim kami siap membantu setiap langkah proses pembuatan perjanjian dengan mudah dan profesional. Hanya tiga hari langsung jadi dan 100 persen online tanpa tatap muka!
Jangan ragu untuk menghubungi kami. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Perjanjian Pisah Harta.
Jika masih ada pertanyaan lainnya, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum.
Khusus bagi para pelaku bisnis, Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!



















