Perkembangan teknologi dan informasi
ternyata berdampak dalam banyak aspek salah satunya adalah semakin mudahnya
menjalankan bisnis. Saat ini pelaku usaha yang baru memulai bisnisnya bahkan
tidak perlu khawatir dalam merogoh kantong untuk memiliki atau menyewa gedung
perkantoran sendiri. Hal ini karena hadirnya layanan virtual office atau kantor virtual di Indonesia yang semakin
berkembang selama beberapa tahun terakhir. Dengan menggunakan virtual office maka pelaku usaha dapat
memperoleh berbagai fasilitas, seperti alamat bisnis. Dengan memperoleh alamat
bisnis dari penggunaan virtual office maka
pelaku usaha juga dapat memperoleh berbagai keuntungan.
Yuk simak berbagai keuntungan yang
bisa didapatkan jika Sobat KH memiliki alamat bisnis virtual office :
- Mudah dalam mengurus badan perizinan pendirian badan usaha
Salah satu fasilitas ketika
perusahaan menyewa virtual office
adalah pelaku usaha dapat memperoleh alamat domisili perusahaan. Alamat
domisili ini tentunya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan salah satunya
pengajuan perizinan pendirian badan usaha maupun izin terkait lainnya. Hal ini
karena salah satu syarat pendirian PT, CV, ataupun badan usaha lainnya adalah
harus mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya dalam wilayah
negara Republik Indonesia. Dengan adanya alamat bisnis virtual office, pelaku usaha yang belum memiliki cukup modal untuk
menyewa gedung atau membangun gedung sendiri dapat diuntungkan dan bisa tetap
mengajukan izin usaha.
- Untuk pengajuan Pengusaha Kena
Pajak (PKP)
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena
pajak dan/atau penyerahan
jasa kena pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Menjadi PKP
dapat membuat perusahaan tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Melalui
Permenkeu No. 147/PMK.03 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak
dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, pemerintah memberikan kesempatan bagi pengusaha yang
menggunakan virtual office untuk mendapat pengukuhan sebagai PKP dengan menggunakan
alamat dari virtual office yang digunakan.
- Dipercaya oleh klien dan mitra
perusahaan
Perusahaan yang sudah memiliki
alamat bisnis tidak akan diragukan oleh klien. Hal ini tentu menjadi peluang
bisnis bagi pelaku usaha. Perusahaan akan mudah dipercaya karena klien akan
melihat perusahaan tersebut telah memiliki kredibilitas yang jelas. Dampaknya
klien atau mitra perusahaan yang ingin bekerjasama ataupun melakukan transaksi
bisnis akan merasa lebih aman serta terlindungi dan perusahaan dapat semakin
berkembang.
- Meningkatkan citra perusahaan
Citra dalam sebuah bisnis merupakan
hal yang penting. Dengan memiliki alamat bisnis sendiri maka perusahaan akan
dipandang profesional baik oleh mitra ataupun klien perusahaan. Apabila pelaku
usaha cermat dalam memilih lokasi kantor virtual yang strategis hal ini juga
dapat menjadi nilai plus bagi citra perusahaan.
- Mudah melakukan korespondensi
Pada umumnya perusahaan pasti akan
melakukan korespondensi atau surat-menyurat dokumen maupun paket barang yang
berhubungan dengan kepentingan perusahaan. Dengan memiliki alamat bisnis maka
perusahaan akan lebih mudah dalam melakukan korespondensi. Pelaku usaha juga
tidak perlu khawatir dokumen ataupun paket milik perusahaan akan hilang dan
tercecer karena terdapat resepsionis yang akan standby untuk menerima surat-surat dan paket tersebut.
Nah sobat KH ternyata banyak juga ya
keuntungan jika memiliki alamat bisnis virtual
office. Selain memperoleh berbagai keuntungan dan fasilitas, penggunaan
virtual office juga dapat menghemat biaya operasional perusahaan lho. Jika
sobat KH punya pertanyaan atau ingin berkonsultasi mengenai virtual office, jangan ragu untuk
hubungi Kontrak Hukum ya!