Perkembangan teknologi dan informasi ternyata berdampak dalam banyak aspek salah satunya adalah semakin mudahnya menjalankan bisnis. Saat ini pelaku usaha yang baru memulai bisnisnya bahkan tidak perlu khawatir dalam merogoh kantong untuk memiliki atau menyewa gedung perkantoran sendiri. Hal ini karena hadirnya layanan virtual office atau kantor virtual di Indonesia yang semakin berkembang selama beberapa tahun terakhir. Melalui virtual office maka pelaku usaha dapat memperoleh berbagai fasilitas dan berbagai keuntungan.
Yuk simak berbagai keuntungan yang bisa didapatkan jika Sobat KH memiliki alamat bisnis virtual office :
Mudah dalam mengurus badan perizinan pendirian badan usaha
Salah satu fasilitas ketika perusahaan menyewa virtual office adalah pelaku usaha dapat memperoleh alamat domisili perusahaan. Alamat domisili ini tentunya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan salah satunya pengajuan perizinan pendirian badan usaha maupun izin terkait lainnya. Hal ini karena salah satu syarat pendirian PT, CV, ataupun badan usaha lainnya adalah harus mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya dalam wilayah negara Republik Indonesia. Dengan adanya alamat bisnis virtual office, pelaku usaha yang belum memiliki cukup modal untuk menyewa gedung atau membangun gedung sendiri dapat diuntungkan dan bisa tetap mengajukan izin usaha.
Untuk pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Menjadi PKP dapat membuat perusahaan tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Melalui Permenkeu No. 147/PMK.03 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pemerintah memberikan kesempatan bagi pengusaha yang menggunakan virtual office untuk mendapat pengukuhan sebagai PKP dengan menggunakan alamat dari virtual office yang digunakan.
Dipercaya oleh klien dan mitra perusahaan
Perusahaan yang sudah memiliki alamat bisnis tidak akan diragukan oleh klien. Hal ini tentu menjadi peluang bisnis bagi pelaku usaha. Perusahaan akan mudah dipercaya karena klien akan melihat perusahaan tersebut telah memiliki kredibilitas yang jelas. Dampaknya klien atau mitra perusahaan yang ingin bekerjasama ataupun melakukan transaksi bisnis akan merasa lebih aman serta terlindungi dan perusahaan dapat semakin berkembang.
Meningkatkan citra perusahaan
Citra dalam sebuah bisnis merupakan hal yang penting. Dengan memiliki alamat bisnis sendiri maka perusahaan akan dipandang profesional baik oleh mitra ataupun klien perusahaan. Apabila pelaku usaha cermat dalam memilih lokasi kantor virtual yang strategis hal ini juga dapat menjadi nilai plus bagi citra perusahaan.
Mudah melakukan korespondensi
Pada umumnya perusahaan pasti akan melakukan korespondensi atau surat-menyurat dokumen maupun paket barang yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan. Dengan memiliki alamat bisnis maka perusahaan akan lebih mudah dalam melakukan korespondensi. Pelaku usaha juga tidak perlu khawatir dokumen ataupun paket milik perusahaan akan hilang dan tercecer karena terdapat resepsionis yang akan standby untuk menerima surat-surat dan paket tersebut.
Baca juga:
- Ini Usaha Yang Tidak Bisa Menggunakan Virtual Office!
- Ingin Menggunakan Virtual Office? Cari Tahu Jenis Usaha Yang Cocok!
Kontak KH
Nah Sobat KH ternyata banyak juga ya keuntungan jika memiliki alamat bisnis virtual office. Selain memperoleh berbagai keuntungan dan fasilitas, penggunaan virtual office juga dapat menghemat biaya operasional perusahaan lho. Jika sobat KH punya pertanyaan atau ingin berkonsultasi mengenai virtual office, jangan ragu untuk hubungi Kontrak Hukum ya!
Baca juga: Pendirian Badan Usaha