Skip to main content

Indonesia mengalami peningkatan jumlah angka pengangguran selama pandemi berlangsung, hal ini tentu mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.Terbukti pada kuartal IV 2020, pertumbuhan ekonomi adalah minus -2,19%. Faktor paling kuat yang menyebabkan hal tersebut adalah banyaknya perusahaan yang merugi dan bahkan tutup.

Salah satu cara pemerintah untuk menyediakannya adalah dengan meningkatkan investasi asing di Indonesia agar tercipta banyak lapangan pekerjaan baru. Penanaman modal ini dapat dilakukan melalui pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) di berbagai daerah. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2019, Realisasi Investasi Indonesia mencapai Rp809,6 triliun dan kontribusi terbesar berasal dari PMA sebesar Rp423,1 triliun. Data tersebut menunjukan bahwa investasi di Indonesia memiliki nilai positif dan membawa keuntungan. Memangnya keuntungan apa yang akan didapatkan pihak asing jika menanamkan modalnya di Indonesia? Mari simak ulasan lebih lanjut di bawah ini.

Sumber Daya Alam 

Indonesia memiliki beragam Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini tentu menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sebagai contoh, sektor pariwisata yang menjadi magnet para investor asing karena Indonesia memiliki alam yang indah dan berpotensi untuk dijadikan tempat rekreasi. Sektor lainnya juga dapat dijumpai seperti pertambangan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.

Bonus Demografi

Indonesia memiliki penduduk lebih dari 265 juta jiwa dan menjadi negara keempat di dunia dengan jumlah tenaga kerja yang besar.  Kabar baiknya, pada tahun 2020-2030, Indonesia akan memasuki bonusi demografi di mana jumlah penduduk produktif atau angkatan kerja (usia 15-64 tahun) lebih besar dibandingkan penduduk yang tidak produktif. Pada rentan tahun tersebut, diperkirakan penduduk usia produktif Indonesia akan mencapai 70 persen.

Ketersediaan tenaga kerja ini menjadi daya tarik Indonesia dalam menggaet investor asing. Bahkan biaya tenaga kerja di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja asing yang biasanya lebih tinggi. Setelahnya, para investor asing dapat melangsungkan program keterampilan kerja untuk memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Fasilitas Pajak

Pasal 31A Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 mengatur tentang perubahan keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilanwajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha dan/atau daerah tertentu diberikan fasilitas pajak dalam bentuk:

  1. Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.
  2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
  3. Kompensasi kerugian yang lebih lama (tidak lebih dari 10 tahun).
  4. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Fasilitas Keimigrasian 

Berdasarkan Pasal 4 huruf f Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, investor asing diberikan fasilitas keimigrasian yang berupa:

  1. Rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagai pemegang saham
  2. Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas
  3. Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Iklim Investasi

Meskipun kondisi perokonomian global masih penuh tantangan, Indonesia terus berupaya untuk mewujudkan iklim ekonomi dan investasi yang sehat. Salah satu upaya yang diberikan pemerintah Indonesia adalah adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana memuat peraturan mengenai penyederhanaan persyaratan investasi. Selanjutnya, pada beberapa sektor usaha tertentu terbuka kemugkinan diperbolehkannya investor asing untuk menanamkan modal sebesar 100%. Hal-hal seperti ini dapat membantu menarik minat penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Pasar Domestik 

Pasar domestik adalah seluruh kegiatan perdagangan yang berlangsung di suatu negara di luar ekspor impor. Pasar domestik yang dimiliki Indonesia memiliki produk-produk yang tidak kalah saing dan kualitas yang terjamin. Hal ini dapat dilihat dari hasil produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sampai industri manufaktur yang lebih besar. Maka dari itu, pasar domestik Indonesia sangat mampu memberikan imbal hasil prositif kepada investor.

Baca juga: Semua yang Perlu Kamu Ketahui tentang PMA

Kontak KH

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa PMA tidak hanya menguntungkan negara yang diberikan modal, tetapi juga bagi para pihak investor asing. Semakin banyak investor asing yang tertarik untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia, semakin banyak pula tenaga kerja yang terserap dan berujung kepada meningkatnya perekonomian Indonesia.

Anda tertarik untuk mendirikan PT PMA? Serahkan saja pengurusannya kepada Kontrak Hukum. Kami memberikan layanan yang professional dan terpercaya bagi bisnis Anda. Atau Anda punya pertanyaan terkait hukum bisnis dan investasi? Ayo segera hubungi Sales Consultant di website kami!

Baca juga: PMA Center – Assisting Foreign Investment in Indonesian Business and Legalities

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.