Skip to main content

Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan.

Memahami kewajiban ini sejak awal dapat membantu perusahaan asing menghindari sanksi hukum dan menjaga reputasi bisnis di Indonesia.

Lalu, apa saja yang menjadi subjek pajak untuk perusahaan asing? Jenis pajak apa saja yang menjadi kewajiban pembayaran? Simak penjelasannya lebih lanjut dalam artikel ini.

Apa Saja Subjek Pajak Luar Negeri?

Perusahaan asing merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berikut kriteria subjek pajak luar negeri atau perusahaan asing di Indonesia yang memiliki kewajiban perpajakan:

  1. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Orang pribadi asing, orang pribadi yang tinggal singkat di Indonesia, dan badan hukum asing menggunakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.

BUT dapat berupa:

  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • Ruang untuk promosi dan penjualan
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
  • Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
  • Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas

Kewajiban Pajak Perusahaan Asing di Indonesia

Sebagai subjek pajak luar negeri, maka badan atau perusahaan asing yang memiliki aktivitas atau memperoleh penghasilan dari Indonesia juga memiliki kewajiban perpajakan seperti subjek pajak badan dalam negeri.

Oleh karena itu, perusahaan asing juga wajib mengelola administrasi perpajakannya dengan benar, bayar, dan melaporkan pajaknya.

Berikut jenis pajak perusahaan luar negeri yang menjadi kewajibannya:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Salah satu jenis pajak perusahaan asing yaitu PPh. Negara mengenakan PPh kepada subjek pajak luar negeri, antara lain:

  • PPh Tahunan Badan bagi BUT
  • Warga negara asing yang bekerja kurang dari 183 hari di Indonesia melaporkan PPh Pasal 26 mereka dalam SPT Masa PPh 21
  • Warga negara asing yang menerima penghasilan seperti bunga, royalti, hadiah, dividen, premi asuransi, atau pembebasan utang dari wajib pajak dalam negeri wajib melaporkan PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh 23

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Negara mengenakan PPN kepada perusahaan asing yang melakukan pembelian atau penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen. Rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif pajaknya di tahun 2025 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang HPP.

Sebagai wajib pajak yang melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak, harus mengelola PPN dan membuat faktur pajak, menyetorkan PPN terutang, dan melaporkan SPT Masa PPN. 

Itu dia kewajiban perpajakan perusahaan asing di Indonesia. Sebagai entitas yang melakukan aktivitas bisnis di Indonesia, tentu membutuhkan sistem pengelolaan administrasi perpajakan. 

Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini akan menghadapi risiko serius berupa sanksi administratif hingga denda besar, yang dapat mengganggu operasional bisnis.

Jadi, jangan ragu untuk mencari bantuan profesional guna memastikan segala kewajiban perpajakan terpenuhi dengan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kontak KH

Tunggu apalagi? Segera urus kewajiban perpajakan perusahaan-mu dengan mudah bersama Kontrak Hukum! 

Dengan Digital Business Assistant (DiBA), kami memberikan solusi berlangganan pertama yang membantu pelaku usaha dalam pembayaran dan pelaporan pajak, pengelolaan keuangan, pendirian badan usaha, hingga layanan notaris lainnya.

Yuk, langsung saja kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika masih ada pertanyaan, silakan konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Selain itu, Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli. Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis