Skip to main content

Jika kamu berjualan online, ada kabar penting yang tidak boleh terlewatkan. Pemerintah baru saja merilis aturan yang bisa langsung berdampak pada bisnis onlinemu, yaitu kewajiban PPh 22 E-Commerce sebesar 0,5% dari omzet bruto. Kedengarannya kecil, tapi efeknya bisa cukup besar, apalagi jika bisnis kamu sedang berkembang dan omzetnya terus naik dari bulan ke bulan.

Menariknya lagi, aturan ini bukan sekadar update kecil. Marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada, dan platform sejenisnya kini menjadi pemungut pajak otomatis dari setiap pedagang yang memenuhi kriteria. Jadi, meskipun kamu merasa jualan masih skala rumahan atau baru merintis, kebijakan baru ini tetap bisa menyentuh operasional kamu, terutama jika omzet sudah melewati batas tertentu.

Aturan ini juga membuat banyak penjual online mulai bertanya-tanya, “Apa benar aku kena pajak?”, “Bagaimana perhitungannya?”, sampai “Apa ini akan mengurangi keuntungan?”. Nah, daripada bingung dan justru salah langkah, kami akan kupas tuntas apa yang sebenarnya berubah, siapa saja yang wajib patuh, dan bagaimana cara supaya kamu tetap aman serta tidak salah hitung. Jadi, yuk simak sampai tuntas!

Apa Itu PPh 22 E-Commerce 0,5%?

Menurut PMK 37/2025, platform e-commerce (marketplace) kini sebagai pihak yang menarik PPh Pasal 22 dari para pedagang dalam negeri. Tarifnya 0,5% dari omzet bruto (dalam dokumen tagihan), dan ini tidak termasuk PPN atau PPnBM. Pemungutan terjadi saat pembayaran marketplace terima.

Siapa Saja yang Kena Aturan Ini?

Sekilas tentang siapa pedagang online yang wajib kena PPh 22 E-Commerce. Beberapa kriteria pedagang yang akan kena aturan ini, yaitu:

  • Pedagang dalam negeri, bisa individu atau badan usaha.
  • Transaksi menggunakan IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara +62.
  • Menerima penghasilan melalui rekening bank atau sejenis rekening digital.
  • Omzet bruto lebih dari Rp 500 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi, serta ambang berbeda untuk badan usaha.

Jika omzet kamu ≤ Rp 500 juta/tahun, maka tidak dikenakan pemungutan PPh 22 oleh marketplace. Selain itu, ada beberapa pengecualian transaksi yang tidak dipungut PPh 22. 

Bagaimana Mekanisme Pemungutan Bekerja?

Supaya kamu semakin paham cara kerja aturan baru ini, penting untuk tahu bagaimana proses pemungutan pajaknya dilakukan. Mekanismenya sebenarnya cukup sederhana, asalkan kamu tahu langkah-langkahnya. Nah, bagaimana itu?

  1. Pedagang mengirimkan surat pernyataan ke marketplace saat omzetnya melewati batas. 
  2. Marketplace mulai memungut PPh 22 dari penjualan berikutnya. 
  3. Nilai yang dipungut 0,5% dari omzet bruto (di invoice), tidak termasuk PPN / PPnBM.
  4. Saat menyetor pajak, marketplace menyetor ke negara sesuai aturan.
  5. Untuk pedagang yang punya PPh final, pemungutan ini bisa dianggap bagian dari pelunasan PPh final.
  6. Pedagang bisa menggunakan pajak yang dipungut sebagai kredit pajak dalam laporan SPT Tahunan jika sifatnya tidak final.

Apa Tujuan di Balik Kebijakan PPh 22 E-Commerce Ini?

Kenapa pemerintah menerapkan aturan ini sekarang?

  • Menutup celah “shadow economy” di ekosistem e-commerce. Banyak pedagang online belum tersentuh regulasi pajak, dan aturan ini mendorong kepatuhan.
  • Penyederhanaan mekanisme pajak. Sekarang pedagang tidak perlu selalu setor sendiri karena marketplace akan menangani pemungutan.
  • Kesetaraan antara penjual offline dan online (level playing field).
  • Mendorong efisiensi administrasi pajak. Dengan marketplace sebagai pemungut, proses jadi lebih sederhana. 

Potensi Dampak ke Bisnis

Bagaimana pengaruh aturan ini jika kamu adalah penjual e-commerce?

  • Jika omzet kamu di atas Rp 500 juta/tahun, maka kewajiban pajak baru PPh 22 E-Commerce mulai berlaku.
  • Karena pemungutan otomatis oleh marketplace, risiko telat bayar atau lapor bisa berkurang.
  • Untuk pedagang dengan tarif PPh final sebelumnya, pajak ini bisa jadi bagian dari pelunasan, jadi dampaknya bisa lebih ringan.
  • Namun, catatan penting, meskipun dipungut oleh marketplace, kamu tetap perlu melaporkan di SPT Tahunan bila sifatnya tidak final.
  • Di sisi pasar, aturan ini bisa meningkatkan kepercayaan pemerintah terhadap ekonomi digital dan membantu pertumbuhan usaha jangka panjang.

Tantangan yang Perlu Kamu Perhatikan

Meskipun aturan baru ini terlihat sederhana di atas kertas, praktiknya tetap punya beberapa hambatan yang perlu kamu antisipasi. Di bagian ini, kamu akan melihat apa saja tantangan yang mungkin muncul saat aturan mulai berjalan.

  • Beberapa marketplace perlu menyiapkan sistem teknis agar bisa memungut dan menyetor pajak.
  • Pedagang mungkin belum terbiasa membuat surat pernyataan saat melewati ambang omzet.
  • Ada kekhawatiran soal beban administrasi tambahan, terutama untuk pedagang kecil yang baru tumbuh. 
  • Pedagang harus memastikan invoice/tagihan mereka sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan untuk perhitungan pemungutan. 

Tips Praktis Supaya Tetap Patuh Pajak

Sebelum kamu merasa kewajiban pajak ini ribet, tenang dulu. Ada beberapa langkah sederhana yang bisa kamu ikuti supaya urusan pajak tetap aman, dan kamu bisa fokus jualan tanpa gangguan.

  • Cek omzet tahunan

Pastikan apakah omzet kamu sudah di atas ambang wajib pungut (Rp 500 juta kalau pribadi).

  • Berkonsultasilah dengan platform

Pastikan marketplace tempat kamu berjualan sudah menerapkan pemungutan sesuai aturan.

  • Siapkan surat pernyataan

Jika diperlukan, kirim surat pernyataan ke marketplace agar pemungutan dimulai sesuai aturan.

  • Perhatikan dokumentasi

Pastikan invoice/tagihan penjualan kamu mencantumkan angka bruto dengan benar (tanpa PPN/PPnBM).

  • Catat pemungutan

Simpan bukti pemungutan dari marketplace agar bisa digunakan saat lapor SPT Tahunan.

  • Jangan lupa lapor SPT

Jika PPh 22 dipungut secara tidak final, catat sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.

  • Gunakan layanan profesional

Jika bingung, kamu bisa gunakan jasa pelaporan pajak agar semua berjalan lancar.

Kenapa Ini Bisa Jadi Peluang, Bukan Beban?

Mungkin di awal ini terdengar seperti beban baru, tapi sebenarnya ada sisi positifnya, yaitu:

  • Dengan pemungutan oleh marketplace, beban administrasi kamu bisa berkurang.
  • Kamu jadi lebih disiplin dalam pencatatan omzet dan transaksi karena butuh invoice yang benar.
  • Ketaatan pajak bisa meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas usahamu di mata pemerintah dan calon investor.
  • Jika kamu gunakan strategi pajak yang tepat, beban pajak bisa dioptimalkan, terutama jika bisa menjadikan pemungutan sebagai kredit pajak.

Kesimpulannya Apa?

Nah, intinya, aturan PPh 22 E-Commerce 0,5% ini bukan lagi sesuatu yang bisa kamu anggap sepele jika berjualan online. Aturan ini bukan hanya soal kewajiban pajak, tapi juga cerminan seberapa siap bisnismu berkembang secara profesional. Semakin rapi dan patuh kamu dalam mengelola pajak, semakin besar juga peluang bisnis untuk tumbuh tanpa hambatan administratif di kemudian hari.

Tapi, kika kamu masih bingung soal cara menghitung, menyetorkan, atau melaporkan PPh 22 ini, tenang, kamu tidak harus menghadapi semuanya sendirian. Kontrak Hukum punya layanan pelaporan SPT bulanan dan tahunan yang bisa bantu kamu memastikan seluruh kewajiban pajak terpenuhi dengan benar dan tepat waktu. Kamu cukup fokus jualan, supaya urusan pajak ditangani oleh ahlinya.

Butuh tempat buat tanya-tanya dahulu? Kamu juga bisa konsultasi hukum online langsung dengan expert pajak dari Kontrak Hukum dengan biaya yang sangat terjangkau, mulai dari sekitar Rp 490 ribuan. Lebih dari itu, kamu bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH untuk belajar dari pengalaman para pelaku bisnis lain, bertukar insight, dan menambah relasi yang bermanfaat buat perkembangan toko onlinemu.

Dan jika ingin dapat penghasilan tambahan tanpa ribet, kamu bisa daftar Program Affiliate Kontrak Hukum. Cukup rekomendasikan layanan Kontrak Hukum ke teman atau jaringan bisnismu, dan kamu bisa mendapatkan komisi dari setiap transaksi, simple dan cuan!

Jadi, jika kamu ingin memastikan bisnis onlinemu tetap aman, taat aturan, dan terus berkembang, langsung aja hubungi kontak resmi kami atau DM Instagram @kontrakhukum sekarang. Kami siap bantu kapan pun kamu perlu!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis