Skip to main content

Bagi Sobat KH yang akan menghitung wajib pajaknya, maupun akan memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah, setidaknya harus mengetahui tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Nah, kira-kira apa ya yang dimaksud dengan KLU? Apa saja kategori, struktur, serta cara mengetahuinya? Cek penjelasan lengkapnya di sini ya!

Pengertian Klasifikasi Lapangan Usaha

KLU sendiri adalah kode yang dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang sesuai.

Kementerian Investasi sendiri mendefinisikan KLU sebagai pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik barang maupun jasa. Klasifikasi ini dilakukan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan ekonomi di Indonesia.

Struktur Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

Untuk memahami lebih lanjut mengenai KLU, sobat KH juga perlu mengetahui struktur penulisannya. Penulisan kode KLU terdiri dari 5 digit kode, yaitu:

Kategori

Kategori menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penentuan kategori dituliskan dengan pemberian satu digit kode dalam bentuk alfabet. Dalam KLU pajak, semua kegiatan ekonomi digolongkan menjadi 21 kategori dan diberikan kode huruf dari A sampai U.

Golongan Pokok

Yaitu penjelasan lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau lebih golongan pokok menurut sifat masing-masing golongan pokok (maksimal 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan).Setiap golongan pokok terdiri dari dua digit sebagai kodenya.

Golongan

Yaitu penjelasan lebih lanjut dari golongan pokok. Golongan terdiri daritiga digit angka. Dua digit pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan, sedangkan satu digit terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari tiap golongan yang bersangkutan. Masing-masing golongan pokok dapat diuraikan hingga 9 golongan.

Sub Golongan

Yaitu turunan dari golongan pokok. Sub golongan ini merupakan uraian lanjutan dari golongan dan terdiri dari empat digit, tiga digit pertama merupakan golongan yang berkaitan, sedangkan satu digit terakhir merupakan kegiatan ekonomi dari sub golongan yang bersangkutan.

Kelompok Kegiatan Ekonomi

Yaitu kelompok yang dimaksudkan untuk memilih lebih lanjut kegiatan yang mencakup suatu sub golongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

Kategori Klasifikasi Lapangan Usaha

Setelah mengetahui struktur KLU pajak, selanjutnya sobat KH bisa mengetahui apa saja kategori KLU pajak. KLU dibedakan menjadi beberapa kategori yang diatur dalam Keputusan DJP Nomor KEP-321/PJ/2012.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, terdapat 21 kategori Klasifikasi Lapangan Usaha yang terdiri dari:

  • Kode A untuk Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
  • Kode B untuk Kategori Pertambangan dan Penggalian.
  • Kode C untuk Kategori Industri Pengolahan.
  • Kode D untuk Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin.
  • Kode E untuk Kategori Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi.
  • Kode F untuk Kategori Konstruksi.
  • Kode G untuk Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
  • Kode H untuk Kategori Transportasi dan Pergudangan.
  • Kode I untuk Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
  • Kode J untuk Kategori Informasi dan Komunikasi.
  • Kode K untuk Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
  • Kode L untuk Kategori Real Estate.
  • Kode M untuk Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
  • Kode N untuk Kategori Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya.
  • Kode O untuk Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib.
  • Kode P untuk Kategori Jasa Pendidikan.
  • Kode Q untuk Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.
  • Kode R untuk Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi.
  • Kode S untuk Kategori Aktivitas Jasa Lainnya.
  • Kode T untuk Kategori Jasa Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri.
  • Kode U untuk kategori Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.

Cara Mengetahui Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

Setelah mengetahui macam-macam kategori klasifikasi lapangan usaha beserta bidang usahanya, selanjutnya tentu sobat KH ingin mengetahui perusahaan atau bisnismu termasuk dalam kategori yang mana.

Untuk mengetahuinya, sobat KH bisa melihat daftar kode KLU secara lengkap yang terlampir dalam Peraturan DJP Nomor PER-17/PJ/2-15.

Selain itu, kamu juga bisa melihat KLU secara lengkap melalui situs web Kementerian Investasi atau BKPM, yaitu melalui laman oss.go.id/.

Fungsi Klasifikasi Lapangan Usaha

Dalam aktivitas perpajakan, kode KLU harus diisikan atau dituliskan dalam form Surat Pemberitahuan (SPT) pajak ketika mengisi data wajib pajak. Kode KLU digunakan sebagai acuan untuk menghitung besaran kewajiban pajak sebuah badan usaha atau perusahaan.

Selain itu, berdasarkan keputusan DJP Nomor kep-321/pj/2012, terdapat beberapa fungsi dari KLU, yaitu:

  • KLU digunakan untuk menata jenis badan usaha wajib pajak. Misalnya, data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam master file wajib pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan.
  • KLU digunakan sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Nah, itulah penjelasan mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), struktur kode, serta kategorinya. Sebagai pebisnis dan wajib pajak, tentu sobat KH perlu mengetahuinya untuk badan usahamu.

Sebab, kode KLU dapat digunakan untuk memudahkanmu dalam melakukan aktivitas perpajakan. Selain itu, KLU ini juga bisa dimanfaatkan untuk mendapat insentif pajak dari pemerintah.

Kontak KH

Yuk, segera pastikan kode Klasifikasi Lapangan Usama-mu agar operasional bisnis semakin lancar dan mempermudah aktivitas perpajakan, ya!

Namun, bagi kamu yang saat ini masih belum paham betul terkait ketentuan pajak dan tidak ingin ribet mengurus perhitungan dan pelaporan pajak, serta administrasi layanan pajak lainnya, kamu bisa segera hubungi Kontrak Hukum.

Kontrak Hukum menyediakan layanan perpajakan usaha. Sobat KH bisa kunjungi laman berikut untuk informasi lebih lanjut https://kontrakhukum.com/perizinan-dan-perpajakan/

Segera hubungi Kontrak Hukum melalui link berikut ini Tanya KH, ataupun mengirim Direct Message (DM) di media sosial Instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.