Skip to main content

Sebelum bicara soal pembatalan, kita harus kembali ke fondasi hukum perjanjian di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memiliki satu pasal sakti yaitu Pasal 1338 ayat (1).

Pasal tersebut berbunyi: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Asas ini dikenal dengan nama pacta sunt servanda (janji harus ditepati). Artinya, ketika kamu tanda tangan kontrak, kamu sedang membuat hukummu sendiri. Kamu wajib menaatinya seolah-olah itu adalah perintah negara.

Konsekuensi logis dari pasal ini ada di ayat berikutnya, yaitu ayat (2): Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Jadi, hukum asalnya jelas: Kontrak TIDAK BOLEH dibatalkan sepihak. Pembatalan harus atas persetujuan bersama (sepakat untuk pisah) atau karena alasan yang dibenarkan undang-undang (seperti penipuan atau paksaan).

Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum?

Dalam praktik peradilan di Indonesia, tindakan memutus kontrak secara sepihak seringkali menjadi perdebatan sengit. Apakah ini masuk kategori Wanprestasi (ingkar janji) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?

1. Kategori Wanprestasi

Biasanya, jika pembatalan itu melanggar pasal-pasal pemutusan yang ada dalam kontrak atau wanprestasi. Contoh: Di kontrak tertulis pemutusan harus dengan pemberitahuan 30 hari, tapi kamu memutus mendadak hari ini.

2. Kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Namun, Mahkamah Agung dalam beberapa yurisprudensi (putusan terdahulu) sering mengkategorikan pembatalan sepihak kontrak tanpa alasan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Alasannya, tindakan tersebut dianggap melanggar kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan masyarakat, serta merugikan orang lain.

Mengapa label ini penting? Karena tuntutan ganti ruginya bisa berbeda. Dalam PMH, tuntutan ganti rugi bisa melebar ke mana-mana, termasuk kerugian reputasi dan moral yang nilainya seringkali fantastis.

Baca juga: Cara Membuat Addendum Kontrak Jika Ada Perubahan Harga

Konsekuensi 1: Wajib Membayar Ganti Rugi (Kompensasi)

Ini adalah dampak paling nyata dan menyakitkan. Pihak yang dirugikan akibat pembatalan sepihak berhak menuntut ganti rugi kepadamu.

Menurut Pasal 1243 dan 1246 KUHPerdata, ganti rugi ini terdiri dari tiga komponen utama:

  1. Biaya (Kosten): Segala pengeluaran nyata yang sudah mitramu keluarkan. Contoh: Kamu membatalkan kontrak katering pernikahan secara sepihak H-3. Pihak katering sudah belanja bahan baku, sudah bayar DP sewa alat, dan sudah bayar gaji lembur koki. Kamu wajib mengganti semua uang yang sudah mereka keluarkan itu.

  2. Rugi (Schaden): Kerugian karena kerusakan barang kepunyaan kreditur akibat kelalaian debitur.

  3. Bunga (Interessen): Keuntungan yang seharusnya dapat mereka peroleh jika kontrak berjalan lancar. Contoh: Harusnya katering itu dapat untung bersih 10 juta dari acaramu. Karena kamu batalkan, keuntungan itu hilang. Kamu wajib mengganti keuntungan yang hilang tersebut.

Konsekuensi 2: Denda Keterlambatan dan Bunga Moratoir

Jika kasus ini masuk ke pengadilan, hakim biasanya juga akan menjatuhkan bunga moratoir. Ini adalah bunga denda karena kamu terlambat memenuhi kewajiban (dalam hal ini kewajiban membayar ganti rugi).

Besarannya secara hukum perdata adalah 6 persen per tahun, tapi dalam praktik bisnis seringkali disepakati lebih tinggi dalam kontrak. Bunga ini terus berjalan sejak gugatan terdaftar sampai kamu melunasi semua ganti rugi. Semakin lama kamu menunda, semakin bengkak tagihannya.

Konsekuensi 3: Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

Ini adalah mimpi buruk bagi operasional perusahaan. Ketika mitramu menggugat ke pengadilan karena pembatalan sepihak kontrak yang kamu lakukan, mereka biasanya akan menyertakan permohonan Sita Jaminan.

Mereka akan meminta pengadilan untuk menyita aset-asetmu (tanah kantor, saldo rekening bank, kendaraan operasional, persediaan gudang) sebagai jaminan agar nanti kalau mereka menang, ada harta yang bisa dieksekusi.

Jika hakim mengabulkan, asetmu akan dibekukan. Kamu tidak bisa menjual tanah, saldo rekening tidak bisa Sobat KH tarik. Operasional bisnismu bisa lumpuh total meskipun putusan akhir belum keluar.

Baca juga: Cara Mengambil Alih Merek yang Sudah Tidak Digunakan Selama 3 Tahun

Konsekuensi 4: Reputasi Bisnis Hancur

Di era digital, kabar buruk menyebar lebih cepat daripada cahaya. Mitra yang kecewa karena kontraknya putus secara sepihak sangat mungkin akan menyebarkan cerita tersebut di komunitas bisnis, LinkedIn, atau media sosial.

Vendor lain akan takut bekerja sama denganmu, atau kalaupun mau, mereka akan meminta syarat pembayaran yang sangat ketat karena tidak percaya padamu.

Kapan Pembatalan Sepihak Boleh Kamu Lakukan?

Sobat KH, apakah ini berarti kontrak itu harga mati dan tidak bisa putus selamanya? Tentu tidak. Hukum memberikan pengecualian di mana pembatalan sepihak menjadi sah dan legal:

1. Adanya Klausul Pemutusan dalam Kontrak

Cek kontrakmu. Biasanya ada pasal Pengakhiran Perjanjian. Jika di sana tertulis: Pihak Pertama berhak mengakhiri perjanjian ini secara sepihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya, maka kamu selamat. Kamu boleh membatalkan sepihak ASALKAN mengikuti prosedur (pemberitahuan 30 hari) tersebut. Inilah pentingnya drafting kontrak yang benar di awal.

2. Wanprestasi Pihak Lawan

Kamu boleh membatalkan kontrak jika pihak lawan yang duluan ingkar janji. Misal, vendor tidak kirim barang sesuai deadline. Tapi ingat, pembatalan ini harus didahului dengan Surat Peringatan (Somasi) yang memberikan mereka kesempatan memperbaiki kesalahan. Jangan langsung main putus.

3. Keadaan Kahar (Force Majeure)

Bencana alam, perang, atau perubahan kebijakan pemerintah yang radikal bisa menjadi alasan sah untuk membatalkan kontrak karena prestasi tidak mungkin lagi Sobat KH laksanakan.

Baca juga: Merek Ditolak, Biaya Bisa Kembali Atau Tidak? Ini Jawaban Hukumnya!

Masalah Pasal 1266 KUHPerdata

Ada satu jebakan hukum yang sering terlewat. Pasal 1266 KUHPerdata mengatur bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian yang timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Namun, pasal ini juga mengatakan bahwa pembatalan itu harus dimintakan kepada hakim.

Artinya, secara default menurut hukum lama, pembatalan kontrak karena wanprestasi itu harus lewat penetapan hakim di pengadilan, tidak bisa cuma lewat surat.

Untuk menghindari proses pengadilan yang lama ini, dalam setiap kontrak bisnis modern, hampir selalu dicantumkan klausul pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata.

Bunyinya kira-kira: Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini.

Jika klausul ini ada di kontrakmu, selamat! Kamu bisa membatalkan kontrak lewat surat saja tanpa ke pengadilan. Tapi jika klausul ini tidak ada, dan kamu membatalkan sepihak lewat surat, tindakanmu itu cacat hukum.

Tips Mengakhiri Kontrak dengan Aman

Jika kamu memang harus mengakhiri kerja sama, lakukanlah dengan strategi yang matang, bukan emosional.

1. Review Kontrak Secara Mendalam

Pertama, cari pasal tentang jangka waktu, pengakhiran, dan pengesampingan Pasal 1266. Pahami hak dan kewajibanmu.

2. Kirim Surat Peringatan (Jika Ada Kesalahan)

Jika alasanmu adalah kinerja buruk mitra, kirim somasi 1, 2, dan 3. Dokumentasikan bukti kegagalan mereka. Ini akan jadi pelurumu jika nantinya ada gugatan balik.

3. Ajak Negosiasi (Mutual Termination)

Ini cara terbaik. Ajak mitra duduk bersama. Katakan jujur kenapa kontrak harus berakhir. Tawarkan kompensasi yang wajar (win-win solution).

4. Buat Perjanjian Pengakhiran (Termination Agreement)

Jika sepakat pisah, tuangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani bersama. Di situ tegaskan bahwa kedua pihak sudah lunas, tidak ada lagi tuntutan pada kemudian hari.

Sebagai pebisnis profesional, hormatilah kontrak yang sudah kamu buat. Jika memang harus berpisah, lakukanlah sesuai prosedur hukum, dan sepakati bersama.

Apakah kamu terjebak dalam kontrak yang merugikan dan ingin segera membatalkannya? Atau sebaliknya, mitramu tiba-tiba memutus kontrak sepihak dan kamu ingin menuntut keadilan?

Setiap kata dalam kontrak bisa menjadi penyelamat atau bumerang. Jangan ambil tindakan gegabah sebelum mereview posisi hukummu. Konsultasikan kasus kontrakmu dengan tim expert Kontrak Hukum. Kami bantu bedah pasal-pasalnya dan susun strategi terbaik. Hubungi Tanya KH via WhatsApp sekarang, atau kirim pesan ke Instagram @kontrakhukum.

Butuh template surat pengakhiran kontrak atau somasi yang kuat secara hukum? Dapatkan akses instan di Digital Assistant Kontrak Hukum.

Jangan hadapi masalah hukum sendirian. Bergabunglah dengan Komunitas Bisnis KH untuk berdiskusi dengan sesama pengusaha. Dan manfaatkan jejaringmu untuk mendapatkan penghasilan tambahan lewat Program Affiliate Kontrak Hukum.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis