Bayangkan kamu sudah menyusun kerja sama bisnis selama berbulan-bulan. Semua pihak tampak setuju, kontrak telah mendapat tandatangan, dan proyek berjalan. Namun, tiba-tiba salah satu klausul dianggap melanggar hukum dan seluruh kontrak bisa dianggap batal demi hukum. Gawat, bukan?
Kasus seperti ini bukan sekadar kemungkinan. Banyak kontrak bisnis rentan gugur karena memuat klausul yang secara hukum dinyatakan tidak sah. Meski tampak sepele, sebuah kalimat yang keliru atau tidak adil dalam kontrak bisa membuat seluruh kesepakatan tidak berlaku. Bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa mencoreng reputasi bisnis kamu di mata mitra dan konsumen.
Sobat KH, ini bukan hal yang bisa kamu anggap enteng. Apalagi jika kontrak tersebut menyangkut kerja sama jangka panjang atau investasi besar. Kontrak yang tampaknya sah di permukaan bisa sewaktu-waktu hakim gugurkan hanya karena satu klausul yang bertentangan dengan hukum atau asas kepatutan.
Jadi, penting banget buat kamu memahami bentuk-bentuk klausul tidak sah, risiko hukumnya, dan bagaimana cara menyusun kontrak yang benar secara legal. Yuk, lanjutkan membaca untuk tahu lebih dalam bagaimana kamu bisa menghindari jebakan ini dan menjaga kontrak bisnismu tetap kuat dan sah secara hukum.
Apa Itu Klausul Tidak Sah dalam Kontrak Bisnis yang Membuatnya Rentan Gugur?
Dalam praktik hukum kontrak, istilah “klausul tidak sah” merujuk pada ketentuan yang dimuat dalam perjanjian namun bertentangan dengan hukum yang berlaku, asas kepatutan, atau norma keadilan. Klausul semacam ini tidak hanya tidak mengikat secara hukum, tetapi juga bisa menggugurkan keseluruhan kontrak apabila menyangkut syarat esensial dalam perjanjian.
Sayangnya, banyak pelaku usaha yang masih menganggap klausul seperti ini sebagai “syarat standar.” Padahal, keberadaan satu klausul yang tidak sah dapat membuka peluang sengketa, bahkan membatalkan seluruh kerja sama yang telah disepakati.
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, agar suatu perjanjian sah, maka harus memenuhi empat unsur: kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, objek tertentu, dan sebab yang halal. Klausul yang bertentangan dengan hukum bisa menggugurkan unsur “sebab yang halal” dan menjadikan kontrak batal demi hukum.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit melarang adanya klausul baku yang merugikan konsumen. Pasal 18 UU tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul yang:
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab secara sepihak,
- Memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menolak pengembalian barang,
- Melarang konsumen menggugat, atau
- Mengatur pembuktian sepihak.
Nah, berikut ini adalah beberapa jenis klausul yang tergolong tidak sah dan berisiko besar bagi validitas kontrak bisnis kamu:
1. Hak Sepihak yang Merugikan Konsumen
Klausul yang menyatakan bahwa konsumen tidak dapat melakukan pengembalian barang atau meminta kompensasi jika terdapat cacat tersembunyi jelas melanggar hukum. Ini bertentangan langsung dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai dan layak.
Konsumen selalu memiliki hak atas barang atau jasa yang sesuai perjanjian, dan segala pembatasan sepihak tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pelanggaran.
2. Tindakan Sepihak atas Objek Angsuran
Ketika perusahaan mencantumkan klausul yang menyatakan bisa langsung menarik kembali objek cicilan tanpa pemberitahuan atau proses pengadilan, maka hal ini termasuk tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Ini melanggar prinsip due process dalam hukum perdata dan bisa digugat secara pidana dan perdata.
Perlu diingat bahwa penarikan barang tanpa melalui jalur hukum bisa dianggap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
3. Pembuktian Sepihak atas Kerusakan atau Kehilangan Fungsi
Klausul yang menyatakan bahwa hanya pelaku usaha yang bisa menentukan apakah suatu barang rusak atau tidak, sangat bertentangan dengan prinsip objektivitas. Proses pembuktian dalam sengketa perjanjian seharusnya dilakukan secara adil dan transparan, bahkan sebaiknya melibatkan pihak ketiga atau tenaga ahli independen.
Pengadilan bisa mengesampingkan klausul ini karena tidak seimbang, terlebih jika pihak konsumen tidak diberikan kesempatan melakukan pembelaan.
4. Pengurangan Manfaat Konsumen secara Sepihak
Misalnya, perusahaan mencantumkan klausul bahwa mereka berhak mengubah fungsi atau akses layanan tertentu kapan pun tanpa persetujuan konsumen. Ini bukan hanya tidak sah, tapi juga dapat dikategorikan sebagai wanprestasi jika perubahan tersebut merugikan hak konsumen yang telah dijanjikan di awal.
Pasal 18 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen dengan tegas melarang klausul yang mengatur pengalihan hak atau kewajiban tanpa persetujuan.
5. Perubahan Syarat Sepihak
Perjanjian layanan yang mencantumkan hak pelaku usaha untuk mengubah syarat dan ketentuan secara sepihak termasuk klausul yang sangat berisiko. Praktik ini bisa dianggap mengabaikan prinsip konsensualisme (asas sepakat), yang merupakan roh dari Pasal 1320 KUH Perdata.
Konsumen atau mitra bisnis berhak atas informasi yang memadai sebelum menyetujui perubahan apapun dalam kontrak.
6. Pembebanan Jaminan tanpa Persetujuan
Pemberian hak tanggungan, gadai, atau jaminan atas objek kontrak tidak bisa berlangsung secara otomatis. Klausul yang menyatakan bahwa pihak pembeli atau penyewa otomatis menyerahkan jaminan kepada pelaku usaha tanpa persetujuan tertulis dianggap melanggar asas kebebasan berkontrak.
Jika tidak diatur secara eksplisit dan disepakati kedua pihak, maka klausul ini bisa dengan mudah dibatalkan di pengadilan.
7. Klausul Tidak Terbaca atau Sulit Dipahami
Penggunaan font kecil, bahasa teknis yang rumit, atau penyusunan klausul yang tidak sistematis bisa dianggap sebagai niat untuk menyembunyikan informasi. Hal ini juga melanggar prinsip transparansi, yang menjadi dasar perlindungan hukum konsumen.
Pasal 18 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa semua klausul baku harus kamu susun dengan cara dan bahasa yang dapat konsumen pahami.
Risiko Hukum Jika Kontrak Memuat Klausul Tidak Sah
Setelah memahami berbagai contoh klausul yang bisa menimbulkan masalah, penting juga untuk memahami konsekuensi hukumnya. Banyak pelaku usaha tidak menyadari bahwa satu kesalahan redaksional atau ketidakseimbangan posisi bisa berdampak luas.
1. Klausul Batal demi Hukum
Jika klausul tersebut hanya bersifat sebagian dan tidak mempengaruhi struktur utama perjanjian, maka hanya klausul tersebut yang di anggap tidak berlaku. Namun, kondisi ini tetap membuka ruang sengketa apabila salah satu pihak merasa di rugikan.
2. Seluruh Kontrak Bisa Gugur
Jika klausul tidak sah terkait dengan objek perjanjian atau bertentangan dengan peraturan yang bersifat memaksa (dwingendrecht), maka seluruh perjanjian bisa di anggap tidak sah atau batal demi hukum. Ini sesuai dengan Pasal 1337 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian dengan sebab yang tidak halal tidak memiliki kekuatan hukum.
3. Kontrak Bisa Dibatalkan di Pengadilan
Klausul yang muncul akibat paksaan, tipu daya, atau ketidaktahuan pihak tertentu bisa membuka jalan untuk pembatalan perjanjian melalui jalur pengadilan. Hal ini mengacu pada Pasal 1321 KUH Perdata, yang menjelaskan bahwa kesepakatan yang tercapai karena kekhilafan atau penipuan tidak sah.
4. Hakim Bisa Mengesampingkan Klausul Tidak Adil
Dalam praktik, banyak hakim yang menilai keseimbangan kontrak dalam kerangka asas perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah. Oleh karena itu, meskipun kontrak telah tertandatangani, tidak menutup kemungkinan klausul-klausul yang dianggap tidak adil akan terkesampingkan dalam proses peradilan.
Bagaimana Menyusun Kontrak Bisnis yang Sah dan Kuat?
Menyusun kontrak yang benar bukan hanya tentang kemampuan menulis kalimat hukum, tetapi juga membutuhkan pemahaman mendalam tentang prinsip legalitas, keadilan, dan proporsionalitas.
1. Penuhi Syarat Sah Perjanjian
Pastikan semua syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata terpenuhi. Jangan abaikan unsur “sebab yang halal,” karena unsur ini kerap menjadi celah gugurnya kontrak.
2. Hindari Klausul yang Bertentangan dengan Hukum
Luangkan waktu untuk memahami UU Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK, UU ITE, dan regulasi sektoral lainnya yang relevan dengan bisnis kamu. Libatkan penasihat hukum jika perlu, agar seluruh ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
3. Perhatikan Aspek Kepatutan dan Keseimbangan
Kontrak bukan alat dominasi. Buat ketentuan yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak secara wajar dan seimbang. Hal ini tidak hanya membuat kontrak lebih kuat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan mitra bisnis atau konsumen terhadap brand kamu.
4. Gunakan Bahasa yang Jelas dan Transparan
Susun kontrak dengan struktur yang logis. Hindari bahasa berbelit, dan gunakan istilah yang lazim. Jika ada terminologi teknis, pastikan kamu cantumkan definisinya. Kontrak yang mudah terbaca akan mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan kepatuhan.
Lindungi Bisnis Kamu Bersama Kontrak Hukum
Kalau kamu masih bingung menyusun kontrak bisnis yang sah, adil, dan bebas dari klausul bermasalah, saatnya kamu ambil langkah bijak. Jangan biarkan bisnis kamu berisiko hanya karena satu pasal yang keliru dan membuat kontrak bisnis menjadi rentan gugur. Penyusunan kontrak butuh lebih dari sekadar template, ia memerlukan pemahaman mendalam soal hukum dan kepatutan bisnis.
Kontrak Hukum siap bantu kamu menyusun kontrak bisnis yang kuat dan legal secara menyeluruh. Lewat layanan konsultasi hukum dari tim profesional kami, kamu bisa:
- Memastikan seluruh klausul sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghindari potensi gugatan akibat klausul tidak sah atau sepihak.
- Mendapat pendampingan langsung dari ahli hukum bisnis berpengalaman, menghindari kontrak bisnis kamu rentan gugur.
- Mengamankan kepentingan bisnis kamu dalam jangka panjang.
Kamu bisa langsung konsultasi lewat layanan Tanya KH di WhatsApp di Tanya KH, atau kirim DM ke Instagram kami di @kontrakhukum. Tim kami siap menjawab semua pertanyaan kamu seputar kontrak maupun dokumen hukum lainnya.
Selain itu, kamu juga bisa bergabung ke Komunitas Bisnis KH untuk berbagi pengalaman, berdiskusi langsung dengan para pelaku usaha lain, dan mendapatkan insight legal langsung dari para ahli.
Punya jaringan luas? Yuk jadi affiliator Kontrak Hukum dan dapatkan komisi menarik dari setiap transaksi.





















