Skip to main content

Kemajuan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan menjadi pemicu menjamurnya bisnis startup di Indonesia. Dilansir dari Startupranking.com, jumlah startup di Indonesia mencapai 2.074 pada 2019 lalu. Indonesia menjadi negara ke-5 dengan jumlah startup terbanyak di dunia dan ke-2 terbanyak di Benua Asia.

Fakta dari laporan Berita Negara yang menunjukan ada hampir 30.000 pendaftaran badan usaha baru, terhitung dari awal tahun 2020. Akan tetapi, tidak selalu pendirian bisnis startup atau badan usaha lainnya berjalan dengan mulus. Mereka yang berhasil jumlahnya tidak sebanyak dengan yang gulung tikar. Salah satu faktor kegagalan tersebut adalah kecenderungan pelaku usaha yang mengabaikan kebutuhan legalitas bisnisnya. Pada halaman ini, kamu akan menjumpai beberapa masalah atau kendala hukum yang kerap kali dihadapi oleh para pelaku usaha.

Dalam menjalankan kegiatan bisnis, pelaku usaha harus memiliki izin yang disebut Izin Usaha. Namun, masih banyak yang bepandangan bahwa mereka tidak butuh izin tersebut. Padahal, absennya izin usaha akan membuat pelaku usaha menghadapi konsekuensi hukum yang rumit di kemudian hari dan besar kemungkinannya kegiatan usaha diberhentikan secara paksa oleh pihak berwenang. Sebelum melakukan proses perizinan, pelaku usaha wajib menentukan badan usaha yang cocok dengan bisnisnya, apakah akan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennotschap(CV), Firma, atau badan usaha lain. Tahap ini sangat krusial karena akan menentukan proses perizinan dan pertanggungjawaban hukum para pendiri usaha.

Masalah lainnya muncul ketika perusahaan atau pelaku usaha tidak mementingkan Hak Kekayaan Intelektual atas produk yang dijual. Pelaku usaha yang belum merasakan manfaatnya menganggap bahwa hal tersebut bukanlah aset. Padahal, di era yang serba cepat ini, inovasi yang dihasilkan bisa saja dicuri oleh orang lain. Tanpa memiliki hak paten, pelaku usaha dapat dituntut karena melakukan plagiarisme. Kondisi ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat menjatuhkan hingga mencari keuntungan melalui tuntutan hak paten tersebut. Untuk mencegah timbulnya perselisihan, pelaku usaha harus mendaftarkan produknya sebagai kekyaan intelektual. Jika tidak didaftarkan, semua orang dapat menggunakannya tanpa izin, dan pelaku usaha akan kehilangan kesempatannya untuk mendapatkan keuntungan.

Kegagalan juga dialami oleh banyak pelaku usaha karena mengabaikan masalah pajak. Untuk menjalankan kegiatan bisnis, pelaku usaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau pun NPWP badan usahanya. NPWP merupakan sebuah bentuk kepatuhan bahwa pelaku usaha telah mengikuti aturan pajak yang berlaku. NPWP juga akan memudahkan pelaku usaha dalam mengurus dokumen legalitas lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perseroan (TDP). Maka dari itu, penting bagi pelaku usaha untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak agar bisnisnya berjalan dengan lancar.

Walaupun pelaku usaha mendirikan usahanya dengan teman dekat, perjanjian atau kontrak pemegang saham dan permodalan (shareholders agreement) harus tetap dibuat. Pelaku usaha diharapkan tidak mendirikan usahanya hanya bermodalkan kepercayaan lalu mengabaikan masalah hukum. Pembuatan perjanjian tersebut harus mencakup mengenai kewenangan masing-masing pemegang saham, ketentuan mengenai pengalihan saham, dan hal-hal lainnya. Penyusunan perjanjian ini juga akan lebih baik jika menggunakan jasa konsultan hukum, bukan hanya sekadar copy-paste dari internet. Jika dibuat sedemikian rupa, perjanjian tersebut akan sangat membantu apabila timbul masalah di antara pemegang saham.

Baca juga: Layanan KH – Memulai Usaha

Kontak KH

Melalui kondisi-kondisi di atas, Kontrak Hukum hadir membawa solusi untuk membantu para pelaku usaha menyelesaikan segala masalah hukum yang dialami. Kontrak Hukum berkomitmen untuk mendidik dan memberikan solusi bisnis hukum untuk Indonesia dengan layanan tepercaya, cepat, mudah, dan terjangkau. Layanan andalan hukum yang diberikan Kontrak Hukum mencakup:

  1. Pendirian perusahaan
  2. Layanan notaris,
  3. Izin bisnis
  4. Kekayaan intelektual,
  5. Penyusunan perjanjian
  6. Manajemen hukum.

Jadi, tunggu apa lagi? Percayakan segala kebutuhan legalitas bisnismu di Kontrak Hukum. Hubungi kami di link Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.