Skip to main content

Bagi seorang pekerja, kontrak perjanjian adalah hal yang harus diperhatikan sebelum bekerja di sebuah perusahaan. Kontrak kerja sangat menentukan hak dan kewajiban yang akan pekerja dapatkan.

Sebelum menyepakati perjanjian kontrak kerja dengan sebuah perusahaan, ketahui lebih jauh mengenai pengertian, fungsi, jenis, dan contoh kontrak kerja. Dalam artikel ini akan membahas seputar kontrak kerja.

Pengertian Kontrak Kerja

Kontrak kerja identik dengan perjanjian yang terjadi antara perusahaan dan pegawai yang akan bekerja. Secara sederhana, kontrak kerja merupakan kesepakatan tertulis maupun lisan yang mengikat hubungan antara perusahaan dan pegawai dalam waktu tertentu. Perjanjian tersebut akan membahas secara mendalam mengenai hak dan kewajiban dari pihak pegawai dan perusahaan.

Perjanjian mengenai kontrak kerja telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 1 ayat 14 menguraikan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Adanya peraturan tersebut mempertegas bahwa perusahaan dan pegawai memiliki landasan hukum yang kuat tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan pasal 52 ayat 1, pihak-pihak yang terkait menyusun perjanjian kerja berdasarkan:

  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan
  • Pekerjaan yang tertulis dalam perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

Fungsi Kontrak Kerja

Fungsi antara lain:

  • Menentukan Hak dan Kewajiban

Adanya kontrak kerja untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian ini akan memuat detail informasi mengenai gaji, jam kerja, tunjangan, cuti, serta hak dan kewajiban yang lain.

Setelah kedua belah pihak menyetujui perjanjian tersebut, maka isi perjanjian dalam kontrak kerja akan mengikat dan setiap pihak harus memenuhi kewajibannya.

  • Menjadi Landasan Hukum

Apabila kedua belah pihak telah menyepakati perjanjian kontrak kerja, maka kontrak tersebut menjadi dasar hukum apabila terdapat perselisihan di kemudian hari. Jika ada hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi oleh salah satu pihak maka kontrak menjadi dasar hukum untuk memecahkan masalah tersebut.

  • Melindungi Hak Karyawan

Berkaitan dengan poin satu dan dua, perusahaan membentuk kontrak kerja untuk melindungi hak karyawan. Apabila perusahaan tidak memberikan kewajiban kepada pekerja, maka kontrak kerja yang telah mereka sepakati menjadi landasan untuk menuntut hak yang seharusnya pekerja dapatkan.

  • Perjanjian Periode Kerja

Kesepakatan tertulis yang tertuang dalam kontrak kerja menentukan periode kerja seseorang. Kontrak kerja mengatur tanggal mulai dan berakhirnya periode kerja seseorang. Kedua belah pihak dapat memanfaatkan perjanjian periode kerja untuk mengatur strategi dalam meningkatkan perusahaan.

  • Batasan Keamanan Informasi Perusahaan

Kontrak kerja umumnya akan membahas tentang kerahasiaan informasi perusahaan. Pada hal ini, kontrak kerja akan memberi batasan dan larangan untuk pekerja mengenai apa yang boleh dan tidak boleh ia lakukan, baik selama periode kerja ataupun setelah periode kerja berakhir.

Jenis Kontrak Kerja

Jenis kontrak kerja antara lain:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) bertujuan untuk mengangkat seseorang menjadi pegawai tetap. Kemudian, perjanjian ini menjelaskan bahwa pekerja tidak memiliki periode kerja dengan perusahaan. Perjanjian ini harus disepakati oleh kedua belah pihak, dan bersifat tetap.

  • Perjanjian Kerja Waktu Waktu Tentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tentu (PKWT) adalah perjanjian untuk pegawai tidak tetap yang memiliki periode kerja. Lebih lanjut, PKWT mengikat antara pekerja dan perusahaan untuk bekerja sama dalam waktu tertentu.

  • Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Perjanjian kerja paruh waktu umumnya dikenal dengan sebutan part-time. Seseorang yang terikat dengan perjanjian pekerjaan paruh waktu memiliki batasan waktu kerja, yaitu dalam sehari akan kerja kurang dari 8 jam.

  • Perjanjian Kerja Outsourcing

Perjanjian kerja outsourcing adalah perjanjian kerja yang melibatkan pihak ketiga selaku penyedia tenaga kerja. Perjanjian kerja dengan melibatkan pihak ketiga umumnya menyediakan pekerja pemborong.

Serahkan Pembuatan Kontrak Kerja di Kontrak Hukum

Bagi Sobat KH yang tengah mencari solusi atau informasi terkait kontrak kerja karyawan, kami di Kontrak Hukum siap membantu memberikan layanan yang Anda butuhkan.
Kami dapat membantu dalam menyusun kontrak kerja yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, termasuk memastikannya memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, serta memberikan saran tentang jenis kontrak kerja yang paling tepat untuk perusahaan Anda.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami, kunjungi laman Layanan KH – Kontrak Kerja. Jika Anda masih memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk berkonsultasi melalui Tanya KH atau direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Selain itu, bagi pelaku bisnis yang ingin bergabung dengan Komunitas Bisnis KH, Anda dapat memperoleh akses ke berbagai informasi, diskusi, serta bantuan hukum dari ahli profesional dan sesama pebisnis. Daftar sekarang juga melalui Komunitas Bisnis KH.

Kami juga menawarkan kesempatan bagi Anda untuk menambah penghasilan dengan mengikuti Affiliate Program Kontrak Hukum. Proses pendaftarannya mudah, cukup klik link ini dan mulai bergabung sekarang!

 

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis