Perusahaan dan penyedia jasa tenaga kerja wajib memperhatikan dengan seksama semua ketentuan hukum yang berlaku dalam kontrak outsourcing.
Dalam pelaksanaannya outsourcing memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan operasional tanpa harus menambah jumlah karyawan tetap.
Setiap kontrak kerja outsourcing wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar pelaksanaan outsourcing berjalan sesuai aturan.
Ayo, kita bahas secara detail mengenai regulasi outsourcing dan hal-hal penting yang perlu kita ketahui.
Pengertian Outsourcing
Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, istilah ‘outsourcing’ merujuk pada praktik menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui dua cara: pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.
Selanjutnya, UU Cipta Kerja telah mengadopsi istilah ‘alih daya’ sebagai pengganti ‘outsourcing’. UU Cipta Kerja mengharuskan semua perusahaan alih daya untuk membuat perjanjian kerja tertulis dengan karyawannya. Baik itu PKWT atau PKWTT, semua perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 81 angka 20.
Sesuai Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan alih daya adalah badan usaha yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian dengan perusahaan pemberi kerja.
Penting untuk dicatat bahwa dalam outsourcing terdapat tiga pihak yang terlibat: perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan alih daya, dan karyawan outsourcing. Baik perusahaan maupun karyawan sama-sama memiliki tanggung jawab dalam menjalankan hubungan kerja.
Ketentuan Hukum Outsourcing
Pengaturan outsourcing mencakup dua jenis utama:
- Pemborong Pekerjaan
- Perjanjian Tertulis: Penyerahan pekerjaan harus melalui perjanjian tertulis.
- Syarat Pekerjaan: Pekerjaan yang dialihdayakan harus mendukung kegiatan utama perusahaan dan tidak menghambat proses produksi langsung.
- Perlindungan Pekerja: Pekerja harus mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja di perusahaan pemberi pekerjaan.
- Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
- Jenis Pekerjaan: Pekerja dari penyedia jasa tidak boleh digunakan untuk kegiatan pokok perusahaan.
- Perlindungan dan Hak: Penyedia jasa harus memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan membuat perjanjian kerja tertulis.
Hak Pekerja Outsource menurut UU Ketenagakerjaan:
- Perlakuan tanpa diskriminasi.
- Uang lembur jika bekerja melebihi jam kerja.
- Jaminan sosial untuk pekerja dan keluarganya.
- Pesangon saat PHK jika memenuhi syarat.
- Bantuan hukum.
Ketentuan Hukum Isi Kontrak Outsourcing
Kontrak kerja tertulis merupakan keharusan dalam hubungan kerja antara perusahaan alih daya dan karyawan outsourcing. Kontrak tertulis ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan. Beberapa hal yang harus tercantum dalam perjanjian kerja outsourcing meliputi:
- Nama perusahaan dan alamat
- Nama dan data karyawan
- Jenis pekerjaan yang dilakukan
- Besaran upah dan cara pembayaran
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Jangka waktu kontrak
- Tempat dan tanggal penandatanganan
PP No 35/2021 juga mengatur bahwa perusahaan alih daya harus menjamin hak pekerja jika terjadi pergantian perusahaan outsourcing, selama objek pekerjaannya tetap ada. Durasi maksimal perjanjian kerja outsourcing adalah dua tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun sekali.
Kontak KH
Bagi Sobat KH yang ingin memanfaatkan layanan outsourcing dengan perjanjian yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum, bisa langsung saja hubungi Kontrak Hukum.
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam pembuatan perjanjian kerja outsourcing yang sesuai dengan kebutuhan-mu.
Perjanjian outsourcing siap dalam 3 hari dengan harga terjangkau. Dapatkan jaminan keamanan dan persetujuan langsung dari pengacara hanya di Kontrak Hukum.
Tunggu apalagi? Yuk, langsung saja kunjungi laman Layanan KH – Perjanjian Outsource. Jika ada pertanyaan, Sobat KH juga bisa konsul gratis di Tanya KH atau mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Selain mendapatkan bantuan terkait pembuatan perjanjian, kamu juga berkesempatan untuk bergabung dengan Komunitas Bisnis KH. Dapatkan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan dukungan dari para pelaku usaha lainnya. Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini , ya!






















