Skip to main content

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Produk Domestik Bruto (PDB) terus meningkat setiap tahunnya.

Deputi Komisioner OJK, Bambang W Budiawan mengatakan, pihaknya menargetkan tahun depan kontribusi UMKM pada PDB naik dari 40 persen menjadi 50 persen.  Di akhir 2025 atau 2026 naik menjadi 60 persen, dan di akhir tahun 2027 atau 2028 diharapkan dapat berkontribusi hingga 70 persen.

Untuk mencapai hal itu, Bambang menyebut, OJK akan membantu memberi kemudahan dalam akses pembiayaan. Untuk itu, OJK terus mendorong pertumbuhan perusahaan teknologi finansial (fintech) peer to peer (P2P) lending.

Bambang menjelaskan, hingga Juli 2023 telah terdapat 102 penyelenggara P2P lending dengan 166,8 ribu pemberi dana aktif dan 20,4 juta penerima dana aktif.

Adapun outstanding pendanaannya sebesar Rp55,98 triliun, sementara akumulasi pendanaan nya Rp657,85 triliun.

“Khusus outstanding pendanaan yang disalurkan kepada UMKM itu sebesar Rp21,58 triliun atau 38,54 persen dari total outstanding industri,” ujarnya.

Menurut Bambang, kehadiran P2P lending dapat menjadi alternatif bagi UMKM yang tergolong tidak memenuhi persyaratan untuk mengakses layanan perbankan atau underserved/unbankable.

Selain P2P lending, OJK juga mendorong perkembangan metode pengumpulan dana dengan skema patungan bisnis oleh pemilik bisnis atau securities crowdfunding (SCF).

Bambang mengatakan, hingga Juli 2023 telah terdapat 16 penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin OJK dengan 423 penerbit dan 156.632 pemodal. Total dana yang telah berhasil dihimpun sebanyak Rp911,35 miliar.

Masih Banyaknya UMKM yang Sulit Dapat Modal

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK menyoroti masih banyak UMKM yang kesulitan mendapatkan akses permodalan.

“Ada studi yang mengestimasikan bahwa UMKM di Indonesia yang saat ini belum memiliki akses pembiayaan mencapai 46,6 juta UMKM,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Adi Budiarso.

Menurutnya, akses pembiayaan bagi UMKM menjadi tantangan besar saat ini. Dari total kredit yang sudah disalurkan perbankan, hanya seperlima yang sudah diberikan kepada UMKM.

Hal serupa juga disampaikan OJK. Plt. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJ Andra Sabta menyebutkan, hasil riset Ernst Young (E&Y) Pantheon Indonesia yang memperkirakan kebutuhan pembiayaan UMKM mencapai Rp4.300 triliun pada 2026.

Adapun dari total kebutuhan tersebut, pembiayaan yang kemungkinan dapat terakomodasi hanya mencapai Rp1.900 triliun. Dengan demikian, masih terdapat gap pembiayaan mencapai lebih dari Rp2.000 triliun.

Apa Penyebab UMKM Sulit Dapat Akses Permodalan?

OJK mendorong sektor fintech untuk mengisi gap pembiayaan tersebut, khususnya kepada UMKM yang selama ini kesulitan memperoleh kredit dari lembaga keuangan seperti bank.

Meskipun begitu, masih sedikit pula UMKM yang bisa memanfaatkan permodalan melalui fintech maupun dari lembaga perbankan karena beberapa alasan, seperti:

Minim Informasi Keuangan

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero mengungkapkan, tingkat literasi yang rendah menjadi salah satu kendala UMKM dalam mendapatkan akses permodalan. Hal ini karena dari segi pendidikan para pelaku UMKM yang berada di tingkat middle to low.

Minim Pengetahuan Dunia Digital

Sementara itu, Direktur Eksekutif Forum Komunitas UMKM (Fokus UMKM) Ari Prabowo mengatakan, dari 60 juta lebih unit UMKM di Indonesia, masih sedikit yang bisa memanfaatkan permodalan karena minimnya pengetahuan mengenai dunia digital.

Tidak Lolos Audit

UMKM yang tidak dapat memenuhi persyaratan audit atau memiliki catatan keuangan yang buruk mungkin sulit mendapatkan akses permodalan. Hal ini mengingat hasil audit yang buruk dapat menurunkan tingkat kepercayaan pemberi modal, baik itu lembaga perbankan, P2P lending, maupun investor.

Aset Tidak Terjamin

UMKM yang tidak memiliki aset berharga atau agunan yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman memiliki risiko yang lebih tinggi dalam pandangan lembaga keuangan maupun P2P lending. Ini dapat membuat mereka kesulitan mendapatkan pinjaman dengan syarat yang baik.

Tidak Adanya Legalitas Usaha

Ketika sebuah usaha tidak memiliki legalitas yang jelas atau izin usaha yang diperlukan, lembaga keuangan seperti bank, P2P lending, dan investor tentu akan ragu untuk memberikan pinjaman modal. Legalitas usaha penting untuk memastikan legalitas kontrak pinjaman.

Untuk mengatasi masalah ini, UMKM perlu meningkatkan transparansi keuangan, mengadopsi teknologi untuk pengelolaan bisnis dan pengaplikasian P2P lending, serta memenuhi legalitas usaha.

Dengan begitu, UMKM akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan. Hal ini akan memungkinkan UMKM untuk memaksimalkan potensi bisnis mereka, meningkatkan keuntungan, merencanakan ekspansi bisnis, dan pada gilirannya, memberikan kontribusi yang lebih signifikan pada PDB negara.

BACA JUGA: Kriteria UMKM Menurut Peraturan Baru

Pentingnya mendukung UMKM dalam mengatasi hambatan tersebut juga tidak hanya berlaku untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kontak KH

Untuk membantu UMKM mengatasi hambatan termasuk dalam hal permodalan, legalitas usaha, dan kebutuhan bisnis lainnya, Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum.

Sebagai platform legal digital pertama di Indonesia, kami telah dipercaya oleh lebih dari 5000 UMKM di Indonesia dalam rangka menghadirkan kemudahan dalam menjalankan bisnis, melalui layanan Digital Business Assistant (DiBA).

Serasa punya tim lengkap karena kami menyediakan layanan unlimited konsultasi, unlimited pendaftaran izin usaha, unlimited pendaftaran hak cipta, hingga laporan keuangan dan pajak, hanya di satu tempat dengan DiBA Kontrak Hukum.

Tak perlu khawatir karena harga yang ditawarkan juga sangat terjangkau dibandingkan dengan law firm, accounting firm, accounting software, dan tim sendiri sehingga sangat cocok bagi para UMKM!

Untuk informasi lebih lanjut, langsung saja kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika ada pertanyaan, konsultasikan dengan kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.