Skip to main content

Pamungkas, musisi asal Jakarta, tersandung masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pasalnya, ia menggunakan artwork dari seniman internasional, Baptites Virot, tanpa izin dalam sampul albumnya bernama Solipsism 0.2. Dalam sampul album tersebut, motif kacamata yang dikenakan Pamungkas merupakan beberapa gambar milik Baptites yang dikolase menjadi satu. Sejak saat masalah ini disuarakan oleh akun instagram @frekuensiantara, Pamungkas menghapus konten pada instagram pribadinya yang memuat karya Baptites. Dari cerita Pamungkas kali ini, terdapat beberapa pelajaran yang bisa Sobat KH ambil. Mari kita bedah bersama-sama!

Karya yang dibuat Baptites memiliki hak cipta di dalamnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta ialah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Jadi, semenjak sebuah ciptaan dibuat oleh Baptites, hak cipta telah lahir bersama karyanya dan hak eksklusif tersebut hanya diperuntukkan baginya. Sehingga, tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Baptites.

Pasal 4 UU Hak Cipta kemudian menyebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Dikarenakan hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud, maka hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya atau sebagian. Akan tetapi, yang dapat dialihkan hanyalah hak ekonomi saja. Sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta. Pengalihan hak cipta ini dapat dilakukan dengan cara pewarisan. hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 16 UU Hak Cipta). Lebih lanjut, pengalihan hak cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris.

Alih-alih menggunakannya secara ilegal, Pamungkas dapat membeli karya tersebut melalui pengalihan hak cipta
lewat perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis yang dimaksud adalah perjanjian jual beli. Dalam hukum Indonesia, perjanjian jual beli diakui di dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang (dalam hal ini adalah hak cipta) dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan (dalam hal ini adalah royalti). Perjanjian ini bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan dari penjual selaku pemiliknya kepada pembeli. Keabsahan perjanjian jual beli tentunya dikaitkan dengan syarat sahnya perjanjian seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu harus memenuhi kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan kausa yang halal.

Perjanjian jual beli hak cipta dalam UU Hak Cipta juga disebutkan dalam Pasal 18 yang dikenal sebagai jual beli putus atau dalam praktiknya dikenal dengan istilah sold flat. Dalam penjelasan Pasal 18 UU Hak Cipta, jual putus adalah perjanjian yang mengharuskan pencipta menyerahkan ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas waktu. Akan tetapi, hak cipta karya tersebut beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun.

Perlu Sobat KH ketahui, pencipta yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi. Yang dimaksud dengan ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi pencipta berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita pencipta.

Selain itu, Pamungkas seharusnya mencantumkan nama Baptites secara jelas dan lengkap saat menggunakan karyanya. Hal ini berkaitan dengan hak moral yang telah disebutkan di atas. Hak moral berfungsi sebagai pengakuan atas karya yang sudah dibuat. Berdasarkan Pasal 5 UU Hak Cipta, hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

  • Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum
  • Menggunakan nama aliasnya atau samarannya
  • Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
  • Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
  • Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.

Kabarnya, Pamungkas dan tim sudah mengakui kelalaiannya dan telah meminta maaf atas kegaduhan ini lewat video di instagram label rekaman Mas Pam Records. Bahkan Pamungkas menjelaskan bahwa ia telah menyelesaikan masalah dan membeli hak cipta beserta ilustrasinya.

Hak cipta memang telah lahir sejak ciptaan itu dibuat, namun untuk menguatkan keberadannya Sobat KH dapat mencatatkan ciptaan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dengan dicatatkan, karya tersebut tidak akan digunakan tanpa izin dan hal ini dapat dijadikan alat pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Berbeda cerita jika Sobat KH memakai ciptaan orang lain, izin pencipta karya tersebut adalah kepentingan utama.

Baca juga: Ingin Terhindar dari Sengketa Hak Cipta? Ajukan Pendaftaran Hak Cipta-Mu Sekarang Bersama Kontrak Hukum!

Kontak KH

Oleh karenanya, hindari hal serupa terjadi kepada Sobat KH. Butuh bantuan untuk mencatatkan ciptaan atau membuat perjanjian jual beli hak cipta? Kontrak Hukum jagonya! Colek kami di instagram @kontrakhukum atau hubungi Tanya KH untuk informasi lebih lanjut.

Baca juga: Layanan – KH Kekayaan Intelektual

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.