Skip to main content

Pernahkah Sobat KH mendengar istilah KPPA? KPPA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor perwakilan yang berfungsi sebagai badan pengawas, penghubung, juga koordinator yang mengatur berbagai kepentingan perusahaan asing yang ada di Indonesia.

Beberapa contoh dari hadirnya KPPA di Indonesia antara lain adalah Google LLC, sebuah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat yang berfokus pada teknologi seperti jasa dan produk internet ini telah membuka kantor di banyak negara, termasuk Indonesia.

Tak hanya Google, LINE Corporation, perusahaan multinasional asal Jepang yang menyediakan jasa komunikasi dan hiburan ini juga bertempat di banyak negara tak terkecuali di Indonesia.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang pendirian KPPA di Indonesia beserta syarat dan prosedurnya, simak artikel selengkapnya berikut ini!

Apa Itu KPPA?

Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No 1 tahun 2020, KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan, baik itu WNI maupun WNA yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Ya, dengan kata lain, KPPA menjadi kantor perusahaan asing dalam melakukan kegiatan di Indonesia.

Tujuannya adalah sebagai perwakilan perusahaan induknya dari luar negeri, mengurus kepentingan perusahaan, serta mempersiapkan pendirian hingga pengembangan perusahaan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA), tanpa diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

KPPA juga bisa didirikan oleh perusahan asing apa saja, namun tentu sudah memenuhi ketentuan pemerintah. Di dalam kantor perwakilan tersebut, tidak hanya warga negara asing saja yang dipekerjakan, tapi WNI juga bisa bekerja disana.

Memang ada kelebihan tersendiri apabila perusahaan asing membuka kantor perwakilannya di Indonesia, salah satunya dapat menambah lapangan kerja.

Batasan Kegiatan KPPA

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan BKPM No 1 tahun 2020, saat bertempat di Indonesia kegiatan KPPA hanya terbatas pada:

  1. Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  2. Mempersiapkan pendirian dan pengembangan PT PMA di Indonesia;
  3. Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia, termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri;
  4. Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia; dan
  5. Berlokasi di gedung perkantoran yang berada di ibukota provinsi.

Syarat Pendirian KPPA di Indonesia

Pendirian KPPA dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Kantor dipimpin oleh satu atau lebih WNA atau WNI yang bertindak sebagai pengelola kantor berdasarkan surat penunjukan yang dibuat oleh perusahaan
  2. Kegiatan kantor sebatas pada perannya sebagai pengurus, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan afiliasinya di Indonesia
  3. Pengelola kantor bertempat tinggal di Indonesia
  4. Lokasi KPPA wajib berada di gedung perkantoran (office building) yang telah tersedia

Bagaimana Prosedur Pendirian KPPA di Indonesia?

Untuk mendirikan KPPA, permohonan izin diajukan kepada Kepala BKPM. Adapun prosedur yang harus dilalui adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran diajukan ke BKPM dengan mengisi model KPPA. Pada tahap ini, siapkan dokumen pendukung sebagai lampiran:

  • Anggaran Dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili
  • Surat penunjukan dari perusahaan asing yang diwakili
  • Fotokopi paspor untuk WNA dan/atau fotokopi KTP untuk WNI
  • Surat pernyataan mengenai kesediaan tinggal untuk tinggal dan bekerja sebagai Representative Executive, dan tidak melakukan bisnis lainnya
  • Surat kuasa jika permohonan bukan diajukan oleh manajemen perusahaan

2. Kemudian, izin KPPA diterbitkan dengan ditandatangani oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan kepada:

  • Menteri Keuangan
  • Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Kepala Perwakilan RI di negara asal perusahaan
  • Gubernur/Bupati/Walikota

3. Setelah mendapat izin persetujuan, perusahaan wajib segera melapor ke PTSP-PDPPM untuk mendapatkan pengarahan dan bimbingan dalam menyelesaikan perizinan daerah, paling lambat tiga bulan sejak Surat Persetujuan dikeluarkan. Izin tersebut meliputi:

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP
  • Surat Pengukuhan Kena Pajak
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Dan perizinan yang diperlukan lainnya

Tidak hanya mengurus perizinan dan pendirian kantor perwakilan di Indonesia, KPPA juga wajib melaporkan kegiatan kepada BKPM yang disampaikan secara online setiap enam bulan sekali melalui sistem OSS.

Demikian penjelasan mengenai pendirian KPPA di Indonesia, beserta syarat dan prosedurnya. Perlu diingat kembali bahwa KPPA berfungsi dalam mempersiapkan pendirian dari sebuah PT PMA.

BACA JUGA: Semua yang Perlu Kamu Ketahui tentang PMA

Sehingga, ketika Sobat KH sudah berhasil mendapatkan izin pendirian KPPA, barulah kamu selanjutnya dapat mendirikan PT PMA untuk menjalankan kegiatan usaha dan penanaman modal asing di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lanjut seputar PT PMA, Sobat KH bisa kunjungi laman ini.

Atau Sobat KH masih bingung tentang pendirian KPPA di Indonesia? Konsultasikan saja bersama Kontrak Hukum dengan hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.