Pada 5-7 September 2023 lalu, telah dilaksanakan perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta. Dalam pertemuan puncak itu, hadir kepala negara dari 22 negara, diantaranya 11 negara dari ASEAN yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Timor Leste.
Selain pimpinan ASEAN, KTT kali ini juga mengundang sembilan negara mitra lainnya yakni Korea Selatan, India, Jepang, China, Selandia Baru, Kanada, Australia, Rusia, dan Amerika Serikat (AS). Hadir pula Bangladesh sebagai Ketua Indian Ocean Rim Association (IORA) dan Cooks Island sebagai Ketua Pacific Island Forum (PIF).
Dari berbagai isu yang dibahas di KTT ASEAN, penguatan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ASEAN juga didorong agar UMKM bisa kian berkembang.
Dalam rangka itu pula, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama ASEAN Business Advisory Council (ASEAN-BAC) telah menggelar ASEAN Weekend Market di Gedung Serbaguna Senayan, pada 1-3 September 2023.
ASEAN Weekend Market ini diikuti oleh 45 UMKM dari Indonesia, Kamboja, Myanmar, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Filipina, yang bergerak di bidang kuliner, fesyen, hingga kerajinan.
Melalui pameran ini, para pelaku UMKM di ASEAN yang menjadi peserta dapat mempromosikan produknya sekaligus saling bertukar ide dan kreativitas, serta menjalin kolaborasi lintas budaya.
Ya, UMKM terbukti menjadi tonggak dan motor penggerak perekonomian negara-negara ASEAN di tengah tantangan krisis ekonomi global, baik dalam penciptaan lapangan kerja maupun kontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurut Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, Indonesia dan ASEAN punya sejumlah keunggulan UMKM yang bisa bersaing pada pasar global.
Nah, pada artikel kali ini kita akan melihat lebih lanjut bagaimana kondisi dan potensi UMKM Indonesia dan ASEAN, serta apa saja langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan untuk mengembangkan peran UMKM agar bisa terus bersaing di pasar global.
Menilik Kondisi UMKM Indonesia dan ASEAN
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, yang juga Chairman ASEAN-BAC, mengatakan bahwa UMKM tidak boleh dilupakan karena telah menjadi fondasi ekonomi Indonesia dan negara ASEAN.
Menyortir data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), peran UMKM dalam perekonomian ASEAN terdata sangat signifikan. Terdapat 70 juta UMKM di ASEAN, yang mencakup antara 97,2 persen hingga 99,9 persen dari total usaha di negara-negara anggota ASEAN.
Secara regional, UMKM menyumbang 85 persen terhadap lapangan kerja, 44,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan 18 persen terhadap ekspor nasional.
Dari jumlah tersebut, Indonesia menyumbang jumlah UMKM terbanyak di kawasan ASEAN. Dimana ASEAN Investment Report yang dirilis pada September 2022 mencatat, Indonesia menempati posisi numero uno untuk jumlah UMKM terbanyak mencapai 65,46 juta unit atau sekitar 90 persen dari jumlah UMKM yang ada di ASEAN. Jumlah itu juga mencapai 99 persen dari total perusahaan yang ada di Tanah Air.
Banyaknya jumlah UMKM tersebut juga membuat serapan tenaga kerja tinggi. Hampir 97 persen tenaga kerja Indonesia terserap oleh sektor UMKM. Selain itu, UMKM juga menyumbang sekitar 60,3 persen atau Rp10.232 triliun dari PDB nasional.
Sementara dari sisi kontribusi terhadap ekspor nasional, UMKM Indonesia hanya menyumbang 14,4 persen. Angka ini yang menjadi pertanyaan. Pasalnya di beberapa negara, jumlah UMKM yang lebih sedikit ternyata kontribusinya terhadap ekspor negara terbilang lumayan.
Singapura misalnya, jumlah UMKM di Negeri Singa itu “hanya” 279 ribu unit, namun kontribusi ekspornya mencapai 38,3 persen. Oleh karena itu, kontribusi UMKM Indonesia bisa dikatakan masih kalah dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Selain kalah dari Singapura, kontribusi UMKM Indonesia juga masih lebih rendah dari Myanmar (23,7 persen), Thailand (28,7 persen), dan Vietnam (18,7 persen).
Upaya Mendorong Peningkatan Kinerja UMKM
Sebagai salah satu agenda yang dibahas pada KTT ASEAN ke-43, saat ini pemerintah Indonesia tengah berupaya mendorong peningkatan kinerja UMKM nasional, salah satunya lewat strategi digitalisasi.
Presiden Indonesia sendiri telah menargetkan agar 30 juta UMKM dapat bertransformasi menjadi bisnis digital pada tahun 2024.
Upaya digitalisasi ini akan didorong melalui pembentukan klaster atau sentra, dengan tujuan tidak hanya memasukkan UMKM ke dalam platform digital, tetapi juga membantu mereka menjadi pemain global dan berorientasi ekspor.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Arsjad Rasjid, ia menegaskan pekerjaan yang paling penting selanjutnya ialah bagaimana membawa produk UMKM Indonesia dan ASEAN ke level dunia.
Dengan semangat ini, produk UMKM Indonesia dan ASEAN diharapkan dapat bersaing secara global dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan ini.
Langkah-langkah strategis ini akan memainkan peran penting dalam mengangkat UMKM Indonesia dan ASEAN ke level berikutnya dan memungkinkan mereka untuk terus bersaing di pasar global.
Terkait dengan hal ini, penting bagi para UMKM untuk memanfaatkan peluang yang ada dan meyakinkan mitra bisnis internasional bahwa produk dan layanan yang mereka tawarkan memenuhi standar dan regulasi yang berlaku, salah satunya dengan memenuhi legalitas ekspor.
Pelaku UMKM yang ingin menjadi eksportir maka wajib mempunyai badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag RI) No 77/M-DAG/PER/12/2013.
BACA JUGA: KTT G20 Jadi Ajang Promosi UMKM Indonesia Untuk Go Internasional
Setelah berbentuk PT, pelaku UMKM wajib melengkapi dokumen legalitas ekspor antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dari Ditjen Bea Cukai.
Kontak KH
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kesuksesan UMKM adalah cerminan dari keberhasilan ekonomi nasional dan regional. Maka dari itu, mari bersama-sama mendukung perkembangan UMKM dan memastikan bahwa mereka memiliki peluang yang setara untuk bersaing di pasar global.
Nah, jika kamu juga merupakan pelaku UMKM dan ingin terus bersaing hingga produkmu tembus pasar internasional, jangan lupa untuk menerapkan upaya strategis seperti yang dijelaskan sebelumnya ya, yakni digitalisasi dan pemenuhan legalitas usaha.
Untuk membantu memenuhi kebutuhan tersebut, kamu bisa konsultasikan dengan Kontrak Hukum. Sebagai platform legal digital, kami telah dipercaya lebih ribuan perusahaan di Indonesia, termasuk UMKM yang ingin naik kelas dan tembus pasar ekspor melalui pemenuhan dokumen legalitas usaha.
Adapun layanan yang disediakan mencakup pendirian badan usaha, perizinan dan perpajakan (SIUP, IUMK, NIB, dan NPWP), hingga pendaftaran merek. Dijamin mudah dan terjangkau sehingga sangat cocok bagi para pelaku UMKM.
Untuk informasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, silakan kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Jika masih memiliki pertanyaan, kamu juga bisa konsultasi gratis bersama ahli profesional di Tanya KH serta mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.