Skip to main content

Label kemasan adalah salah satu komponen penting yang harus ada bagi suatu produk. Dimana keberadaan label kemasan juga bisa menjadi alat pengenal produk yang membedakan dengan produk pesaing.

Dengan label kemasan inilah, kamu bisa menyampaikan informasi kepada calon konsumen mengenai logo, kualitas, petunjuk penggunaan, kode produksi dan sebagainya.

Nah, pencantuman label kemasan ini juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lho! Lantas, apa saja yang harus tertera pada suatu label kemasan? Berikut penjelasannya.

Label Kemasan dan Fungsinya

Label kemasan adalah salah satu bagian dari produk yang didalamnya berisi keterangan, baik itu gambaran ataupun kata-kata, yang berguna sebagai informasi produk dan penjualan produk.

Namun, selain berfungsi sebagai informasi penting pada setiap produk, label kemasan juga berfungsi sebagai branding dan iklan suatu produk.

Menurut Kotler (2000:478), fungsi label antara lain sebagai berikut:

  • Label akan mengidentifikasi brand atau produk
  • Label akan menentukan kelas pada suatu produk
  • Label juga dapat mempromosikan produk melalui aneka gambar yang menarik
  • Label menggambarkan beberapa hal mengenai produk, seperti produsen, tempat produksinya, isi dari produk tersebut, cara menggunakannya, dan lain sebagainya

Sementara itu, tujuan pemberian label kemasan pada produk, antara lain:

  • Memberikan informasi tentang isi produk tanpa harus membuka kemasannya
  • Berfungsi sebagai sarana komunikasi produsen kepada konsumen tentang hal-hal yang perlu diketahui oleh konsumen, misalnya tentang bahan-bahan dari produk tersebut
  • Memberi petunjuk yang tepat kepada konsumen hingga mereka dapat memperoleh manfaat dari produk tersebut secara maksimal
  • Sarana pengiklanan bagi produsen
  • Memberi rasa aman bagi konsumen

Terlebih, label kemasan ini juga tidak boleh diabaikan bagi kamu yang sedang menjalankan bisnis pada bidang olahan pangan atau makanan.

Hal ini mengingat, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan (BPOM Label Pangan), setiap pelaku usaha pangan olahan wajib mencantumkan label pada kemasannya.

Apa Saja yang Harus Ada Pada Label Kemasan?

Pemberian label kemasan akan menjadi ciri khas suatu merek yang membedakannya dengan kompetitor. Selain itu, label kemasan akan membantu konsumen untuk mengetahui tentang identitas produk.

Nah sebagai pelaku usaha, kamu perlu mengetahui apa saja yang harus dicantumkan dalam label kemasan. Karena dengan informasi yang lengkap, itu berarti kamu telah memenuhi standar hak-hak konsumen sehingga mereka tidak merasa dirugikan karena telah membeli produk yang sudah jelas informasinya.

Nama Produk

Nama produk adalah hal yang pertama wajib dicantumkan pada label kemasan. Penting untuk mencantumkan nama produk yang menarik dan jelas agar konsumen tertarik untuk membeli. Sebaiknya, nama produk juga berbeda dengan nama bisnis atau perusahaan.

Namun, nama yang dicantumkan juga harus sesuai dengan karakteristik spesifik atau kandungan dari produk tersebut. Kamu bisa membuatnya dengan tipografi atau font yang mudah dibaca dan cukup terlihat menonjol dibanding elemen visual lainnya.

Nama dan Alamat Produksi

Pada label kemasan wajib dicantumkan nama perusahaan dan alamat pabrik tempat produk tersebut diproduksi. Alamat pabrik ini bisa jadi berbeda dengan alamat kantor perusahaanmu berada.

Sebagai contoh, alamat kantor berada di daerah Jakarta Pusat, sedangkan pabrik tempat produksi berlokasi di Karawang. Maka, yang perlu dimasukkan adalah alamat yang ada di Karawang karena itu tempat dibuatnya produk. Selain itu, pada beberapa label perusahaan juga bisa dicantumkan perusahaan yang berperan sebagai distributor produk tersebut.

Tanggal dan Kode Produksi

Tanggal dan kode produksi setidaknya memuat informasi mengenai riwayat produksi produk pada kondisi dan waktu tertentu. Tanggal dan kode produksi dapat dicantumkan terpisah dari keterangan pada label dan harus disertai dengan petunjuk tempat pencantuman kode produksi.

Keterangan tempat pencantuman kode produksi dapat berupa:

  • “Kode Produksi, lihat bagian bawah kaleng”
  • “Kode Produksi, lihat pada tutup botol”

Masa Berlaku/Kadaluarsa

Masa berlaku atau keterangan kadaluarsa merupakan batas akhir suatu produk dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.

Sama seperti tanggal dan kode produksi, keterangan kadaluarsa juga dapat dicantumkan terpisah dari tulisan “Baik digunakan sebelum”, dan disertai dengan petunjuk tempat pencantuman tanggal kadaluarsa.

Namun, ada produk yang dikecualikan dari pencantuman keterangan kadaluarsa, yaitu roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 jam.

Berat Bersih

Netto atau berat bersih juga merupakan salah satu komponen yang harus ada pada label kemasan. Adapun berat bersih merupakan berat yang ada di produk-mu. Hal ini sangat penting untuk diinformasikan kepada konsumen supaya mereka mengetahui berapa banyak kadar yang akan dikonsumsinya dalam satu kemasan.

Komposisi Produk

Komposisi sendiri berisi semua bahan yang digunakan untuk membuat produk tersebut. Dilansir dari Food Standard Agency, bahan harus diurutkan berdasarkan beratnya dimana bahan utama dicantumkan paling atas bersama dengan jumlahnya dan diikuti bahan lainnya secara berurutan.

Dalam komposisi produk juga wajib dicantumkan bahan alergen, untuk membantu orang-orang yang alergi dan tidak bisa mentolerir bahan tertentu.

Informasi Nilai Gizi

Hal selanjutnya yang wajib ada pada label kemasan adalah informasi nilai gizi. Dilansir dari centers for Disease Control and Prevention,  informasi nilai gizi dapat menguraikan jumlah kalori, karbohidrat, lemak, serat, protein, dan vitamin per porsi makanan dalam kemasan tersebut.

Informasi nilai gizi membantu konsumen untuk mengetahui dan membandingkan kandungan antara suatu produk dengan produk lainnya. Hal ini juga membantu memberikan kelebihan kandungan gizi suatu produk dibanding produk lainnya.

Legalitas

Hal terakhir yang tak lah pentingnya dan wajib ada pada suatu label kemasan adalah legalitas. Ini memberikan informasi apakah produk yang dijual memiliki izin dan memenuhi standar atau tidak.

Adapun legalitas yang dimaksud mencakup izin edar dari BPOM RI yang menunjukan bahwa produk yang dijual telah sah dan lolos melewati proses uji yang ada dari pemerintah. Khususnya bagi bisnis pangan, legalitas yang wajib ada juga ialah Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP–IRT).

Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pangan yang dikemas eceran juga wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Perlu diingat, informasi yang ada pada label kemasan tersebut harus dicantumkan dengan jujur.

Jika tidak, maka pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif. Adapun berdasarkan Pasal 71 ayat (1) PBPOM Label Pangan, sanksi administratif tersebut berupa:

  • Penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran;
  • Penarikan dari peredaran oleh produsen dan/atai;
  • Pencabutan izin.

Kontak KH

Nah, sudah paham kan, tentang label kemasan dan apa saja yang harus dicantumkan? Atau masih bingung dan memiliki pertanyaan seputar label kemasan?

Nah, bagi Sobat KH yang saat ini tengah menyiapkan label kemasan untuk produk bisnismu, bisa konsultasikan terlebih dahulu bersama Kontrak Hukum.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek untuk UMKM?

Sebagai platform legal digital, kami dapat membantumu untuk memenuhi kebutuhan bisnis termasuk pemenuhan legalitas yang akan dicantumkan dalam label kemasan.

Untuk melihat informasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Perizinan Usaha. Jika ada pertanyaan, kamu juga bisa konsultasikan secara gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.