Skip to main content

Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan usaha berbasis teknologi di Indonesia mengalami lonjakan signifikan. Mulai dari startup fintech, edutech, healthtech, hingga platform digital lainnya, inovasi teknologi telah merambah berbagai sektor kehidupan. 

Usaha-usaha ini tidak hanya menciptakan solusi baru bagi masyarakat, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di tanah air.

Namun, di balik pertumbuhan yang pesat tersebut, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bisnis mereka memiliki legalitas yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, memahami langkah-langkah pengajuan izin usaha untuk usaha berbasis teknologi di Indonesia menjadi hal yang krusial bagi para pelaku bisnis di era digital ini.

Peraturan untuk Usaha Berbasis Teknologi di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk mendukung dan mengatur perkembangan usaha berbasis teknologi. Beberapa peraturan penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

UU ini memperkenalkan konsep perizinan berusaha berbasis risiko, yang mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP ini menetapkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yang mempermudah proses perizinan melalui OSS.

3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Perpres ini mengatur bidang usaha yang terbuka untuk investasi, memberikan peluang lebih banyak bagi investor untuk berinvestasi pada sektor-sektor tertentu.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024

PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. 

Jenis Izin Usaha yang Diperlukan untuk Usaha Berbasis Teknologi

Dalam menjalankan usaha berbasis teknologi di Indonesia, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa izin dan dokumen legalitas, antara lain:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah pelaku usaha mendaftar melalui sistem OSS, Kementerian Investasi menerbitkan NIB yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan.

2. Akta Pendirian dan SK Menkumham

Akta pendirian berisi informasi dasar perusahaan, seperti nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, dan susunan pengurus. Setelah membuat akta pendirian, perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Perusahaan perlu memiliki NPWP badan usaha untuk keperluan perpajakan dan sebagai syarat dalam mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, pembukaan rekening perusahaan, dan pengajuan modal ke bank.

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Perusahaan di bidang perdagangan dan jasa wajib memiliki SIUP, yang kategorinya dibedakan berdasarkan modal investasi.

5. Izin Usaha Industri (UI)

Setiap perusahaan yang mengelola portal web atau platform digital dengan tujuan komersial, termasuk marketplace dan situs perbandingan, wajib mengurus IUI.

6. Pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Startup pengguna sistem elektronik wajib mendaftarkan diri sebagai PSE sebelum pengguna lain menggunakan sistem tersebut.

7. Izin dari OJK atau BI

Sebelum beroperasi, startup di bidang teknologi finansial (fintech) dan sistem pembayaran harus mendapatkan izin khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI).

8. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Perusahaan sebaiknya mendaftarkan merek dagang, paten, dan hak cipta produk serta layanan mereka untuk melindungi identitas bisnis dan inovasi dari pelanggaran pihak lain.

Kontak KH

Demikian panduan mengenai izin untuk usaha berbasis teknologi di Indonesia. Dengan melengkapi seluruh izin dan dokumen legalitas tersebut, pelaku usaha berbasis teknologi dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih aman dan profesional, serta membangun kepercayaan di mata konsumen, mitra, dan investor.

Bagi Sobat KH yang saat ini ingin menjalankan bisnis dan butuh pengurusan izin usaha, hubungi Kontrak Hukum!

Kami mampu membantu Sobat dalam pendirian badan usaha, pengurusan NIB, izin usaha, hingga dokumen legalitas yang Anda perlukan.

Para ahli profesional berpengalaman di Kontrak Hukum menjamin layanan yang aman, terjangkau, dan terpercaya, sehingga Sobat tak perlu ragu.

Untuk informasi layanan, kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Jika masih ada pertanyaan, Sobat juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis