Beberapa waktu yang lalu, gerai Lawson yang terletak di Jalan Embong Surabaya ditutup oleh Satpol PP setempat. Penutupan ditandai dengan pemasangan segel Satpol PP line, di sepanjang pintu harmonika cafe berjaringan internasional tersebut.
Kejadian ini menjadi viral bahkan diunggah di platform media sosial TikTok. Penyebab utama penyegelan gerai Lawson ini diketahui ternyata berkaitan dengan perizinan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lho, kok bisa? Bagaimana kronologi selengkapnya? Dan bagaimana sebenarnya ketentuan mengenai perizinan bangunan bagi sebuah usaha? Biar nggak mengalami kejadian serupa, yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Kronologi Penyegelan Lawson Surabaya
Gerai Lawson yang resmi beroperasi sejak awal April 2023 telah ditutup oleh Satpol PP Kota Surabaya sejak Rabu (14/06/2023).
Kepala Satpol PP Eddy Christianto mengatakan, penutupan dilakukan atas permintaan bantuan penertiban (Bantib), dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertahanan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Eddy menjelaskan bahwa gerai Lawson tersebut beroperasi di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lawson memperoleh IMB dengan peruntukan pertokoan dan rumah hunian, namun menjalankan kegiatan usaha sebagai restoran.
Hal ini menjadi pelanggaran dan mengakibatkan permasalahan yang harus diatasi oleh Lawson.
“IMB nya rumah tinggal namun peruntukannya sebagai tempat usaha. Ini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Bangunan. Selama tidak punya IMB untuk usaha ya tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Eddy menambahkan, gerai Lawson boleh menjalankan usaha kembali kalau sudah memiliki IMB sesuai peruntukkan, yaitu sebagai tempat usaha.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, kasus gerai Lawson Surabaya menjadi contoh bagi para pelaku usaha di Surabaya supaya mentaati aturan. Anas menjelaskan, proses perizinan usaha sudah berbasis digital, sehingga lebih mudah, cepat, dan dengan biaya yang transparan sesuai dalam Perda.
Bagaimana Ketentuan Perizinan Bangunan Untuk Usaha?
Perlu diketahui, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, izin yang sebelumnya dikenal sebagai IMB telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dimana berdasarkan Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja, PBG adalah izin yang diberikan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Meskipun PBG telah menggantikan IMB, perlu diingat bahwa bangunan yang didirikan harus sesuai dengan peruntukannya. Menurut Pasal 4 ayat (2) PP No 16 tahun 2021, PBG harus menyesuaikan dengan fungsi bangunan yang akan didirikan.
Fungsi bangunan dapat berupa hunian, tempat ibadah, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, atau bahkan fungsi campuran.
Ketidaksesuaian antara fungsi bangunan dan PBG yang dimiliki dapat berakibat serius. Pasal 12 PP No. 15 Tahun 2021 menyatakan bahwa fungsi bangunan tidak sesuai dengan PBG yang dimiliki, dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik bangunan seperti Lawson untuk memastikan bahwa izin yang dimiliki sesuai dengan fungsi yang dijalankan.
Bagaimana Prosedur Mengurus PBG?
Dalam hal mengurus PBG, Sobat KH dapat merujuk pada Pasal 253 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang terdiri dari proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Berikut penjelasannya:
Konsultasi Perencanaan
Pada proses konsultasi, dokumen rencana teknis akan diperiksa dan disetujui. Berdasarkan pasal 253 ayat (9) PP 16/2021, proses tersebut meliputi:
- Pendaftaran
- Pemeriksaaan pemenuhan standar teknis, dan
- Pernyataan pemenuhan standar teknis
Penerbitan PBG
Berdasarkan Pasal 261 ayat (1) PP 16/2021, penerbitan PBG meliputi:
- Penetapan nilai retribusi daerah
- Pembayaran retribusi daerah, dan
- Penerbitan PBG
Penerbitan PBG ini dilakukan oleh DPMPTSP. Apabila telah diterbitkan, maka pemilik bangunan gedung dapat memulai konstruksinya.
Selain PBG, Apa Saja Dokumen Perizinan Untuk Bisnis Kafe?
Bisnis kafe dan restoran, termasuk Lawson, merupakan salah satu jenis bisnis yang mencakup layanan jasa pangan. Dimana ruang lingkup kegiatannya adalah menyediakan pelayanan makanan dan minuman yang sudah melalui proses pengolahan, sehingga bisa disajikan secara langsung di tempat usahanya.
Sama seperti jenis usaha lainnya, bisnis kuliner ini tentu membutuhkan perizinan dari instansi terkait, agar selama pengoperasiannya tidak mengalami masalah dan hambatan seperti yang terjadi pada Lawson Surabaya.
Nah, selain PBG, terdapat beberapa dokumen perizinan atau legalitas lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis restoran, antara lain:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identifikasi resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diperlukan untuk mendirikan dan menjalankan bisnis di Indonesia.
NIB menunjukan bahwa bisnis restoran telah terdaftar dan diakui secara hukum oleh pemerintahan. Untuk mendapatkan NIB, kamu perlu mendaftarkan bisnis restoran kamu ke BKPM atya lembaga terkait lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembentukan Badan Usaha
Pembentukan Badan Usaha mengacu para proses mendirikan entitas hukum yang akan menjalankan bisnis restoran kamu. Ada beberapa jenis badan usaha yang dapat dipilih, seperti perusahaan perseorangan (usaha perorangan), perseroan terbatas (PT), atau koperasi.
Setiap jenis badan usaha memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda untuk pembentukannya. Biasanya, kamu perlu menyusun akta pendirian, menyediakan dokumen pendukung, dan mengajukan ke instansi terkait.
Pendaftaran Merek Dagang
Pendaftaran merek dagang penting untuk melindungi identitas bisnis restoran kamu. Dengan mendaftarkan merek dagang, kamu memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam operasional bisnis dan melarang orang lain menggunakan merek serupa yang akan menimbulkan kebingungan konsumen.
Pendaftaran merek dagang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) restoran
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah izin khusus yang diperlukan oleh bisnis restoran yang beroperasi di sektor pariwisata.
TDUP menunjukan bahwa restoran kamu memenuhi persyaratan dan standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan kebersihan, keamanan makanan, dan kelayakan operasional.
Proses pendaftaran TDUP dilakukan melalui Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah dokumen yang menunjukan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di restoran memenuhi syarat dan standar halal sesuai dengan ajaran agama islam.
Sertifikat ini penting untuk menarik pelanggan muslim yang menjalankan diet dan gaya hidup halal. Proses perolehan sertifikat halal melibatkan lembaga atau otoritas yang berwenang dalam sertifikasi halal di Indonesia dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kontak KH
Itulah sekilas tentang kronologi kasus penyegelan Lawson Surabaya. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perizinan usaha memegang peranan yang penting dalam keberlangsungan operasional sebuah bisnis.
Tidak hanya itu, dengan terpenuhinya dokumen perizinan tersebut, bisnis yang Sobat KH jalankan juga berpeluang untuk berkembang lebih pesat lagi karena akan memudahkan ke akses pembiayaan modal.
BACA JUGA: Ada Di Mana-mana, Apa Rahasia Di Balik Suksesnya Franchise Mixue?
Jangan sampai, bukannya berkembang justru bisnis restoran yang kamu jalankan malah diberhentikan karena tak terpenuhinya dokumen perizinan usaha seperti yang terjadi dengan Lawson Surabaya.
Karena itulah, Sobat KH bisa memanfaatkan Kontrak Hukum yang dapat membantumu mengurus perizinan usaha. Kamu cukup perlu fokus pada perkembangan bisnismu, dan Kontrak Hukum lah yang akan membantu mengurus segala perizinan usaha mulai dari NIB, merek dagang, pendirian badan usaha, hingga sertifikat dan dokumen lainnya.
Tak perlu khawatir, karena data serta informasi bisnismu dijamin aman dan layanan yang ditawarkan juga sangat lengkap dan terjangkau. Penasaran kan? Langsung saja kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha.
Jika masih ada pertanyaan, kamu juga dapat melakukan konsultasi gratis bersama ahli professional yang ada di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.