Skip to main content

Selain bagi karyawan, layoff juga merupakan keputusan sulit yang sering harus diambil oleh perusahaan. Ini mengingat, kebijakan tersebut bisa mempengaruhi pekerja dari jumlah beberapa kelompok, ratusan, bahkan ribuan yang dihitung dari persentase karyawan.

Namun terkadang, proses pemutusan hubungan kerja dengan sejumlah karyawan ini adalah sebagai bagian dari strategi bisnis atau penyesuaian operasional. Misalnya ketika perusahaan harus memangkas biaya, akibat penurunan permintaan untuk produk atau layanan, penutupan musiman, atau faktor penurunan ekonomi.

Meskipun begitu, perusahaan tidak bisa sembarang melakukan layoff. Terdapat ketentuan dan hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan terhadap karyawan yang terkena layoff. Hal ini wajib diketahui dan diikuti, agar tidak berpengaruh pada citra perusahaan atau bahkan terlibat masalah hukum.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan layoff? Bagaimana ketentuan dan apa perbedaannya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini.

Apa Itu Layoff?

Layoff adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena ketidakstabilan kondisi perusahaan. Artinya, ini tidak berkaitan dengan performa kerja atau kesalahan karyawan.

Namun dalam beberapa kasus, perusahaan bahkan melakukan layoff ketika sedang berkembang pesat sebab mereka memperkirakan ketidakpastian ekonomi, dan karenanya mereka mengatasi masa-masa sulit untuk meningkatkan profit perusahaan.

Dalam situasi ini, karyawan terkadang berada di ambang ketidakjelasan, tidak yakin apakah mereka akan dipecat secara permanen atau dipekerjakan kembali oleh perusahaan. Apabila kondisi perusahaan sudah kembali stabil, bukan tidak mungkin karyawan yang terkena layoff bisa kembali bekerja ke perusahaan tersebut.

Adapun istilah lain yang biasa digunakan untuk layoff adalah downsizing, rightsizing, atau smartsizing, yang artinya adalah sebagai berikut:

  • Downsizing: Menjadikan perusahaan menjadi lebih kecil dengan cara menghilangkan beberapa posisi staf.
  • Rightsizing: Restruktrukturisasi perusahaan. Perusahaan menyesuaikan bisnis dengan mengurangi tenaga kerja, mengatur ulang manajemen, memotong biaya, dan mengubah job description.
  • Smartsizing: Jalan tengah antara downsizing dan rightsizing, untuk tetap memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan pengeluaran dari perubahan.

Apa Penyebab Perusahaan Melakukan Layoff?

Layoff adalah hasil dari keputusan manajemen perusahaan. Di bawah ini merupakan beberapa alasan mengapa perusahaan melakukannya:

Efisiensi Anggaran

Penyebab perusahaan melakukan layoff adalah pengurangan anggaran. Biasanya, situasi ini adalah akibat dari kegagalan mencapai target, pelunasan utang, atau seperti yang ramai belakangan ini terjadi yaitu kurangnya dukungan modal dari investor.

Oleh karena itu, salah satu pendekatan bisnis untuk menghemat anggaran adalah memberhentikan orang dan realokasi pendapatan.

Perusahaan Ditutup

Selain untuk efisiensi anggaran, penyebab layoff yang kedua adalah perusahaan gulung tikar. Kondisi ini diakibatkan oleh kerugian yang terus menerus dan manajemen bisnis yang buruk.

Dalam beberapa kasus, perusahaan bisa memberhentikan staf yang dianggap ‘tidak penting’ dan hanya menyisakan karyawan inti untuk terus menjalankan bisnis.

Pengoptimalan Peran Kepegawaian

Kelebihan karyawan atau overstaffing dan perubahan tanggung jawab manajerial tertentu juga bisa menjadi penyebab terjadinya layoff. Hal ini dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan operasional bisnisnya.

Di sisi lain, perusahaan melakukan pengoptimalan ini untuk meningkatkan kinerja berbagai departemen, seperti pemasaran dan produk. Dengan kata lain, perusahaan memangkas jumlah karyawan di satu divisi dan menambah jumlah karyawan di divisi lain.

Relokasi Perusahaan

Dalam kasus tertentu, manajemen tingkat atas atau pemangku kepentingan utama bisa mengeluarkan keputusan untuk merelokasi bisnis ke daerah atau kota lain. Pilihan ini diambil karena perseroan membutuhkan lokasi (kawasan) baru yang kondusif bagi industri dan lebih siap mendukung kegiatan operasional.

Sehingga karyawan yang dianggap kurang potensial atau tidak mampu direlokasi ke lokasi baru akan diberhentikan.

Merger atau Akuisisi

Sederhananya, merger adalah ketika dua perusahaan yang berbeda memutuskan untuk bergabung menjadi satu entitas baru. Hal ini biasanya terjadi karena berbagai alasan dan dapat mengakibatkan perubahan strategi bisnis, termasuk munculnya kepemimpinan baru yang berdampak pada sejumlah keputusan administratif.

Sedangkan akuisisi adalah proses pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain. Efeknya sama dengan merger, yaitu pergeseran kebijakan bisnis, sehingga terjadi pemecatan personel dengan jabatan yang sama di perusahaan yang diambil alih.

Pembatalan Proyek yang Signifikan

Sebuah perusahaan biasanya dapat melakukan perekrutan besar-besaran untuk memenuhi kebutuhan proyek besar. Namun jika proyek dibatalkan, perusahaan terpaksa memberhentikan stafnya.

Meskipun sebagian besar organisasi telah memindahkan karyawan tersebut ke posisi lain, para personel yang dianggap tidak berpengalaman atau kompeten kemungkinan besar akan diberhentikan.

Lalu, Apa Perbedaan Layoff dan PHK?

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran suatu hubungan kerja karena hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban di antara pekerja dan pengusaha.

Perusahaan biasanya melakukan PHK terhadap karyawan yang dilatarbelakangi oleh berbagai alasan, umumnya berkaitan dengan performa kerja yang kurang memuaskan. Perusahaan juga bisa menetapkan PHK  karena alasan lainnya misal karyawan melanggar aturan, karyawan tidak memenuhi standar perusahaan, karyawan merusak properti perusahaan, hingga karyawan melanggar isi kontrak.

Sehingga, walaupun layoff dan PHK sama-sama memiliki arti kehilangan pekerjaan, namun perbedaan utama antara keduanya terletak pada alasannya.

Layoff disebabkan oleh kondisi perusahaan, sedangkan PHK atau pemecatan disebabkan oleh perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh karyawan.

Dilansir dari Indeed, PHK atau pemecatan memiliki konotasi negatif, sehingga hanya kecil kemungkinan yang dipecat akan direkrut lagi di masa mendatang.

Perbedaan keduanya juga terletak pada kompensasi yang didapat karyawan, sebab mereka yang dipecat tidak berhak mendapatkan pesangon apapun. Sementara itu, ketika karyawan terkena layoff, mereka berhak mendapatkan pesangon dan benefit lainnya yang ditawarkan perusahaan.

Untuk lebih jelasnya, simak perbedaan layoff dan PHK pada tabel berikut ini:

LayoffPHK
Masalah keuangan pada perusahaanKinera buruk
Kebijakan manajemenPelanggaran kebijakan perusahaan
Adanya opsi outsourcingMelakukan fraud atau kejahatan keuangan lainnya
Pengoptimalan kinerja perusahaanPerilaku buruk

Keuntungan Melakukan Layoff Bagi Perusahaan

Layoff tidak selalu berkaitan dengan pailit atau kerugian, tetapi perusahaan bisa saja memberhentikan karyawan karena ingin mengurangi tenaga kerja demi menanggulangi isu ataupun mempercepat pencapaian target.

Berikut ini adalah beberapa keuntungan bagi perusahaan yang melakukan layoff:

Penghematan Biaya Tenaga Kerja

Salah satu keuntungan utama perusahaan melakukan layoff adalah mengurangi biaya tenaga kerja. Dengan mengurangi jumlah karyawan, perusahaan dapat menghemat biaya gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya.

Peningkatan Efisiensi Operasional

Dengan mengurangi jumlah karyawan, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional karena pekerjaan yang sama dapat dilakukan dengan lebih sedikit orang. Ini dapat mengarah pada proses yang lebih efisien dan pengurangan pemborosan sumber daya.

Penyesuaian Terhadap Perubahan Pasar

Ketika perusahaan menghadapi penurunan penjualan atau perubahan dalam lingkungan bisnis, layoff dapat digunakan sebagai strategi untuk menyesuaikan ukuran perusahaan dengan permintaan pasar yang berubah. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk tetap kompetitif dan menghindari kerugian finansial yang lebih besar.

Fokus pada Karyawan Berkualitas Tinggi

Dengan melakukan layoff, perusahaan dapat mempertahankan karyawan yang dianggap paling berharga dan berkinerja tinggi. Ini dapat meningkatkan produktivitas dan komitmen karyawan yang tersisa.

Peningkatan Laba dan Nilai Saham

Pengurangan biaya melalui layoff dapat meningkatkan laba perusahaan, yang dapat mempengaruhi nilai saham dan kepercayaan investor. Ini dapat memberikan dorongan finansial jangka pendek bagi perusahaan.

Hak Karyawan yang Terkena Layoff

Meskipun ada beberapa keuntungan dalam melakukan layoff, perlu diingat bahwa perusahaan juga wajib memenuhi hak karyawan yang terdampak kebijakan tersebut.

Dimana mengacu pada pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2021, hak-hak yang diterima saat layoff adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, yaitu:

Uang Pesangon

Hak karyawan yang di layoff adalah uang pesangon. Pesangon merupakan uang yang perusahaan berikan apabila masa jabatan karyawan telah usai. Selain karena mengundurkan diri dan habis masa kerja, karyawan yang terkena dampak layoff pun berhak menerima sejumlah uang berdasarkan ketentuan dalam pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Perhitungan uang pesangon yang diberikan sebagai berikut:

Masa KerjaPemberian Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
>1 tahun atau <2 tahun2 bulan upah
>2 tahun atau <2 tahun3 bulan upah
>3 tahun atau <4 tahun4 bulan upah
>4 tahun atau <5 tahun5 bulan upah
>5 tahun atau <6 tahun6 bulan upah
>6 tahun atau <7 tahun7 bulan upah
>7 tahun atau <8 tahun8 bulan upah
>8 tahun9 bulan upah

Uang Penghargaan Masa Kerja

Hak karyawan yang di-layoff berikutnya adalah uang penghargaan masa kerja. Umumnya, perusahaan memberikan uang ini pada karyawan senior yang telah bekerja bertahun-tahun. Tujuannya untuk menghargai kontribusi dan loyalitas karyawan.

Di dalam UU Ketenagakerjaan juga diatur ketentuannya seperti berikut ini:

Masa KerjaPemberian Uang Penghargaan
3 tahun atau lebih dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun atau lebih dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun atau lebih dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun atau lebih dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun atau lebih dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun atau lebih dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun atau lebih dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun lebih9 bulan upah

Penggantian Hak

Hak karyawan tetap lainnya yaitu penggantian uang cuti yang belum diambil dan belum gugur dan ongkos transportasi untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh pertama kali diterima kerja.

Kontak KH

Itulah penjelasan mengenai layoff, mulai dari definisi, penyebab, keuntungannya bagi perusahaan, hingga hak-hak yang harus dipenuhi terhadap karyawan yang terdampak layoff.  Jadi, bagi Sobat KH yang mungkin pemilik perusahaan yang mempekerjakan karyawan, tentu harus paham dengan ketentuan layoff ini, ya!

BACA JUGA: Hal Penting yang Harus Anda Pahami tentang PHK

Jika masih bingung, kamu bisa hubungi Kontrak Hukum. Kami dapat membantumu untuk membuat surat terkait ketenagakerjaan termasuk pemutusan hubungan kerja seperti layoff, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun pembuatan surat pemutusan hubungan kerja di Kontrak Hukum dapat dilakukan 100% online hanya dalam waktu 48 jam selesai! Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Surat Pemutusan Hubungan Kerja.

Jika Sobat KH masih memiliki pertanyaan seputar kebutuhan perusahaan lainnya, kamu juga bisa konsultasikan dengan kami di Tanya KH serta mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.