Skip to main content

Belakangan ini, pasti sobat kH sudah sering mendengar istilah startup, bukan? Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan startup? Sederhananya, startup adalah perusahaan rintisan atau perusahaan yang baru memulai menjalankan bisnisnya.

Apakah startup selalu berhubungan dengan teknologi? Sebenarnya tidak juga. Istilah startup memang menjadi sering terdengar setelah semakin tumbuh pesatnya perusahaan-perusahaan baru terkait teknologi atau pengembangan aplikasi.

Nah, bagi sobat KH yang tertarik untuk mendirikan startup, ada baiknya untuk memperhatikan beberapa hal terkait apa saja yang harus dipersiapkan sebelum memulai membangun perusahaan rintisan ini.

Hal pertama yaitu sobat KH tentu harus menemukan ide bisnis yang berbeda dari yang lain, dan ide tersebut dapat memecahkan permasalahan dan dibutuhkan calon konsumen.

Sudah memiliki ide? Maka selanjutnya sobat KH juga perlu memikirkan perencanaan bisnis serta modal yang diperlukan untuk mendirikan startup. Lalu, selain ketiga hal tersebut, aspek lainnya yang tidak kalah penting untuk mendirikan startup adalah dokumen legalitas.

Dalam sebuah bisnis, dokumen legalitas merupakan pondasi hukum yang akan membantu sebuah perusahaan dalam aktivitas usahanya. Oleh sebab itu, perusahaan startup perlu memiliki dokumen legalitas. Selain sebagai bentuk ketaatan, dokumen ini juga dapat menjadi sarana untuk kelancaran aktivitas bisnisnya.

Lalu, apa saja dokumen legalitas yang diperlukan untuk mendirikan startup?

Merek Dagang

Setiap startup tentunya punya nama yang akan digunakan sebagai merek dagang yang akan terapkan dalam bisnis. Nama merek ini lah yang juga akan menjadi aset dari perusahaan dan perlu dilindungi agar terhindar dari pencurian ide yang dilakukan pihak lain. Oleh karena itu, langkah yang perlu dilakukan dalam pengurusan dokumen legalitas perusahaan startup yaitu dengan mendaftaran ide dan nama startup ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Contohnya:

  • Merek dagang dari startup, maka bisa didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bentuk pendaftaran merek
  • Jika sobat KH memiliki teknologi baru yang akan dikembangkan, maka bisa didaftarkan HKI nya dalam bentuk pendaftaran paten
  • Jika sobat KH memiliki aplikasi yang memiliki perbedaan spesifik, maka bisa didaftarkan HKI nya dalam bentuk Hak Cipta

Badan Hukum Startup dan Akta Pendirian Usaha

Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan mengenai legalitas adalah pemilihan badan usaha. Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis badan hukum yang berlaku dan bisa dipilih oleh para pelaku startup, salah satunya adalah Perseroan Terbatas (PT). Badan hukum yang satu ini menjadi salah satu yang paling sering digunakan oleh para pelaku startup.

Selain PT, ada juga badan usaha yang dinamakan Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan singkatan CV (Commanditaire Vennootschap). Perbedaan kedua badan usaha itu terletak pada kepemilikan harta pribadi. Apabila PT terdapat pemisahan harta pribadi sementara CV itu tidak. Dalam pendirian usaha yang berbadan hukum, biasanya biaya yang dibutuhkan dalam pengurusan PT lebih besar jika dibandingkan dengan CV.

Setelah menentukan badan hukum yang akan kamu gunakan, maka selanjutnya kamu memerlukan dokumen legalitas berupa akta pendirian usaha yang berisi nama badan usaha, jenis bidang usaha, modal usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak pada badan usaha.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Seperti perusahaan lainnya yang berbadan hukum, startup juga harus memiliki NPWP sebagai salah satu dokumen legalitas, NPWP ini tentu menjadi persyaratan untuk mengurus beberapa dokumen legalitas lainnya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission (OSS).

Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.

Artinya dengan NIB pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut. Selain itu dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sebagai izin lanjutan nya.

NIB berbasis risiko ini memiliki 4 macam skala usaha (berdasarkan modal usaha) dan 4 macam skala risiko (berdasarkan tingkat risiko usahanya) yang terdiri dari Risiko Rendah (RR), Risiko Menengah Rendah (MR), Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (RT). Skala risiko inilah yang akan menentukan izin usaha yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha.

Berikut rincian 4 perizinan usaha berbasis risiko yang perlu dipahami oleh pelaku usaha:

NOTINGKAT RISIKOPERIZINAN BERUSAHA
Risiko Rendah (RR)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
Risiko Menengah Rendah (MR)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri
Risiko Menengah Tinggi (MT)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah
Risiko Tinggi (RT)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, dan/atau
  • Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan

Sumber: Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Itulah 4 dokumen legalitas yang sobat KH perlukan untuk mendirikan startup. Selanjutnya, kira-kira berapa ya, biaya yang sobat KH harus keluarkan untuk mengurus seluruh dokumen legalitas startup tersebut?

Kontak KH

Sebagai gambaran umum, untuk perusahaan startup yang berbadan hukum PT, biaya yang harus dipersiapkan yaitu Rp8 juta hingga Rp10 juta. Sementara untuk perusahaan startup yang berbentuk CV harus mempersiapkan biaya sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Jangan lupa juga, sebaiknya Sobat KH juga perlu mengurus dokumen legalitas tersebut sejak awal pembentukan startup. Kenapa? Karena dalam aktivitas usaha, setiap dokumen tersebut saling berkesinambungan sehingga diperlukan demi kelancaran kegiatan usaha.

Selain itu, sepanjang tahapan pertumbuhan startup pun akan banyak dibutuhkan legalitas lainnya seperti Hak Kekayaan Intelektual, kontrak dan perjanjian, dan yang lainnya.

Semua dokumen legalitas tersebut diperlukan bagi startup untuk melindungi bisnis, melindungi aset pribadi, mengembangkan bisnis, hingga mempermudah sobat KH dalam mendapat pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas, dan masih banyak lagi.

Mengingat hal tersebut, maka bagi sobat KH yang ingin mendirikan startup jangan sampai terlewat untuk mengurus keempat dokumen legalitas diatas, ya! Dan tenang saja, karena kini pengurusan dokumen legalitas pun menjadi semakin mudah dengan adanya Kontrak Hukum.

Kontrak Hukum menyediakan jasa pendirian PT dengan cepat dan harga yang terjangkau, serta menyediakan paket layanan yang lengkap mencakup akta, OSS, NPWP, NIB, Izin Lokasi dan Izin Usaha, serta penyewaan alamat bisnis.

Jika ingin mengetahui informasinya lebih lanjut, Sobat KH bisa segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/memulai-usaha/ atau hubungi Kontrak Hukum melalui link berikut di Tanya KH dan Direct Message (DM) ke media sosial Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.