Skip to main content

Pada skala perdagangan global, aspek legal dan mutu produk sangat jadi sorotan, khususnya ketika berbicara tentang komoditas agrikultur organik.  Produk dengan label “organik” tidak hanya mencerminkan proses budidaya yang ramah lingkungan, tetapi juga menjanjikan keamanan bagi konsumen. Namun, untuk bisa bersaing di pasar ekspor, setiap produk organik wajib memenuhi standar sertifikasi yang berlaku secara nasional dan internasional.

Nah, sobat KH, kalau kamu jalankan usaha agrikultur dan ingin masuk ke pasar global, paham proses sertifikasi produk organik serta syarat dokumen ekspor jadi langkah awal yang penting. Artikel ini akan bantu kamu pahami lebih jauh soal sertifikasi produk organik, persyaratan legal yang mesti kamu siapkan, dan ketentuan ketat agar produkmu tembus pasar global.

1. Legalitas Dokumen Ekspor Produk Agrikultur Organik

Agar ekspor berjalan lancar dan kepercayaan negara tujuan tetap terjaga, produk agrikultur organik harus punya dokumen sah dan lengkap. Berikut penjelasannya:

Sertifikat Organik
Merupakan bukti utama bahwa produk telah memenuhi kaidah produksi organik. Lembaga sertifikasi yang tercatat dalam OKPO (Otoritas Kompeten Pangan Organik) Kementerian Pertanian punya kewenangan untuk keluarkan sertifikat ini. Tahapan sertifikasi meliputi cek rutin atas kegiatan budidaya, proses olah hasil, simpan produk, sampai tersalurkan hasil panen organik.

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)

Badan Karantina Pertanian keluarkan dokumen ini untuk pastikan produk tanpa Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan sesuai aturan sanitasi serta karantina negara tujuan.

Dokumen Pendukung Ekspor
Meliputi surat izin ekspor, surat pernyataan bermeterai, import permit dari negara tujuan, hingga dokumen teknis seperti invoice, packing list, dan informasi pengemasan. Seluruh dokumen ini harus selaras dan akurat untuk menghindari hambatan di pelabuhan tujuan.

2. Standar Sertifikasi Produk Agrikultur Organik

Mendapatkan sertifikasi produk organik bukanlah hal yang mudah, sobat KH. Ada sejumlah kriteria ketat yang harus pelaku usaha penuhi oleh pelaku usaha agrikultur, mulai dari proses produksi hingga distribusi. Berikut standar utamanya:

Kepatuhan Terhadap Prinsip Organik
Produk organik tidak boleh menggunakan pupuk kimia sintetis, pestisida, herbisida, atau bahan kimia terlarang lainnya. Benih harus berasal dari varietas yang bukan hasil rekayasa genetika (non-GMO) dan penanaman harus secara organik. Lahan pun harus terbebas dari kontaminasi bahan kimia setidaknya selama 3 tahun sebelum masa produksi.

Sertifikasi Menyeluruh Sepanjang Rantai Suplai
Seluruh proses dari hulu ke hilir mulai dari lahan, pascapanen, pengemasan, penyimpanan, hingga pemasaran harus tunduk pada standar organik yang lembaga sertifikasi tetapkan. Artinya, satu saja titik dalam rantai ini yang tidak sesuai, produk tak bisa menyandang label organik.

Sistem Mutu Organik dan Inspeksi Berkala
Operator wajib memiliki sistem mutu untuk menjaga konsistensi dan integritas produk organik. Lembaga sertifikasi akan melakukan pemeriksaan rutin ke lapangan, serta pengujian laboratorium terhadap tanah, air, dan hasil pertanian yang masuk proses produksi.

Penggunaan Label Organik Resmi
Produk yang telah lulus sertifikasi berhak mencantumkan label resmi seperti Logo Organik Indonesia. Namun, label ini hanya boleh terpasang setelah sertifikasi resmi diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi. Pencantuman label tanpa persetujuan resmi dapat berakibat pada tindakan hukum.

3. Prosedur dan Persyaratan Ekspor Produk Organik

Setelah semua standar sertifikasi terpenuhi, sobat KH juga harus memahami alur ekspor agar produkmu dapat di terima dengan baik di negara tujuan. Berikut langkah-langkahnya:

Pengajuan ke Lembaga Sertifikasi
Kamu perlu mengajukan permohonan ke lembaga sertifikasi yang sudah terverifikasi. Pengajuan ini mencakup pengisian formulir dan penyampaian profil usaha.

Pengumpulan Dokumen Pendukung
Termasuk sertifikat organik produsen, sertifikat transaksi, invoice, surat jalan, packing list, dan dokumen lain sesuai ketentuan pihak otoritas ekspor dan negara tujuan.

Inspeksi Lapangan dan Pengujian Laboratorium
Lembaga sertifikasi akan menilai langsung kegiatan di lapangan dan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan standar organik.

Penerbitan Sertifikat dan Rekomendasi Ekspor
Setelah seluruh proses lolos penilaian, kamu akan menerima sertifikat organik resmi yang berlaku untuk ekspor. Untuk produk pangan olahan, kamu juga harus mendaftarkan izin edar ke BPOM sebelum bisa menjualnya di luar negeri.

Pemenuhan Persyaratan Karantina dan Negara Tujuan
Setiap negara punya aturan yang berbeda, terutama terkait keamanan hayati dan sanitasi. Pastikan dokumen berupa sertifikat kesehatan tumbuhan dan izin impor dari negara tujuan telah lengkap sebelum pengiriman produk dilakukan.

Proses Inspeksi dan Pengujian Selama Sertifikasi Produk Organik

Agar produk agrikultur organik kamu benar-benar memenuhi standar, sobat KH, proses sertifikasi tidak hanya berhenti di tahap administrasi. Diperlukan inspeksi dan pengujian menyeluruh untuk menjamin bahwa seluruh tahapan produksi sudah sesuai prinsip organik. Berikut ini tahapan yang akan dilalui:

1. Persiapan dan Pengajuan Permohonan
Pelaku usaha perlu mengajukan aplikasi sertifikasi kepada lembaga yang berwenang, disertai kelengkapan dokumen usaha serta penjabaran ruang lingkup aktivitas yang akan diajukan untuk sertifikasi.

2. Inspeksi Awal di Lapangan (Initial Inspection)
Inspektor akan mengunjungi lokasi produksi, pengolahan, hingga penyimpanan. Mereka akan memverifikasi kondisi lahan, benih yang digunakan, cara pengendalian hama, sistem irigasi, serta pemisahan bahan organik dan non-organik. Dokumen mutu internal juga akan diperiksa.

3. Pengambilan Sampel untuk Uji Laboratorium
Jika dibutuhkan, sampel dari tanah, air, hasil panen, hingga produk jadi akan diambil untuk menguji ada tidaknya residu bahan kimia yang dilarang dalam pertanian organik.

4. Evaluasi dan Verifikasi
Semua hasil inspeksi dan pengujian akan dianalisis oleh lembaga sertifikasi untuk menentukan apakah praktik lapangan sudah sesuai dengan dokumen sistem mutu dan standar organik. Operator juga diberi kesempatan klarifikasi lewat exit interview.

5. Inspeksi Rutin dan Khusus
Inspeksi lanjutan dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun untuk menjaga konsistensi penerapan standar. Jika ada dugaan pelanggaran, lembaga sertifikasi berhak melakukan inspeksi tambahan secara mendadak kapan saja.

6. Penerbitan atau Penolakan Sertifikat
Jika seluruh syarat telah dipenuhi, lembaga sertifikasi akan menerbitkan sertifikat. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius atau ketidaksesuaian, sertifikat bisa ditangguhkan bahkan dicabut.

Secara keseluruhan, proses ini menggabungkan observasi langsung, wawancara, peninjauan dokumen, dan uji laboratorium untuk memastikan integritas produk benar-benar terjaga.

Urus Sertifikasi Produk Organik Lebih Mudah Bersama Kontrak Hukum

Dengan memahami detail legalitas dan sertifikasi produk organik, kamu sudah selangkah lebih maju untuk menembus pasar global. Namun, kami tahu proses administratifnya bisa rumit dan menyita waktu. Jangan khawatir, sobat KH, karena kamu tidak harus menghadapinya sendiri.

Kamu bisa konsultasi langsung dengan tim profesional di Kontrak Hukum lewat WhatsApp Tanya KH, atau cek Instagram @kontrakhukum untuk update regulasi dan tips ekspor produk. Kamu juga bisa cek berbagai layanan kontrak hukum mulai dari kamu hendak memulai usaha hingga menjalankan usaha, semuanya lengkap!. Gabung juga ke Komunitas Bisnis KH agar tetap terhubung dengan pelaku usaha lain dan jangan lewatkan peluang dari Program Affiliate KH untuk mendapatkan insentif tambahan.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis