Skip to main content

Sebagai pelaku usaha, kamu tidak hanya perlu memikirkan mengenai rencana bisnis dan modal, namun juga perlu memperhatikan aspek legalitas agar bisnis yang kamu lakukan pun bisa berjalan dengan lancar.

Namun saat ini, masih banyak pelaku usaha yang memulai bisnisnya tanpa mengurus legalitas dan menganggap legalitas tidak begitu penting. Padahal, legalitas merupakan aspek penting bagi para pelaku usaha dan dapat menentukan perkembangan bisnis di kemudian hari. Memangnya, seberapa penting aspek legalitas bagi pelaku usaha dan kelancaran bisnisnya? Tentu sangat penting dong, Sobat KH! Karena legalitas merupakan salah satu pondasi hukum yang harus diperhatikan sejak kamu ingin memulai usaha.

Legalitas juga menjadi salah satu bentuk kepatuhan dan ketaatan kamu sebagai pelaku usaha yang membuat dan memulai bisnis di negara ini. Nah, salah satu bentuk ketaatan tersebut adalah mengurus dokumen legalitas untuk usaha yang dijalankan. Lalu, kira-kira apa saja ya dokumen legalitas yang harus diurus oleh para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya?

 

Macam-Macam Legalitas yang Harus Dimiliki Pelaku Usaha

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa dokumen legalitas yang pelaku usaha wajib miliki dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini tergantung dengan bidang atau industri bisnis yang kamu jalani. Pada umumnya, dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha adalah sebagai berikut:

  1. Akta Pendirian Usaha
    Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik firma, CV, ataupun PT. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.
  2. NPWP
    Legalitas lainnya yang harus dimiliki oleh pelaku usaha adalah NPWP. NPWP ini bisa bersifat pribadi bagi pelaku usaha perseorangan, ataupun NPWP Badan bagi perusahaan. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan, NPWP juga menjadi dokumen wajib yang menjadi syarat ketika kamu ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, pengajuan modal ke bank, dan lain-lain.
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    NIB merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa usaha yang kamu jalani sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. NIB ini dapat kamuurus dengan mendaftarkannya melalui online single submission (OSS) dengan catatan kamu sudah memiliki akta pendirian usaha.
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pelaku usaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurusnya, kamu tidak perlu menunggu bisnismu menjadi besar dulu, karena pemerintah sudah mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perorangan wajib memiliki SIUP.Berdasarkan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melakukan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, kamu tidak perlu repot mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
    Dokumen legalitas lainnya yang wajib dimiliki bagi para pelaku usaha adalah SKDP. Dimana dokumen ini merupakan identitas letak dan alamat dari suatu usaha. Untuk mendapatkannya, tergantung dengan persyaratan didaerah usaha kamu bertempat. Karena mungkin saja, berbeda persyaratannya di lain daerah.
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    Sebelum pemerintah menerbitkan PP No.24/2018 tentang Pelayanan PerizinanBerusaha Terintegrasi Secara Elektronik, TDP baru bisa diurus setelah kamu membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun sekarang kamu dapat langsung mengurus TDP melalui OSS setelah kamu membuat akta pendirian.
  7. Merek Dagang
    Ketika kamu memutuskan untuk memiliki bisnis, merek merupakan hal penting yang harus kamu pikirkan. Selain dapat membedakan bisnismu dengan yang lainnya, merek juga dapat mempermudah bisnis untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen kamu.Dengan mendaftarkan merek, secara tidak langsung kamu juga sudah melindungi bisnismu secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Itulah penjelasan mengenai macam-macam dokumen legalitas yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha. Lalu, apa tujuan dan manfaat yang dapat kamu rasakan jika kamu sudah mengurus dan memiliki seluruh dokumen legalitas tersebut?

 

Tujuan dan Manfaat Legalitas Bagi Pelaku Usaha

Secara umum, tujuan dari adanya dokumen legalitas adalah untuk:

  1. Melindungi usaha yang bersaing secara jujur dan terbuka dari kemungkinan praktik usaha yang bersaing secara tidak sehat
  2. Melindungi masyarakat atau konsumen dari akibat kemungkinan adanya usaha yang tidak bertanggung jawab
  3. Mengetahui gambaran keadaan kegiatan usaha yang bersifat terbuka untuk semua pihak
  4. Mengetahui kedudukan perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan
  5. Kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan penciptaan persaingan usaha yang sehat serta kepastian berusaha

Selain tujuan, adanya dokumen legalitas juga membawa sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha dan bisnis yang sedang dijalankan, yaitu:

Perlindungan Hukum

Banyak bisnis yang pada awalnya berjalan lancar, namun di pertengahan jalan, bisnis tersebut diberhentikan secara tiba-tiba. Hal ini tentu tidak kamu inginkan sebagai seorang pelaku usaha, bukan? Disinilah kamu harus menyadari bahwa legalitas memiliki peran penting.

Dimana, dengan mengurus dan memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kamu dapat menjalankan bisnis dengan rasa aman tanpa khawatir bisnismu akan dibekukan tiba-tiba oleh pemerintah.

Aset Pribadi Terlindungi

Apakah kamu pernah mendengar sebuah bisnis yang mengalami kebangkrutan namun pemilik ataupun pemegang saham bisnis justru masih menjalankan kehidupannya seperti biasa? Bagaimana bisa? Tentu saja hal ini memungkinkan jika kamu memiliki usaha dalam bentuk badan hukum seperti PT yang dapat melindungi aset pribadimu.

Dengan adanya badan hukum sebagai bagian dari legalitas usaha, kamu tidak perlu khawatir aset pribadi akan terpakai untuk membayar hutang ketika bisnismu bangkrut dan mengalami kerugian, karena ada pemisahan aset didalamnya.

Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar

Seiring perjalanannya, kamu pasti berharap bahwa bisnis kamu dapat terusmaju dan berkembang. Memiliki keuntungan yang terus meningkat dan konsumen yang bertambah menjadi salah satu harapan semua pelaku usaha. Dan ketika ini terjadi, kamu tentu ingin melakukan ekspansi dengan membuka cabang untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.

Disinilah modal menjadi salah satu hal penting yang kamu butuhkan ketika ingin mengembangkan bisnis ke skala besar. Dengan adanya legalitas, akses kamu untuk mendapatkan pinjaman modal usaha menjadi lebih mudah, baik mengajukan pinjaman ke bank ataupun mendapatkan modal dari investor baru.

Kredibilitas Bisnis Meningkat

Mengurus legalitas juga bisa membantu pelaku usaha untuk meningkatkan kredibilitas di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor, bank, dan sebagainya. Dimana, dengan adanya legalitas usaha yang jelas, bisnisakan semakin dipercaya dan dianggap lebih profesional, sehingga target konsumen tidak ragu lagi memilih barang dan jasa yang ditawarkan.

Selain itu, dengan kredibilitas tinggi, pelaku usaha juga akan lebih mudah dalam mendapatkan beberapa proyek. Karena legalitas usahalah yang menjadi salah satu syarat ketika bisnis atau perusahaan kamu mengikuti tender atau proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

Penjualan Saham Lebih Mudah

Selain melindungi bisnis, ada manfaat lainnya yang bisa pelaku usaha dapatkan jika bisnis berbentuk memiliki legalitas dan berbentuk badan hukum, yaitu kemudahan untuk menjual atau mengalihkan saham milikmu di perusahaan kepada pihak lainnya.

Selain itu, pelaku usaha juga tidak perlu repot jika ada pihak lain yangingin masuk sebagai pemegang saham baru karena kamu dapat menjual sahamtersebut kepada pihak lainnya. Hal ini tentu akan menguntungkan, terlebih jika bisnismu telah jauh berkembang.

Bagaimana sobat KH, tentu sebagai pelaku usaha kini sudah semakin menyadari bukan seberapa pentingnya dokumen legalitas bagi kelancaran bisnis?

Kontak KH

Di Indonesia, masih banyak pelaku usaha yang mengira bahwa mengurus legalitas ini merupakan hal yang sangat sulit dan rumit. Padahal legalitas ini sangat penting bagi keberlangsungan bisnis dan menjadi modal utama bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya lebih jauh.

Pelaku usaha yang tidak memiliki legalitas sudah pasti telah melanggar aturan hukum dan di kemudian hari akan sangat mungkin mendapatkan beberapa kendala seperti tidak adanya perlindungan hukum, tidak dapat mengembangkan bisnis, bahkan sulit mendapatkan bantuan dana baik dari investor maupun bank.

Jadi bagi para pelaku usaha yang ingin membangun bisnis, hayoo cek-cek lagi apakah kamu sudah melengkapi dokumen legalitas usaha? Atau sudah punya tapi belum lengkap? Saatnya bergerak cepat lengkapi legalitas usaha bersama Kontrak Hukum.

Kontrak Hukum adalah platform digital pertama yang menyediakan layanan legal terpercaya, mudah, dan terjangkau. Bersama KH, kamu nggak perlu pusing untuk mengurus legalitas karena kami menyediakan jasa pembuatan akta pendirian usaha, OSS, NPWP, serta Izin Lokasi dan Izin Usaha hanya dalam satu paket layanan.

Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/semua-layanan/ atau hubungi kami via Tanya KH. Tunggu apalagi? Segera urus legalitas bisnismu di Kontrak Hukum!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.