Skip to main content

Modal kerja untuk membangun pabrik baru atau memperluas jaringan distribusi nasional seringkali tidak bisa hanya mengandalkan laba ditahan. Pada titik inilah, perusahaanmu harus mencari pendanaan dari pihak ketiga. Pilihannya bisa berupa pinjaman sindikasi dari bank, menerbitkan surat utang (obligasi), atau mendapatkan suntikan dana dari perusahaan investasi.

Katakanlah bank setuju memberikan fasilitas kredit sebesar Rp 100 miliar untuk perusahaanmu. Apakah manajer bank akan langsung mentransfer uang tersebut? Tentu saja tidak.

Dunia perbankan dan investasi sangat ketat dalam memitigasi risiko. Jika bisnis perusahaanmu memburuk dan gagal membayar cicilan, bank harus punya jalan keluar untuk mendapatkan uangnya kembali. Jalan keluar itulah yang diikat dalam sebuah instrumen hukum bernama Perjanjian penjaminan.

Hukum Dasar yang Wajib Kamu Pahami

Sebelum melangkah ke jenis-jenis jaminan, Sobat KH wajib memahami satu prinsip fundamental dalam hukum perdata Indonesia mengenai jaminan. Prinsip tersebut adalah sifat asesoris atau sifat ikutan. Dalam transaksi pinjaman, selalu ada dua jenis perjanjian:

  1. Perjanjian Pokok: Ini adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam meminjam uang itu sendiri. Di sinilah diatur berapa plafon pinjamannya, berapa bunganya, dan kapan jatuh temponya.

  2. Perjanjian Ikutan (Asesoris): Ini adalah Perjanjian penjaminan. Dokumen ini dibuat untuk menjamin pelunasan utang yang lahir dari perjanjian pokok tadi.

Karena sifatnya hanya sebagai ikutan, maka hidup matinya dokumen penjaminan sangat bergantung pada perjanjian pokoknya. Jika utang dalam perjanjian pokok sudah lunas 100 persen oleh perusahaanmu, maka secara otomatis jaminan tersebut gugur atau hapus demi hukum. Bank wajib mengembalikan sertifikat tanah atau aset yang dijaminkan.

Sebaliknya, jika pengadilan membatalkan perjanjiannya karena suatu cacat hukum, maka jaminannya pun ikut batal. Kamu tidak bisa mengeksekusi jaminan jika utang pokoknya tidak sah.

Baca juga: Mengelola Risiko Pembatalan Acara dalam Kontrak Kerjasama Event

Jenis-Jenis Jaminan dalam Transaksi Korporasi

Secara garis besar, hukum Indonesia membagi jaminan ke dalam dua kelompok besar: Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan/Perusahaan. Berikut adalah wujud praktisnya dalam bisnis:

1. Hak Tanggungan (Tanah dan Bangunan)

Jika perusahaanmu menjaminkan aset berupa tanah, pabrik, atau ruko, instrumen yang digunakan adalah Hak Tanggungan. Prosesnya sangat formal. Kamu dan bank harus menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yang kemudian didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar terbit Sertifikat Hak Tanggungan.

2. Jaminan Fidusia (Benda Bergerak)

Bagaimana jika aset perusahaanmu bukan tanah, melainkan ratusan mesin cetak, armada truk logistik, atau bahkan persediaan barang di gudang? Instrumennya adalah Fidusia. Dalam fidusia, hak kepemilikan diserahkan ke bank sebagai jaminan, tetapi fisik barangnya (misal truk atau mesin) tetap berada di tangan perusahaanmu agar tetap bisa dipakai untuk operasional bisnis. Ini juga wajib dibuatkan akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

3. Gadai Saham

Dalam akuisisi atau pinjaman besar, bank sering meminta pemegang saham untuk menggadaikan sahamnya. Jika perusahaan gagal bayar, bank berhak mengambil alih saham tersebut dan menjualnya kepada investor lain untuk menutup utang.

4. Jaminan Perusahaan

Ini sangat umum dalam struktur perusahaan grup (holding). Misalnya, anak perusahaan meminjam uang ke bank. Karena aset anak perusahaan belum banyak, bank meminta perusahaan induk (holding company) untuk memberikan corporate guarantee. Artinya, jika anak perusahaan gagal bayar, perusahaan induk yang wajib turun tangan melunasi utang tersebut pakai kas induk.

5. Personal Guarantee (Jaminan Perorangan)

Bank seringkali meminta Direktur Utama atau Pemegang Saham Pengendali untuk bertindak sebagai penjamin pribadi (borgtocht). Jika perusahaan bangkrut dan aset pabrik tidak cukup untuk membayar utang bank, maka bank berhak menyita harta pribadi si pendiri (rumah pribadi, mobil pribadi, tabungan keluarga) untuk melunasi sisa utang korporasi tersebut.

Baca juga: Pengaturan Pembagian Keuntungan dan Risiko dalam Perjanjian Konsorsium

Syarat Sah dan Jebakan Hukum Persetujuan RUPS

Sobat KH, poin ini adalah titik kritis yang sering menjadi ranjau hukum bagi perusahaan. Banyak transaksi penjaminan yang akhirnya dibatalkan oleh pengadilan karena direksi melampaui kewenangannya.

Sebagai Direktur, kamu memang punya hak untuk mewakili perusahaan. Namun, hukum membatasi kewenanganmu saat berurusan dengan pelepasan atau penjaminan aset.

Menurut Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila ingin mengalihkan kekayaan perseroan, atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan, yang merupakan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan dalam 1 (satu) tahun buku.

Artinya, jika total aset bersih perusahaanmu adalah Rp 100 miliar, dan kamu ingin menjaminkan pabrik senilai Rp 60 miliar ke bank, kamu TIDAK BOLEH hanya tanda tangan sendiri. Kamu wajib mengadakan RUPS dan mendapat restu tertulis dari mayoritas pemegang saham.

Jika direksi nekat tanda tangan Perjanjian penjaminan tanpa persetujuan RUPS, maka perjanjian tersebut cacat kewenangan. Jika kelak perusahaan gagal bayar dan bank ingin menyita pabrik tersebut, pemegang saham lain bisa menggugat bank dan direksi untuk membatalkan penyitaan tersebut. Bank tentu sangat takut dengan risiko ini, makanya tim legal bank akan selalu memeriksa notulen RUPS perusahaanmu sebelum kredit cair.

Selain RUPS, cek juga Anggaran Dasar perusahaanmu. Beberapa perusahaan memiliki aturan internal yang lebih ketat, misalnya: menjaminkan aset di atas Rp 5 miliar wajib mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Jika aturan ini ada dalam Anggaran Dasar, maka surat persetujuan Komisaris menjadi syarat mutlak yang harus kamu lampirkan.

Syarat Sah untuk Personal Guarantee (Persetujuan Pasangan)

Bagaimana jika instrumen yang digunakan adalah jaminan perorangan dari pendiri perusahaan?

Ingat, jika pendiri perusahaan tersebut sudah menikah dan tidak memiliki perjanjian pisah harta (prenuptial agreement), maka seluruh harta pribadinya adalah harta bersama (gono-gini).

Oleh karena itu, hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan hukum yang membebani harta bersama wajib mendapat persetujuan dari pasangan (suami atau istri). Saat pendiri perusahaan menandatangani dokumen personal guarantee di depan notaris, istrinya (atau suaminya) wajib hadir dan ikut tanda tangan sebagai tanda persetujuan. Jika pasangan tidak tahu dan tidak tanda tangan, ia berhak menuntut pembatalan jaminan tersebut di pengadilan.

Baca juga: Tahapan Eksekusi Perjanjian Jual Beli Saham Perusahaan Tertutup

Kekuatan Eksekutorial: Mengapa Harus Didaftarkan?

Mungkin kamu bertanya, kenapa proses jaminan itu sangat birokratis? Kenapa harus pakai PPAT, Notaris, lalu didaftarkan ke BPN atau Kemenkumham? Kenapa tidak cukup pakai surat perjanjian biasa di bawah tangan?

Jawabannya ada pada kekuatan eksekusi (parate eksekusi).

Jika bank hanya memegang surat perjanjian biasa, lalu perusahaanmu gagal bayar, bank tidak bisa langsung menyita pabrikmu. Bank harus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, melewati proses sidang berbulan-bulan, menunggu putusan banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Proses ini bisa memakan waktu 3 sampai 5 tahun.

Namun, jika jaminan tersebut didaftarkan secara resmi, negara akan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan atau Sertifikat Fidusia. Di sampul sertifikat tersebut tercetak sebuah kalimat sakti berbunyi: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kalimat ini memberikan kekuatan eksekutorial yang kedudukannya sama persis dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, jika perusahaanmu wanprestasi atau gagal bayar, bank tidak perlu repot-repot sidang ke pengadilan. Bank bisa langsung membawa sertifikat tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk langsung melelang pabrik atau mesin perusahaanmu secara sepihak.

Teliti Sebelum Menjaminkan Aset

Apakah perusahaanmu sedang dalam proses mengajukan fasilitas kredit korporasi bernilai besar ke bank atau investor? Ragu apakah draf penjaminan dari pihak kreditur terlalu memberatkan atau mengancam harta pribadimu?

Jangan sembarangan menyerahkan aset berharga tanpa kajian hukum yang mendalam. Satu kesalahan prosedur persetujuan internal bisa berakibat fatal. Diskusikan rencana pendanaan dan struktur jaminan perusahaanmu dengan tim corporate lawyer yang berpengalaman di Kontrak Hukum. Kami pastikan mitigasi risikomu terukur dan sesuai dengan regulasi perseroan.

Hubungi Tanya KH via WhatsApp sekarang untuk perlindungan aset yang maksimal, atau kirim pesan ke Instagram @kontrakhukum.

Butuh asisten legal untuk menyusun berita acara RUPS persetujuan jaminan atau mereview dokumen kredit bank? Temukan layanan korporasi terlengkap di Digital Assistant Kontrak Hukum.

Ingin memperluas jaringan pendanaan dan belajar cara aman mengambil kredit korporasi dari pengusaha sukses lainnya? Bergabunglah dengan Komunitas Bisnis KH. Dapatkan juga peluang penghasilan tambahan tanpa batas dengan mereferensikan layanan hukum kami lewat Program Affiliate Kontrak Hukum.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis