Istilah freelance bukan merupakan istilah yang asing bagi sebagian orang, terutama mereka yang sedang di usia produktif. Dapat bekerja dimana saja serta kapanpun digadang-gadang menjadi alasan tingginya minat masyarakat untuk menjadi seorang freelancer ini.
Di Indonesia sendiri, terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang jasanya banyak disediakan oleh seorang atau sekumpulan freelance. Beberapa pekerjaan tersebut diantaranya yakni fotografi, desain grafis, penerjemah, penulis konten, dan masih banyak lainnya.
Namun meskipun bukan merupakan karyawan tetap, freelance juga memiliki hak yang dapat diterima. Hal ini penting untuk diketahui para freelancer demi kelancaran usaha/pekerjaan mereka kedepannya.
Adapun mengenai hak dan kewajiban tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan disempurnakan pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Selain itu, penting untuk diketahui bahwasanya kegiatan freelance juga sejatinya termasuk kegiatan usaha, sehingga harus memiliki legalitas usaha, lho! Apa saja legalitas usaha yang dibutuhkan? Dan mengapa hal tersebut dibutuhkan bagi seorang freelancer? Yuk, cek di sini!
Sekilas Tentang Freelance
Freelance adalah pekerjaan yang tidak terikat kontrak jangka panjang namun tetap memiliki ikatan kerja yang kuat terhadap perusahaan. Kontrak yang diberikan terhadap freelancer ini biasanya hanya berisi project, design, waktu pengerjaan, dan juga biaya yang dikenakan.
Biaya yang dikenakan terhadap freelancer ini juga bervariasi tergantung dari kesulitan proyek dan juga jam terbang.
Freelance adalah salah satu jalur karir dengan pertumbuhan tercepat bagi para anak muda saat ini. Ini adalah respon terhadap apa yang mereka lihat sebagai lingkungan kerja yang terlalu terstruktur dari generasi sebelumnya.
BACA JUGA: Apakah Freelancer Wajib Bayar Pajak? Ini Jawabannya
Dengan menjadi freelancer, mereka dapat bekerja penuh waktu secara lepas, melintasi batas negara, industri, dan pekerjaan. Pekerjaan yang populer diantaranya adalah content writer, copywriter, fotografer, editor foto/video, desainer grafis, dan masih banyak lagi.
Apa Saja Legalitas Usaha Bagi Freelancer?
Legalitas usaha memiliki peranan penting bagi freelancer karena dengan memiliki legalitas yang sah, mereka dapat menunjukkan kepada klien, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya bahwa mereka beroperasi secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah legalitas usaha yang perlu dimiliki bagi pekerja freelance:
PT Perorangan
Saat ini pembentukan PT dapat dengan secara mudah dilakukan hanya satu pendiri orang perseorangan. PT yang dimaksud tersebut disebut sebagai PT Perorangan.
Syarat untuk mendirikan PT Perorangan dalam hal ini sangat mudah, diantaranya:
- Pelaku usaha wajib memenuhi kriteria usaha yang tergolong sebagai Usaha Mikro dan Kecil. Dimana usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan, dan usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar sampai paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan
- Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia
- Pelaku usaha belum pernah mendirikan PT Perorangan dalam satu tahun terakhir
- Jumlah pemegang saham hanya satu orang.
Nantinya, proses yang perlu dilalui oleh para freelancer untuk membentuk PT Perorangan, meliputi:
- Menyiapkan nama PT
- Menyetorkan modal dasar
- Menyiapkan dokumen surat pernyataan pendirian
- Melakukan pendaftaran PT Perorangan kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik
Perizinan Berusaha
Lebih lanjut, perizinan berusaha untuk usaha freelance pada saat ini juga tidak membutuhkan dokumen-dokumen perizinan yang menyulitkan. Pada saat ini kebanyakan usaha yang tergolong sebagai usaha mikro dan kecil hanya membutuhkan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari perizinan berusahanya.
NIB saat ini dapat diperoleh dengan mudah secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Seluruh pelaku usaha, termasuk UMK hanya perlu melengkapi data-data dan rencana kegiatan yang diminta oleh sistem OSS untuk mendapatkan NIB.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ya, mengutip laman resmi Indonesia.go.id, walaupun tidak terikat pada suatu perusahaan tertentu, freelancer tetap dianggap mempunyai pekerjaan karena menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan.
Nah, terdapat beberapa jenis freelancer yang dikenakan pajak penghasilan, yaitu:
- Peneliti, pengarang, dan penerjemah
- Pengawas
- Agen asuransi
- Olahragawan
- Agen iklan
- Perantara
- Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai
- Pengajar, penyuluh, penceramah, dan penasehat
- Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara
- Multi level marketing, direct selling, dan sejenisnya
- Petugas penjajak barang dagangan
Perjanjian Kerja Sama
Dalam pekerjaan freelance, perjanjian kerja sama adalah hal penting yang sebaiknya disusun untuk melindungi kedua belah pihak, yaitu freelancer dan klien.
Meskipun ada perbedaan dalam jenis layanan atau proyek, perjanjian kerja sama dapat mencakup hal-hal seperti deskripsi proyek, ketentuan pembayaran, hak kekayaan intelektual, kewajiban dan tanggung jawab, serta konfidensialitas dan non-disclosure.
Apa Manfaat Legalitas Usaha Bagi Freelancer?
Terdapat tiga alasan utama mengapa kerja freelance harus memiliki legalitas usaha, yakni:
Perlindungan Keuangan dan Hukum
Apabila seorang freelancer memiliki legalitas terhadap usahanya misalnya dengan membentuk PT, maka aset pribadi dari seorang freelancer dalam hal ini akan terlindungi ketika halnya terjadi permasalahan keuangan. Sebab, pertanggungjawaban pemilik usaha nantinya akan sebatas jumlah modal yang disetorkan ke dalam PT tersebut.
Selain itu, pribadi dari freelancer yang telah berbadan hukum itu sendiri juga akan turut serta terlindungi dalam hal terjadi sengketa hukum.
Hal ini dikarenakan dalam terjadi sengketa hukum dalam suatu kegiatan usaha, maka pihak yang akan terlibat dalam perkara tersebut adalah merupakan entitas badan hukum itu sendiri selaku subjek hukum.
Kemudahan Skalabilitas Usaha
Dalam hal freelancer hendak mengekspansi usaha seperti halnya perluasan wilayah operasi, maka kepemilikan legalitas usaha seperti perizinan berusaha akan membantu memudahkannya untuk melakukan hal tersebut.
Sebab, legalitas usaha saat ini digunakan sebagai dasar bagi otoritas untuk memberikan perizinan-perizinan usaha yang berkaitan dengan rencana ekspansi usahanya tersebut.
Selain itu, legalitas usaha juga membuka peluang untuk merekrut tenaga kerja dengan lebih terstruktur. Freelancer sebagai pelaku usaha dapat menawarkan kontrak kerja yang jelas apabila pihaknya memiliki legalitas usaha terlebih dahulu.
Meningkatkan Kredibilitas
Legalitas usaha memiliki peran penting dalam meningkatkan kredibilitas bisnis freelancer. Dengan memiliki legalitas usaha yang sah, maka freelancer dapat menunjukkan kepada klien, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya bahwa pihaknya beroperasi secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Risiko Memiliki Bisnis Tanpa Legalitas
Usaha yang berbentuk PT dan memiliki perizinan berusaha pada praktiknya membantu membangun kepercayaan dan memperlihatkan komitmen terhadap profesionalisme. Sehingga, hal ini akan membantu pihak lain percaya bahwa bisnis freelance adalah usaha yang dapat diandalkan.
Kontak KH
Nah, bagi Sobat KH yang juga saat ini tengah menjalankan bisnis freelance maka jangan sampai mengabaikan legalitas usaha, ya!
Untuk mengurusnya, kamu bisa hubungi Kontrak Hukum. Sebagai platform legal digital, kami telah dipercaya oleh para pelaku usaha dalam memenuhi dokumen legalitas yang dibutuhkan, seperti pendirian PT Perorangan dan perizinan berusaha.
Tak perlu khawatir karena pengurusan legalitas di Kontrak Hukum dijamin aman, cepat, dan terjangkau sehingga sangat cocok bagi para freelancer. Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha.
Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa konsultasi secara gratis di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum.