Skip to main content

Siapa bilang bisnis ekspor hanya untuk perusahaan saja? Sobat KH, kamu juga bisa lho memulai bisnis dengan menjual produk kerajinan tangan sampai ke luar negeri! 

Era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat saat ini memberikan kemudahan bagi siapa saja pelaku usaha yang ingin menjadi eksportir. Tidak heran, saat ini banyak pelaku usaha lokal mulai dari UKM dan UMKM yang sudah berhasil memasuki pasar internasional.

Contohnya, para pelaku usaha kerajinan tangan dari Indonesia yang mendapat perhatian lebih di pasar internasional. Hal ini membuktikan bahwa bisnis ekspor bisa dilakukan oleh pelaku usaha dari skala kecil sekalipun.

Bahkan di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi, nilai ekspor produk kerajinan Indonesia tetap mencatatkan pertumbuhan positif dimana pada 2021 nilainya mencapai $743,50 juta atau meningkat hingga 16,48% dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa produk kerajinan tangan Indonesia tangguh dan adaptif menghadapi masa pandemi Covid-19. 

Yang Perlu Dilakukan Untuk Usaha Kerajinan Tangan

Namun, sebelum memulai bisnis ekspor kerajinan tangan, sobat KH perlu mengetahui terlebih dahulu cara atau hal-hal yang harus sobat KH persiapkan. Lalu, apa saja hal-hal yang perlu kamu ketahui dan lakukan untuk melakukan usaha ekspor kerajinan tangan? Mari simak penjelasan berikut.

  • Membuat Ijin Usaha

Izin usaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha dan/atau UMKM adalah:

  1. Surat Izin Usaha, yang pengurusannya bisa dilakukan secara online melalui laman oss.go.id/portal atau bisa juga berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan langsung oleh Dinas Perijinan terdekat dimana pelaku usaha berada,
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diurus juga secara online melalui laman oss.go.id/portal,
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang diurus di Kantor Pajak terdekat dimana pelaku usaha berada

Jangan lupa pada saat melakukan registrasi NIB secara online, kamu juga perlu mencentang Akses Kepabeanan agar Akses Kepabeanan tersebut menjadi identitas eksportir untuk memasukkan barang ke pelabuhan laut maupun bandara atau pada saat proses clearance barang di Bea Cukai. 

Dengan ketiga ijin dasar tersebut, pada dasarnya pelaku usaha dan/atau UMKM sudah bisa melakukan kegiatan ekspor, terutama untuk kategori Barang Bebas Ekspor.

  • Mendaftarkan Hak Merek dan Hak Cipta Produk ke DJKI

Sebelum menjual produk kerajinan tanganmu keluar negeri, kamu perlu terlebih dahulu untuk mendaftarkan hak merek dan hak cipta produk ke Kementerian Hukum dan Ham,  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir adanya pihak lain yang meniru produk orisinalitas milik kamu.

Tidak hanya itu, dengan mendaftarkan hak merek dan hak cipta, maka artinya kamu sebagai pelaku usaha juga turut memberikan identitas atas produk kerajinan tangan mu dan identitas tersebut yang menjadi pembeda dengan merek atau produk milik orang lain.

Untuk mendaftarkan hak merek dan/atau hak cipta, kamu dapat melakukannya secara online dengan mengunjungi laman merek.dgip.co.id atau hakcipta.dgip.co.id, lalu kamu hanya perlu melengkapi data diri dan usaha pada formulir tertera.

  • Pahami Jenis Barang yang Akan di Ekspor

Setelah mendaftarkan hak merek dan hak cipta produk, maka langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah memahami dan menentukan jenis barang yang akan diekspor. 

Sesuai dengan Permendag No 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum Bidang Ekspor, terdapat tiga jenis pengelompokan barang ekspor yaitu:

  1. Barang Bebas Ekspor, yang sifatnya umum dan stoknya banyak sehingga jika diekspor tidak akan mengancam ketersediaan barang tersebut di dalam negeri dan juga tidak mempengaruhi ketahanan pangan nasional,
  2. Barang yang Dibatasi Ekspornya, untuk bisa mengekspor dalam kategori ini, maka diperlukan izin khusus seperti laporan Persetujuan Ekspor, Laporan Surveyor, Eksportir Terdaftar tergantung dari jenis barang yang akan diekspor,
  3. Barang Dilarang Ekspor, adalah barang yang memang tidak boleh diekspor.

Kerajinan tangan sendiri termasuk dalam jenis Barang Bebas Ekspor sehingga para pelaku usaha dan/atau UMKM dapat melakukan kegiatan ekspor yang tidak dibatasi kuotanya.

Namun untuk pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai barang yang akan diekspor termasuk dalam kelompok mana, maka bisa memeriksanya pada laman intr.insw.go.id.

  1. Tentukan Negara Tujuan yang Potensial

Hal selanjutnya yang perlu sobat KH perhatikan adalah menentukan negara tujuan ekspor yang potensial sebagai target market produk kerajinan tangan. Untuk mengetahuinya, sobat KH bisa melakukan riset melalui internet. Dengan mengetahui kemana negara tujuan yang cocok, maka cara ekspor produk kerajinan tangan ke luar negeri sudah selangkah lebih maju.

Untuk produk kerajinan tangan misalnya, negara tujuan ekspor terbesar menurut data dari Kemendag antara lain Australia, Jepang, Singapura, Hongkong, Korea Selatan, Nigeria, Afrika Selatan, Amerika Serikat, dll dengan produk terlarisnya adalah kerajinan kayu dan anyaman.

Setelah mengetahui negara tujuan, kamu juga perlu untuk mempelajari kebijakan dan syarat ekspor dari masing-masing negara. Hal ini karena setiap negara kemungkinan memiliki peraturan berbeda yang perlu kamu ketahui agar proses ekspor bisa berjalan dengan baik.

  1. Mengetahui Cara Ekspor Barang Langsung atau Tidak Langsung

Terdapat dua cara yang dapat kamu lakukan untuk menjual produk kerajinan tangan ke luar negeri, yaitu ekspor langsung atau tidak langsung. Ekspor langsung berarti pelaku usaha melakukan penjualan atau memasarkan produk langsung ke pembeli di luar negeri tanpa adanya lembaga atau pihak ketiga. Hal ini bisa dilakukan melalui website toko online atau bergabung dengan marketplace.

Sedangkan ekspor tidak langsung adalah pemasaran produk yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga. Sobat KH sebagai penjual tidak berkomunikasi langsung dengan pembeli dari luar negeri. Sementara pihak ketiga bertugas sebagai perantara antara penjual yang mengekspor produk dan pembeli di luar negeri. Pihak ketiga ini biasanya berupa agen perdagangan ekspor dan trading company.

  1. Pelajari Dokumen Ekspor

Menjual produk kerajinan tangan ke luar negeri tentu berbeda dengan menjual produk di dalam negeri. Terdapat beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan sebagai eksportir. Dokumen tersebut meliputi legalitas usaha dan dokumen ekspor.

Ya, ketika sobat KH ingin menjadi eksportir, maka perlu memahami cara berbisnis yang baik, salah satunya dengan menyiapkan legalitas usaha yang valid agar bisnis bisa berjalan lancar, baik di dalam negeri maupun luar negeri. 

Seperti yang tadi sudah dijelaskan, dokumen-dokumen legalitas usaha tersebut antara lain adalah SIUP (Surat Izin Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan).

Setelah dokumen legalitas usaha siap, selanjutnya kamu perlu menyiapkan syarat ekspor barang yang penting yaitu dokumen ekspor. Dokumen ekspor yang harus dibuat dan disiapkan oleh eksportir adalah invoice dan packing list. Sedangkan dokumen bill of lading dibuat oleh perusahaan ekspedisi.

  1. Memanfaatkan Media Internet dan Fasilitas Ekspor dari Pemerintah

Internet membuka peluang tak terbatas untuk menghubungkan masyarakat dari seluruh dunia. Karenanya, sobat KH dapat memanfaatkan internet untuk mempromosikan produk yang dijual, tak hanya di Indonesia tapi hingga ke luar negeri.

Sobat KH bisa membuat iklan online dengan menargetkan pasar internasional di Google atau di media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok, hingga e-commerce. Hal ini cukup efektif untuk mempromosikan produk yang kamu jual hingga ke pasar internasional dengan budget terjangkau.

Tidak hanya itu, sobat KH juga dapat memanfaatkan fasilitas ekspor dari pemerintah yang dapat kamu akses melalui situs resmi Direktorat Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) djpen.kemendag.go.id.

Tak jarang pemerintah melakukan kegiatan seperti pameran atau business matching yang dapat memfasilitasi agar pelaku usaha lebih mudah bertemu pembeli dari luar negeri.

Nah itulah, beberapa hal yang perlu kamu lakukan dalam mengembangkan bisnis kerajinan tanganmu. Tidak kalah pentingnya juga untuk mematuhi aturan dan mengurus legalitas seperti ijin usaha, hak merek dan hak cipta, serta dokumen ekspor.

Untuk mengurusnya, kamu bisa hubungi Kontrak Hukum yang hadir sebagai layanan legal dan menyediakan kemudahan bagi para pelaku bisnis untuk dapat mengurus kebutuhan usaha, mulai dari pendirian badan usaha, Hak Kekayaan Intelektual, perizinan, akta & notaris, finance & accounting, perpajakan, hingga konsultasi.

ASPIRE Sebagai Solusi Operasional Keuangan bagi Pelaku Usaha Kerajinan Tangan

Bagi kamu yang ingin atau sedang menjalani bisnis kerajinan tangan, proses pengiriman dan penerimaan uang tentu menjadi bagian yang sangat penting dalam proses operasional keuangan bisnis kamu, terutama untuk transaksi ekspor.

Sebagai pelaku ekspor, tentu kamu sudah mengerti bahwa dalam melakukan transaksi lintas negara terdapat beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, seperti nilai tukar, waktu proses, dan persyaratan lainya.

Namun seiring kemajuan teknologi, proses penerimaan dan pengiriman uang kini menjadi lebih mudah. Terdapat banyak aplikasi financial technology yang dapat memudahkan proses operasional keuangan bisnis kamu, salah satunya ASPIRE.

ASPIRE adalah aplikasi solusi operasional keuangan asal Singapura, yang saat ini sudah beroperasi di berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, dan Indonesia. Salah satu produk ASPIRE adalah Aspire Business Account.

Beberapa manfaat yang dapat Anda nikmati dengan Aspire Business Account ini adalah:

  • Transfer Lokal Cepat dan Mudah

Nikmati transfer lokal intrabank dan antar bank dalam hitungan detik dengan mudah dalam satu Akun Virtual.

  • Otomatis Membayar Biaya Rendah untuk Setiap Pembayaran

Nikmati transfer dan pembayaran dana dengan biaya rendah untuk setiap transaksi, atau bisa gratis jika berlangganan Aspire.

  • Hemat Biaya Transfer Luar Negeri/Internasional

Lakukan transfer internasional dengan biaya kompetitif, hingga 4x lebih murah dari bank.

Penawaran Spesial dari Aspire: 

  • Nah jika kamu pengguna aspire dan ingin melakukan transaksi dalam negeri, nikmati promo 100x transfer lokal  intrabank dan antar bank gratis setiap bulan.
  • Apabila kamu anggota premium di ASPIRE dan ingin bertransaksi global, kamu bisa menikmati tawaran 10x transfer internasional gratis loh. 

Buruan daftar, penawaran ini berlaku tahun 2022 saja.*

ASPIRE sendiri merupakan bagian dari product bundling layanan bisnis Kontrak Hukum. Bila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk ASPIRE ini, Sobat KH bisa langsung mengunjungi laman https://aspire.link/kontrakhukum

Untuk melihat layanan Kontrak Hukum lainnya, segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/semua-layanan/atau hubungi Kontrak Hukum via link berikut ini Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.