Skip to main content

Bagi organisasi yang bersifat nirlaba seperti Yayasan, isu kredibilitas menjadi salah satu faktor penting, salah satunya lewat dokumen legalitas Yayasan. Hal ini mengingat Banyak organisasi yang menamakan diri Yayasan namun ternyata hanya kedok untuk memperoleh keuntungan segelintir orang semata.

Misalnya untuk Yayasan yang didirikan untuk mengelola dan menyalurkan bantuan kemanusiaan. Tanpa didukung oleh legalitas dan perizinan yang memadai, maka boleh dibilang publik tidak akan menaruh kepercayaan mereka.

Itulah mengapa dokumen legalitas Yayasan penting sebagai salah satu cara untuk memastikan bahwa organisasi ini benar-benar bisa dipercaya.

Lalu, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi legalitas Yayasan? Simak penjelasannya di sini.

Sekilas Tentang Yayasan

Sebelum mengetahui lebih lanjut tentang dokumen legalitas Yayasan, Sobat KH perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Yayasan.

Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan, dan didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang.

Undang-undang Yayasan ini termaktub dalam UU No 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, baik WNI maupun WNA bisa mendirikan Yayasan. Namun tentu saja, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendirikan Yayasan.

Adapun syarat pendirian Yayasan sesuai dengan Pasal 9 UU Yayasan adalah sebagai berikut:

  1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan Sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
  2. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  3. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
  4. Biaya pembuatan akta notaris ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  5. Dalam hal Yayasan didirikan oleh orang asing atau Bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Apa Saja yang Termasuk dalam Dokumen Legalitas Yayasan?

Dikutip dari laman Ditjen AHU, terdapat dokumen yang harus dimiliki untuk memenuhi legalitas Yayasan, antara lain:

Akta Pendirian Yayasan

Salah satu dokumen terpenting dalam legalitas Yayasan adalah akta pendirian. Untuk mendapatkan status badan hukum, akta pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Menkumham.

Keterangan yang juga harus dimuat dalam akta pendirian Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan.

Anggaran Dasar Yayasan

Sebagai panduan, anggaran dasar Yayasan sekurang-kurangnya harus memuat beberapa hal dibawah ini:

  • Nama dan tempat kedudukan;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
  • Jangka waktu pendirian;
  • Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
  • Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
  • Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota pembina, pengurus, dan pengawas;
  • Hak dan kewajiban anggota pembina, pengurus, dan pengawas;
  • Tata cara penyelenggaran rapat organ Yayasan;
  • Penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
  • Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran

NPWP Yayasan

Dalam prakteknya, NPWP Yayasan baru bisa didapat setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menkumham. Sebagaimana kita ketahui, NPWP merupakan rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik pribadi maupun badan usaha.

Untuk kepentingan kegiatan Yayasan, sudah barang tentu identitas ini diperlukan. Secara umum, untuk mendapatkan NPWP Yayasan beberapa dokumen di bawah ini harus dipenuhi:

  • Fotokopi KTP kepala yayasan
  • Fotokopi NPWP pribadi kepala Yayasan
  • Fotokopi akta pendirian Yayasan
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan
  • Formulir pengajuan NPWP badan

Domisili Yayasan

Jika ingin mendirikan Yayasan di Jakarta, sebaiknya lihat terlebih dahulu Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Merujuk ke aturan tersebut, Yayasan dikategorikan sebagai Lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan yang bisa didirikan di rumah dengan batas-batas tertentu.

Selain itu, Yayasan juga bisa didirikan di sub zonasi perkantoran dan sub zona campuran. Untuk daerah lain di luar Jakarta, tentu harus memperhatikan aturan daerah terkait. Jika pemerintah daerahnya belum memiliki aturan terkait hal tersebut, bisa hubungi kelurahan atau kecamatan tempat Yayasan didirikan.

Tanda Daftar Yayasan

Tanda daftar Yayasan berpedoman pada Pergub DKI No 6 Tahun 2012. Dimana pada aturan tersebut disebutkan bahwa setiap Yayasan atau cabang dari Yayasan asing yang melakukan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wajib memiliki tanda daftar dari Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial (Bintal dan Kesos).

Tanda daftar Yayasan berlaku selama tiga tahun. Adapun syarat untuk memperolehnya, Yayasan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Bintal dan Kesos yang ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua dan sekretaris, serta dibubuhi stempel Yayasan.

BACA JUGA: Apa Saja Syarat Mendirikan Yayasan?

Demikian penjelasan mengenai yayasan, syarat pendirian, dan dokumen legalitasnya. Jika Sobat KH ingin mendirikan yayasan, tentunya harus mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk terkait legalitas yayasan. Kelima legalitas tersebut sangat penting dimiliki karena menunjang kredibilitas yayasan.

Kontak KH

Nah, bagi Sobat KH yang berniat akan mendirikan yayasan tetapi belum begitu memahami tentang legalitas atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, bisa hubungi Kontrak Hukum.

Hanya dengan biaya mulai dari Rp5 jutaan, Kontrak Hukum bisa membantumu untuk mengurus pendirian dan perizinan yayasan secara legal mencakup dokumen legalitas yang dibutuhkan seperti akta pendirian, NPWP, dan izin usaha lainnya yang diterbitkan melalui OSS.

Untuk informasi tentang pemesanan pendirian yayasan, silakan kunjungi lamai ini. Jika Sobat KH masih memiliki pertanyaan lainnya seputar yayasan atau badan usaha lainnya, bisa hubungi kami di Tanya KH serta melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.