Film Siksa Kubur garapan Joko Anwar turut mewarnai kacah layar lebar di Tanah Air. Hingga hari artikel ini ditulis, Siksa Kubur telah sukses meraih 3,9 juta penonton (17/5/2024).
Dengan raupan jumlah penonton tersebut, tidak mengherankan jika film horor religi ini ramai dibahas di berbagai media sosial, seperti Instagram, X (Twitter), TikTok, dan lainnya.
Salah satu fakta menarik mengenai Siksa Kubur adalah adanya “lisensi gratis” yang diberikan oleh sang sutradara. Melalui akun pribadi X (Twitter), Joko Anwar menyampaikan bahwa lisensi dari film Siksa Kubur bebas digunakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Teman-teman UMKM yang mau make desain logo/poster film SIKSA KUBUR untuk jualan kaos, sendal, mug, dan sebagainya, silakan yah. Nggak perlu bayar lisesi. Ini desain hires-nya siapa tau butuh”.
Lantas, apa itu lisensi dan bagaimana ketentuan pemberian lisensi dalam lingkup hak cipta? Biar nggak salah paham, simak penjelasan selengkapnya di sini!
Sekilas Tentang Film Siksa Kubur
Siksa Kubur merupakan film yang melibatkan para pemain bintang, seperti diantaranya Faradina Mufti, Reza Rahardian, Muzakki Ramdhan, Widuri Puteri, Fachri Albar, Happy Salma, Slamet Rahardjo, Christine Hakim, hingga Jajang C. Noer dan Niniek L. Karim.
FIlm yang diproduksi oleh Rapi Film dan disutradarai Joko Anwar ini berkisah tentang perempuan bernama Sita yang baru saja kehilangan kedua orang tuanya yang diakibatkan peristiwa bom bunuh diri.
Setelah beranjak dewasa, Sita besar hidup dengan ambisi besarnya yang ingin mencari orang paling berdosa untuk kemudian ikut menyaksikan siksa kubur yang akan ia terima. Caranya dengan ikut dikuburkan bersama mayat tersebut sambil merekamnya.
Sita sendiri bekerja di sebuah panti jompo dan tanpa disangka, ia bertemu dengan seseorang di masa lalu bernama Wahyu yang sudah berlaku tidak baik kepada adiknya yang bernama Adil, hingga ia mengalami trauma berkepanjangan.
Sita menjalani hari demi hari bersama orang tersebut dan ketika Wahyu meninggal dunia, Sita pun bersiap untuk turut dikuburkan di liang lahat dan membuktikan apakah siksa kubur itu ada atau tidak.
Hak Cipta dan Lisensi Film Siksa Kubur
Lisensi logo gratis yang dimaksud Joko Anwar merupakan bagian dari hak cipta film Siksa Kubur.
Dimana menurut Pasal 1 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 mendefinisikan hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan film Siksa Kubur, hak cipta yang dilindungi dapat berupa logo, judul/poster film. Oleh karenanya, Joko Anwar telah mendaftarkan karyanya berupa naskah film berjudul “Siksa Kubur” sebagai hak cipta pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Lebih lanjut dalam Pasal 40 ayat (1) UU 28/2014 dijelaskan naskah film beserta segala ciptaan yang melekat padanya (seperti logo judul), termasuk dalam karya sinematografi dalam lingkup hak cipta. Karya sinematografi merupakan salah satu objek ciptaan yang wajib dilindungi.
Perlindungan ini ditujukan juga terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman, tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata (misal, desain logo film “Siksa Kubur”) yang memungkinkan penggandaan atas ciptaan tersebut.
Apa Itu Lisensi Hak Cipta?
Pasal 1 angka 20 UU 28/2014 menjelaskan, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.
Sederhananya, lisensi merupakan suatu izin yang diberikan kepada pihak lain untuk menggunakan suatu ciptaan atau karya berdasarkan perjanjian. Pada perjanjian lisensi tersebut, bisa juga ditentukan besaran royalti yang wajib dibayarkan kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait selama jangka waktu lisensi (Pasal 80 ayat (3) UU 28/2014).
Namun, dalam hal ini, Joko Anwar selaku pencipta film telah mengizinkan seluruh pihak, termasuk para pelaku UMKM, untuk bebas menggunakan logo “Siksa Kubur” sebagai desain dagangan merchandise tanpa membayar royalti lisensi.
Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Berbicara mengenai lisensi, maka perlu diketahui juga mengenai perjanjian yang mengikat antara pihak terkait penggunaan lisensi tersebut. Perjanjian lisensi hak cipta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).
Sedikitnya, muatan perjanjian lisensi memuat hal-hal berikut (Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018): Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
- Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
- Objek perjanjian lisensi;
- Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sublisensi;
- Jangka waktu perjanjian lisensi;
- Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
- Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Selain itu, perjanjian lisensi dilarang memuat hal-hal yang (Pasal 6 PP 36/2018):
- Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
- Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
- Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Jika perjanjian lisensi sudah selesai disusun, maka selanjutnya wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui DJKI (Pasal 7 ayat (1) PP 36/2018).
Kontak KH
Nah, bagi Sobat KH yang berencana untuk memberikan penggunaan hak cipta-mu kepada pihak lain, jangan sampai terlewat untuk membuat perjanjian lisensi merek, ya!
Hal ini penting karena dapat mencegah penggunaan yang tidak sah atau merusak karya cipta oleh pihak lain. Selain itu, pemilik karya cipta juga biasanya dapat menerima royalti dari licensee sebagai imbalan atas izin penggunaan karya cipta.
Setelah itu, Sobat KH bisa melakukan pencatatan perjanjian lisensi tersebut ke Ditjen KI bersama Kontrak Hukum.
Kami dapat membantumu untuk melakukan pencatatan perjanjian lisensi bersama konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi, sehingga dijamin sah dan aman.
Untuk informasi layanan, kunjungi laman Layanan KH – Pencatatan Perjanjian Lisensi. Atau jika Sobat KH memiliki kebutuhan Kekayaan Intelektual lainnya, kamu bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum.






















