Pernahkah Sobat KH merasa khawatir akan penjiplakan merek dagang yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab? Ya, hal ini wajar saja. Namun tahukah kamu, kalau sebenarnya pemerintah sudah mengantisipasi hal ini dengan lisensi merek, lho!
Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), dimana pemilik merek memiliki hak untuk menggunakan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Biasanya, pemberian izin (lisensi) ini ditujukan agar pemberdayaan suatu merek dapat memberikan keuntungan optimal bagi pemilik merek.
Lantas, bagaimana cara atau ketentuan mengenai lisensi merek tersebut? Apa keuntungannya? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Apa Itu Lisensi Merek?
Secara umum, lisensi adalah pemberian izin untuk memproduksi suatu produk atau jasa tertentu, dimana produk atau jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali.
Lisensi juga sering diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, yang bermaksud agar penerima lisensi bisa melakukan kegiatan usaha atau memproduksi produk tertentu dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan.
Oleh karena itu, lisensi merek adalah perjanjian hukum yang memberikan izin kepada pihak lain (licensor) untuk menggunakan merek dagang yang dimiliki oleh pemilik merek dagang (licensor) dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam konteks lisensi merek, pemilik merek adalah pihak yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang tertentu, yang dapat berupa nama, logo, slogan, atau simbol yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau jasa mereka.
Lisensi merek memungkinkan pemilik merek untuk memberikan izin kepada pihak lain (biasanya perusahaan atau individu lain) untuk menggunakan merek dagang tersebut dalam kaitannya dengan produk atau jasa tertentu.
Jenis-Jenis Lisensi Merek
Meskipun dalam UU MIG tidak diatur lebih lanjut terkait jenis lisensi yang dapat digunakan dalam upaya mengoptimalkan memperoleh keuntungan, DJKI dalam modulnya berjudul “Modul Kekayaan Intelektual Lanjutan Bidang Merek dan Indikasi Geografis” menjelaskan, terdapat lima jenis lisensi pada merek yang lazim digunakan oleh pelaku usaha:
Waralaba (Franchise)
Franchise merupakan bentuk yang paling mudah ditemukan dan familiar dalam kehidupan sehari-sehari. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Melalui skema franchise, franchisee tidak hanya dapat menggunakan merek dalam bisnis usahanya melainkan juga terkait sistem bisnis usaha yang telah terbukti berhasil. Contoh: McDonald dan Alfamart.
Merchandising
Merchandising merupakan lisensi terhadap penggunaan desain, karya cipta seperti karakter fiksi dan image seseorang yang akan dicantumkan pada barang atau jasa berdampingan dengan merek yang digunakan.
Melalui lisensi ini, suatu hasil produksi merek dapat menambah daya tarik dan keunikan di masyarakat. Contoh: Es krim Campina Spongebob Edition dan Sepatu Vans Marvel Edition.
Brand Extension
Brand extension merupakan bentuk lisensi antar dua atau lebih perusahaan yang ditujukan untuk memperoleh izin penggunaan merek salah satu perusahaan tersebut.
Lisensi brand extension ditujukan untuk memperluas jangkauan jenis hasil produksi merek, tanpa harus memproduksinya. Contoh: Reebok dengan Giorgino Armani (Sepatu Reebok Emporio Armani) dan Oreo dengan Supreme (Oreo Supreme).
Component Branding
Component branding merupakan lisensi yang mengakibatkan suatu produk yang memiliki kandungan produk lain didalamnya. Penggunaan merek tersebut dapat ditampilkan dalam kemasan, iklan, atau pada produk utama itu sendiri untuk mempengaruhi persepsi konsumen terhadap produk tersebut.
Diharapkan bahwa melalui reputasi merek yang dijadikan komponen (terkandung didalamnya), dapat memberikan nilai dan daya tarik lebih ke merek utama. Contoh: Asus dengan Intel dan BMW dengan Louis Vuitton.
Co-Branding
Co-branding merupakan lisensi yang mempertemukan dua atau lebih merek yang memiliki reputasi, meskipun tidak harus dengan tingkat yang sama, dapat bergabung bersama dalam satu produk sehingga menciptakan daya tarik baru bagi pelanggan yang sama untuk masuk ke pasar yang memang baru.
Contoh: Apple dengan Nike (iWatch) dan Walls dan Oreo (Es krim cookies and cream).
Apa Keuntungan Lisensi Merek?
Sebagai pemilik merek yang selalu berhati-hati dalam melindungi mereknya, lalu apa sebenarnya keuntungan lisensi merek? Berikut diantaranya:
Memperluas Jangkauan Pasar
Seperti pada jenis waralaba misalnya, semakin banyak pihak yang bekerja sama, tentunya akan semakin banyak pula yang mengenali merekmu. Contohnya Indomaret, yang bisa kamu temukan bahkan hanya selisih beberapa meter saja antara masing-masing outletnya.
Karena sudah semakin dekat dengan jangkauan masyarakat, Indomaret kini menjadi salah satu tujuan utama seseorang yang ingin membeli kebutuhan sehari-hari.
Menjadi Sarana Inovasi
Seperti yang terjadi pada skema co-branding, bahkan bisa saja kamu melibatkan kompetitor dalam kerja sama ini untuk menciptakan satu merek atau sekadar julukan baru untuk inovasi produk barumu.
Pelengkap Kekurangan Produk
Jika merujuk pada skema component branding, kamu bisa bekerja sama dengan produsen lain untuk semakin menyempurnakan produk-mu. Misalnya seperti yang dilakukan oleh Asus dan Intel.
Sehingga nyatanya, memberikan sebagian penggunaan merek bukanlah hal yang buruk. Apalagi saat ini pemerintah sudah semakin kuat melindungi perjanjian lisensi merek antara pemilik dengan penerima lisensi nantinya.
Ingat, Perlu Ada Perjanjian Lisensi Merek!
Seperti disinggung sebelumnya, lisensi merek hanya bisa dijalankan dengan berdasarkan perjanjian lisensi merek. Hal ini sebagai legalitas antara kedua belah pihak dan menjadi media untuk melibatkan pemerintah atau ditjen KI dalam mengawasi penggunaan merekmu.
Lantas, apa saja yang perlu dituliskan dalam perjanjian lisensi merek? Sebenarnya tidak ada ketentuan tetap terkait dengan hal ini. Namun agar perjanjian tersebut lebih aman dan lengkap, berikut adalah poin-poin yang setidaknya harus ada dalam perjanjian lisensi merek:
Tanggal Penandatanganan Perjanjian
Pada bagian awal perjanjian, usahakan untuk selalu menuliskan kapan tanggal perjanjian tersebut dibuat. Hal ini penting untuk menentukan keberlakuan perjanjian dengan masa perlindungan merek.
Tanggal pada perjanjian lisensi juga yang nanti menentukan apakah perjanjian tersebut sah atau tidak, karena kamu tidak bisa memberikan lisensi kalau merekmu sudah berakhir.
Nama dan Alamat Para Pihak
Sebenarnya, kamu bisa menggunakan satu draft perjanjian untuk beberapa pihak yang berbeda. Namun, usahakan untuk selalu memeriksa kembali nama dan alamat calon penerima lisensi merek-mu.
Ketentuan Lisensi
Sejauh mana kamu akan memberikan hak penggunaan merek? Sesuai dengan kebutuhan dan juga potensi masalah yang terjadi, kamu bisa membatasi penggunaan merek tersebut. Apakah kamu akan memberikan lisensi secara khusus atau tidak, itu semua menjadi kewenangan-mu.
Jangka Waktu
Berapa lama kamu akan memberikan hak penggunaan merekmu? Ketentuan mengenai jangka waktu perlu kamu sesuaikan dengan batas jangka waktu perlindungan merek-mu juga. Ingat, kamu tidak bisa memberikan lisensi untuk merek yang sudah berakhir.
Wilayah
Membatasi penggunaan hak merek pada suatu wilayah tertentu juga penting, sehingga kamu bisa memberikan lisensi kepada orang lain dengan wilayah yang berbeda.
Setelah dibuat, perjanjian lisensi merek tersebut juga wajib dicatatkan ke Ditjen KI Kemenkumham. Mengapa? Hal ini untuk membantu mereka memberikan perlindungan terhadap merekmu.
BACA JUGA: Ini Lho Bedanya Simbol ©, ™, dan ® Pada Merek!
Kalau sebelumnya Ditjen KI hanya melibatkan kamu, sekarang ada pihak lain sebagai penerima lisensi yang perlu diperhatikan juga dan tentunya potensi sengketa pun menjadi semakin tinggi. Disinilah, peran Ditjen KI sebagai pengawas semakin diperlukan.
Kontak KH
Itulah penjelasan seputar lisensi merek, dari mulai pengertian, jenis-jenis, hingga keuntungannya.
Nah, bagi Sobat KH yang saat ini memiliki bisnis dan berencana untuk memberikan penggunaan hak merek-mu kepada pihak lain, jangan sampai terlewat untuk membuat perjanjian lisensi merek, ya!
Hal ini penting karena dapat mencegah penggunaan yang tidak sah atau merusak merek dagang oleh pihak lain. Selain itu, pemilik merek juga biasanya dapat menerima royalti dari licensee sebagai imbalan atas izin penggunaan merek.
Setelah itu, Sobat KH bisa melakukan pencatatan perjanjian lisensi merek tersebut ke Ditjen KI bersama Kontrak Hukum.
Kami dapat membantumu untuk melakukan pencatatan perjanjian lisensi merek bersama konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi, sehingga dijamin sah dan aman.
Untuk informasi layanan, kunjungi laman Layanan KH – Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek. Atau jika Sobat KH memiliki kebutuhan Kekayaan Intelektual lainnya, kamu bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum.