Muhammad Athaya Helmi Nasution, mahasiswa Indonesia berumur 18 tahun asal Universitas Hanze, Groningen, ditugaskan mendampingi rombongan pejabat Indonesia ke Wina, Austria.
Pada 27 Agustus 2025, ia wafat setelah seharian bekerja sebagai pendamping dari pagi hingga malam. Laporan medis mengungkapkan bahwa Athaya mengalami kelelahan parah, kurang asupan nutrisi, bahkan gejala kejang atau “suspected seizure” sebagai penyebab utama meninggalnya.
Kabar itu mengejutkan karena pihak penyelenggara belum membuat kontrak kerja resmi yang mengatur tugas, keselamatan, dan kompensasi. Artikel ini mengupas secara mendalam kasus Athaya dan mengapa keberadaan kontrak kerja adalah hal krusial sebelum menerima tugas kerja atau pendampingan publik.
Kronologi Kejadian
PPI Belanda mengungkap bahwa Athaya ikut dalam kunjungan tertutup selama 25-27 Agustus 2025 bersama pejabat DPR, OJK, dan BI. Ia mendampingi rombongan mulai pagi, menangani logistik, komunikasi, hingga koordinasi acara.
Berita menyebut bahwa Athaya kelelahan, asupan cairan kurang, dan nutrisi tidak mencukupi sehingga kepayahan fisiknya meningkat. Autopsi forensik menyebut “suspected seizure” atau kejang sebagai kemungkinan penyebab kematiannya.
Kini, publik mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi pendamping. Apakah EO (event organizer) atau LO (liaison officer), atau mungkin pihak pejabat sendiri.
Hingga kini belum ada pihak yang mengonfirmasi kontrak kerja formal Athaya yang mengatur tugas, jam kerja, atau asupan serta keselamatan
Hal yang Janggal dalam Status Pekerjaan dan Keamanan Athaya
Karena pihak penyelenggara tidak membuat kontrak kerja resmi, banyak aspek legal menjadi tidak jelas:
- Hak atas kompensasi bila tugas melelahkan menyebabkan gangguan kesehatan.
- Tanggung jawab atas keselamatan fisik, asupan nutrisi, dan istirahat.
- Dokumen pertanggungjawaban bila terjadi cidera atau keadaan darurat; tanpa kontrak kerja, posisi korban lemah.
- Pertanggungjawaban pihak EO / penyelenggara bila tidak memenuhi standar keamanan kerja.
PPI Belanda menuntut penyelenggara menyertakan kontrak kerja, perlindungan hukum, dan mekanisme keselamatan agar mahasiswa tidak berada dalam situasi berisiko.
Regulasi Kontrak Kerja & Hak Pekerja di Indonesia
Di Indonesia, pemerintah mengatur hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan melalui undang-undang ketenagakerjaan. Aturan ini memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak jelas sejak awal kontrak.
Berikut beberapa regulasi penting yang harus kamu tahu:
1. PKWT dan PKWTT Menurut UU & PP Terbaru
- PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan peraturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
- UU No. 13 Tahun 2003, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), juga mengatur kontrak kerja.
2. Aturan-aturan Utama PKWT
- Perusahaan hanya boleh membuat PKWT untuk pekerjaan bersifat sementara, musiman, atau proyek yang jelas batas waktunya. Pekerjaan tetap tidak boleh menggunakan PKWT
- Perusahaan boleh memperpanjang PKWT hingga maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan. Jika perusahaan melampaui batas ini, status kontrak otomatis berubah menjadi PKWTT
- PKWT tidak boleh mencantumkan masa percobaan. Jika perusahaan menambahkan masa percobaan, klausul itu batal demi hukum dan masa percobaan dianggap bagian dari masa kerja.
3. Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak (PKWT)
- Pekerja kontrak (PKWT) mendapat upah sesuai standar, tunjangan sesuai perjanjian, serta perlindungan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) selama kontrak berlangsung.
- Jika kontrak berakhir lebih cepat, pengusaha wajib membayar kompensasi sesuai hukum.
4. PKWTT dan Keuntungan bagi Pekerja
- PKWTT bersifat tetap: pekerja tetap memiliki status hingga pengunduran diri, pensiun, atau PHK sesuai ketentuan hukum.
- Perusahaan boleh menerapkan masa percobaan untuk PKWTT maksimal 3 bulan.
- Pekerja PKWTT berhak atas cuti tahunan penuh, pesangon jika PHK, serta tunjangan tambahan.
5. Outsourcing, Freelance, dan Kontrak Lain
- PP 35/2021 juga mengatur perjanjian alih daya (outsourcing). Perusahaan outsourcing harus memenuhi standar ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan pekerja sebagai pihak ketiga.
- Pekerja freelance sebaiknya memiliki kontrak tertulis yang jelas durasi proyek, kompensasi, dan hak perlindungan, meskipun regulasi formalnya belum selengkap PKWT/PKWTT.
Respons Publik & Dorongan Regulasi
Setelah berita kematian Athaya tersebar, PPI Belanda mendesak penyelenggara untuk tidak mengikutsertakan mahasiswa dalam agenda pendamping dengan status informal, tanpa kontrak, tanpa perlindungan hukum, dan tanpa transparansi.
Mereka menuntut EO dan LO agar bertanggung jawab serta meminta pemerintah Indonesia menetapkan standar legal atau regulasi yang melindungi mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan resmi.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga memberikan tanggapan resmi: Kemlu menyebutkan autopsi mengindikasikan kejang sebagai penyebab, dan mengonfirmasi bahwa EO dari Indonesia mengelola kegiatan tersebut secara keseluruhan. Namun, Kemlu belum menyebut bahwa ada kontrak kerja yang mengatur hak mahasiswa pendamping secara legal.
Pelajaran dan Tindakan Preventif yang Bisa Diambil
Dari kasus Athaya, kita bisa tarik beberapa pelajaran vital:
- Selalu minta kontrak kerja tertulis sebelum melakukan tugas pendampingan atau kerja yang memiliki risiko fisik/mental.
- Periksa dan pastikan EA/Jabatan/Departemen penyelenggara membuat kontrak yang memuat seluruh elemen yang disebut di atas.
- Pemerintah dan institusi mahasiswa dapat mendorong regulasi agar mahasiswa sebagai pendamping memiliki standar kontrak kerja resmi.
- Komunitas atau organisasi pelajar seperti PPI bisa menjadi pengawas agar EO tidak mengabaikan aspek legal dan kesehatan pendamping.
Pastikan Kontrak Kerja Anda Terlindungi
Jika Anda mendapat tawaran tugas pendampingan pejabat atau kerja event luar negeri, pastikan statusnya jelas sebelum menerima. Pastikan Anda memiliki kontrak kerja yang sah agar hak Anda terlindungi.
Kontrak Hukum siap menjadi mitra legal yang mendampingi bisnis dan individu dalam menyusun kontrak kerja profesional. Tim kami membantu Anda memahami dan menyusun kontrak kerja sesuai hukum, mulai dari merancang struktur kontrak lengkap, memberikan konsultasi hukum untuk memeriksa hak & kewajiban, hingga menyusun klausul keselamatan dan kompensasi.
Tim ahli kami siap mendampingi agar Anda bekerja dengan aman, legal, dan terlindungi. Hubungi kami segera untuk konsultasi kebutuhan secara GRATIS sekarang melalui Tanya KH untuk konsultasi gratis dan respons cepat, atau ikuti Instagram kami di @kontrakhukum untuk mendapatkan update terbaru.
Perluas jaringan Anda dengan bergabung di Komunitas Bisnis KH dan temukan peluang pendapatan tambahan melalui Program Affiliate Kontrak Hukum.
Jangan tunggu sampai terlambat, yuk pastikan setiap tugas atau kerja sama yang kamu jalani dilindungi kontrak resmi!






















